Koreksi Pasal 71
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Administrator yang telah disetarakan menjadi pejabat fungsional ahli madya dan diberi tambahan tugas sebagai Koordinator diberikan hak keuangan dan fasilitas yang disetarakan dengan Pejabat Administrator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat Pengawas yang telah disetarakan menjadi pejabat fungsional ahli muda dan diberi tambahan tugas sebagai Subkoordinator diberikan hak keuangan dan fasilitas yang disetarakan dengan Pejabat Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
