Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
2. Penyelenggara ITSK adalah setiap pihak yang menyelenggarakan ITSK.
3. Pemeringkat Kredit Alternatif yang selanjutnya disingkat PKA adalah Penyelenggara ITSK yang mengolah data selain data kredit atau pembiayaan yang bertujuan untuk menggambarkan kelayakan, kondisi, atau profil konsumen.
4. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
5. Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat PUJK adalah:
a. LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan; dan
b. pelaku usaha jasa keuangan lainnya, baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
6. Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh PUJK.
7. Pihak Pengguna adalah pihak yang mendapatkan dan/atau menggunakan produk dan layanan PKA.
8. Skor Kredit adalah hasil pemrosesan PKA yang menggambarkan kelayakan, kondisi, atau profil
Konsumen untuk menjadi pertimbangan PUJK dalam penyediaan layanan keuangan kepada Konsumen.
9. Data Kredit atau Pembiayaan adalah data mengenai kondisi fasilitas penyediaan dana debitur atau nasabah.
10. Data Alternatif adalah data selain Data Kredit atau Pembiayaan yang digunakan oleh PKA untuk melakukan pemrosesan data dalam menghasilkan Skor Kredit.
11. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham PKA sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham PKA kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian PKA, baik secara langsung maupun tidak langsung.
12. Direksi adalah organ PKA yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PKA untuk kepentingan PKA, sesuai dengan maksud dan tujuan PKA serta mewakili PKA, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
13. Dewan Komisaris adalah organ PKA yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
14. Pihak Utama adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap PKA.
15. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lain baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
16. Ruang Uji Coba/Pengembangan Inovasi yang selanjutnya disebut Sandbox adalah sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai kelayakan dan keandalan ITSK.
17. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
18. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui
komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
PKA diselenggarakan dengan prinsip:
a. pemanfaatan dukungan inovasi teknologi;
b. penerapan metode penilaian kelayakan kredit yang transparan, wajar, akuntabel, dan tidak menyesatkan;
c. pemenuhan atas prinsip pelindungan Data Pribadi;
d. pemenuhan atas prinsip pelindungan Konsumen;
e. peningkatan inklusi keuangan; dan
f. keandalan sistem teknologi informasi.
(1) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh PKA berupa pemrosesan Data Alternatif yang menghasilkan Skor Kredit.
(2) Selain kegiatan usaha yang dilakukan PKA sebagaimana pada ayat (1) PKA dapat melakukan kegiatan pemrosesan lainnya yang memanfaatkan Data Alternatif untuk pemberian nilai tambah kepada Pihak Pengguna.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Setiap pihak yang menyelenggarakan kegiatan usaha PKA wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Badan hukum PKA berupa perseroan terbatas.
(3) Modal disetor PKA ditetapkan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN modal disetor PKA yang berbeda dari yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan pertimbangan tertentu.
(5) Sumber dana modal disetor PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang berasal dari:
a. kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
b. pinjaman; dan
c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus disetor secara tunai, penuh, dan ditempatkan atas nama PKA pada bank umum, bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA.
(7) PKA harus memastikan kecukupan permodalan dalam menjalankan operasional PKA.
Pasal 5
(1) PKA dimiliki oleh:
a. warga negara INDONESIA;
b. badan hukum INDONESIA;
c. warga negara asing; dan/atau
d. badan hukum asing.
(2) Batasan kepemilikan saham PKA oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor.
(3) Kepemilikan saham PKA dilarang berasal dari:
a. penanam modal dalam negeri; dan
b. penanam modal asing, yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dengan membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
(4) Batasan kepemilikan asing pada PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi PKA yang merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa efek.
Pasal 6
(1) PKA wajib memiliki paling sedikit:
a. 2 (dua) orang anggota Direksi; dan
b. 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris.
(2) Paling sedikit 1 (satu) anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di:
a. industri pemeringkat kredit;
b. industri teknologi informasi; dan/atau
c. LJK.
(3) Pengetahuan dan/atau pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan:
a. sertifikasi; atau
b. pengalaman kerja di industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling singkat 3 (tiga) tahun.
(4) Anggota Direksi hanya dapat merangkap jabatan sebagai:
a. anggota direksi;
b. anggota dewan komisaris; atau
c. pejabat eksekutif, dari perusahaan, organisasi, atau lembaga yang
bersifat nirlaba.
Pasal 7
(1) PKA dapat menggunakan tenaga kerja asing dengan memenuhi kriteria:
a. menduduki jabatan:
1. 1 (satu) tingkat di bawah Direksi; dan/atau
2. tenaga ahli atau konsultan;
b. penggunaan tenaga kerja asing dilarang melebihi jangka waktu 3 (tiga) tahun untuk masing-masing tenaga kerja asing untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
c. memiliki keahlian sesuai dengan bidang tugas yang akan menjadi tanggungjawabnya; dan
d. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PKA wajib:
a. mempertimbangkan terlebih dahulu ketersediaan tenaga kerja INDONESIA untuk bidang dan keahlian yang dibutuhkan;
b. menyediakan 1 (satu) orang tenaga kerja INDONESIA sebagai tenaga kerja pendamping untuk masing-masing tenaga kerja asing;
c. menyelenggarakan alih teknologi dan/atau alih keahlian dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja pendamping melalui pendidikan dan/atau pelatihan kerja; dan
d. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan.
(3) PKA dilarang memanfaatkan tenaga kerja asing pada bidang tugas:
a. personalia; dan
b. kepatuhan.
Pasal 8
(1) Rencana penggunaan dan rencana perubahan penggunaan tenaga kerja asing wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
(2) PKA wajib menyampaikan rencana penggunaan dan rencana perubahan penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari rencana bisnis tahunan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. nama dan informasi mengenai tenaga kerja asing;
b. alasan penggunaan tenaga kerja asing dan alasan tidak/belum menggunakan tenaga kerja
INDONESIA dalam bidang tugas yang dijabat tenaga kerja asing;
c. bidang tugas dan posisi atau jabatan yang akan diisi meliputi ruang lingkup dan kompetensi;
d. rencana masa jabatan; dan
e. rencana program alih teknologi dan/atau alih keahlian.
(4) Dalam hal terdapat rencana perubahan penggunaan tenaga kerja asing sebagai tenaga ahli atau konsultan, PKA harus menyampaikan rencana beserta alasan perubahan penggunaan tenaga kerja asing kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) PKA yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib melaporkan penggunaan tenaga kerja asing kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum tenaga kerja asing dipekerjakan disertai dengan dokumen terkait dengan ketenagakerjaan.
Pasal 9
Pasal 10
(1) PKA harus menyampaikan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sebelum melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. memberikan persetujuan atau pernyataan belum dapat disetujui berdasarkan penilaian yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. mewajibkan PKA untuk mengikuti Sandbox apabila hasil penilaian Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan kegiatan yang diajukan bukan merupakan cakupan kegiatan PKA, namun memenuhi kriteria kelayakan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan ITSK.
Pasal 11
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memerintahkan penghentian kegiatan usaha PKA yang belum memperoleh persetujuan terhadap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1).
(2) Perintah penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perintah tertulis.
Pasal 12
(1) PKA yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat.
(2) PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan pendaftaran sebagai penyelenggara Sistem Elektronik kepada instansi yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan penyampaian kepada instansi yang berwenang.
(4) PKA dilarang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) sebelum terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik pada instansi yang berwenang.
(5) PKA harus memperoleh tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(6) PKA harus menyampaikan salinan tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal surat tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik.
(7) PKA harus melakukan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik dari instansi berwenang.
(8) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat
(7).
(9) Dalam hal PKA tidak memenuhi ketentuan pada ayat
(5), ayat (7) dan/atau ayat (8), Otoritas Jasa Keuangan membatalkan izin usaha yang telah diterbitkan bagi PKA.
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
(1) Pihak Utama yang masih menjabat yang ditetapkan dengan predikat lulus dinyatakan memenuhi persyaratan untuk tetap menjadi Pihak Utama.
(2) Pihak Utama pengendali yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus karena:
a. permasalahan integritas, dilarang menjadi:
1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham pada PKA dan/atau LJK; dan/atau
2. Pihak Utama pengurus pada PKA dan/atau LJK; dan/atau
b. permasalahan kelayakan keuangan, dilarang menjadi:
1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham pada PKA dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali; dan/atau
2. Pihak Utama pengurus pada PKA dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali dalam hal permasalahan kelayakan keuangan berupa reputasi keuangan.
(3) Pihak Utama pengurus yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus karena:
a. permasalahan integritas, dilarang menjadi:
1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham pada PKA dan/atau LJK; dan/atau
2. Pihak Utama pengurus pada PKA dan/atau LJK;
b. permasalahan reputasi keuangan, dilarang menjadi:
1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham PKA dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali; dan/atau
2. Pihak Utama pengurus pada PKA dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali;
dan/atau
c. permasalahan kompetensi, dilarang menjadi Pihak Utama pengurus pada PKA dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali.
Pasal 17
Pasal 18
(1) Penambahan modal disetor PKA wajib memenuhi ketentuan mengenai batasan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Sumber dana dalam penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang berasal dari:
a. kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
b. pinjaman; dan
c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pasal 20
(1) PKA wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, jika:
a. melakukan perubahan kepemilikan yang mengakibatkan berubahnya pengendalian;
b. melakukan penggabungan;
c. melakukan peleburan; atau
d. diambilalih oleh PKA lain.
(2) Perubahan kepemilikan yang mengakibatkan berubahnya pengendalian, penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai peralihan kepemilikan perseroan terbatas; dan
b. memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham masing-masing PKA.
(3) Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh PKA kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan data rencana perubahan kepemilikan yang mengakibatkan berubahnya pengendalian, penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
Pasal 21
(1) PKA wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
a. penambahan modal disetor;
b. perubahan komposisi kepemilikan;
c. perubahan struktur kelompok usaha sampai dengan pemilik dan pengendali terakhir;
d. pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. pelaksanaan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan batas waktu penyampaian laporan insidental.
Pasal 22
(1) PKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), Pasal 7 ayat 1 huruf b, ayat
(2), ayat (3), Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 9 ayat (5), Pasal 12 ayat (2), ayat (4), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (8), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (8), ayat (9), ayat (10), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif, paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(1) Setiap pihak yang menyelenggarakan kegiatan usaha PKA wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Badan hukum PKA berupa perseroan terbatas.
(3) Modal disetor PKA ditetapkan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN modal disetor PKA yang berbeda dari yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan pertimbangan tertentu.
(5) Sumber dana modal disetor PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang berasal dari:
a. kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
b. pinjaman; dan
c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus disetor secara tunai, penuh, dan ditempatkan atas nama PKA pada bank umum, bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA.
(7) PKA harus memastikan kecukupan permodalan dalam menjalankan operasional PKA.
Pasal 5
(1) PKA dimiliki oleh:
a. warga negara INDONESIA;
b. badan hukum INDONESIA;
c. warga negara asing; dan/atau
d. badan hukum asing.
(2) Batasan kepemilikan saham PKA oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor.
(3) Kepemilikan saham PKA dilarang berasal dari:
a. penanam modal dalam negeri; dan
b. penanam modal asing, yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dengan membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
(4) Batasan kepemilikan asing pada PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi PKA yang merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa efek.
(1) PKA wajib memiliki paling sedikit:
a. 2 (dua) orang anggota Direksi; dan
b. 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris.
(2) Paling sedikit 1 (satu) anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di:
a. industri pemeringkat kredit;
b. industri teknologi informasi; dan/atau
c. LJK.
(3) Pengetahuan dan/atau pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan:
a. sertifikasi; atau
b. pengalaman kerja di industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling singkat 3 (tiga) tahun.
(4) Anggota Direksi hanya dapat merangkap jabatan sebagai:
a. anggota direksi;
b. anggota dewan komisaris; atau
c. pejabat eksekutif, dari perusahaan, organisasi, atau lembaga yang
bersifat nirlaba.
(1) PKA dapat menggunakan tenaga kerja asing dengan memenuhi kriteria:
a. menduduki jabatan:
1. 1 (satu) tingkat di bawah Direksi; dan/atau
2. tenaga ahli atau konsultan;
b. penggunaan tenaga kerja asing dilarang melebihi jangka waktu 3 (tiga) tahun untuk masing-masing tenaga kerja asing untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
c. memiliki keahlian sesuai dengan bidang tugas yang akan menjadi tanggungjawabnya; dan
d. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PKA wajib:
a. mempertimbangkan terlebih dahulu ketersediaan tenaga kerja INDONESIA untuk bidang dan keahlian yang dibutuhkan;
b. menyediakan 1 (satu) orang tenaga kerja INDONESIA sebagai tenaga kerja pendamping untuk masing-masing tenaga kerja asing;
c. menyelenggarakan alih teknologi dan/atau alih keahlian dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja pendamping melalui pendidikan dan/atau pelatihan kerja; dan
d. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan.
(3) PKA dilarang memanfaatkan tenaga kerja asing pada bidang tugas:
a. personalia; dan
b. kepatuhan.
Pasal 8
(1) Rencana penggunaan dan rencana perubahan penggunaan tenaga kerja asing wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
(2) PKA wajib menyampaikan rencana penggunaan dan rencana perubahan penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari rencana bisnis tahunan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. nama dan informasi mengenai tenaga kerja asing;
b. alasan penggunaan tenaga kerja asing dan alasan tidak/belum menggunakan tenaga kerja
INDONESIA dalam bidang tugas yang dijabat tenaga kerja asing;
c. bidang tugas dan posisi atau jabatan yang akan diisi meliputi ruang lingkup dan kompetensi;
d. rencana masa jabatan; dan
e. rencana program alih teknologi dan/atau alih keahlian.
(4) Dalam hal terdapat rencana perubahan penggunaan tenaga kerja asing sebagai tenaga ahli atau konsultan, PKA harus menyampaikan rencana beserta alasan perubahan penggunaan tenaga kerja asing kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) PKA yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib melaporkan penggunaan tenaga kerja asing kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum tenaga kerja asing dipekerjakan disertai dengan dokumen terkait dengan ketenagakerjaan.
(1) Permohonan perizinan PKA disampaikan oleh calon PKA kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan disertai pemenuhan persyaratan dokumen pengajuan permohonan izin usaha sebagai PKA tercantum dalam Lampiran Bagian A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Pemberian persetujuan atau pernyataan belum dapat disetujui atas permohonan izin usaha diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam memberikan persetujuan atau pernyataan belum dapat disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian dan analisis terhadap dokumen permohonan;
b. penilaian kemampuan dan kepatutan;
c. penelitian kesiapan operasional termasuk sistem teknologi informasi yang digunakan; dan
d. analisis lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Untuk mendukung penelitian kesiapan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, PKA harus menyampaikan dokumen sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi yang diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi yang telah memiliki akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional; atau
b. lembaga sertifikasi yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen
keamanan informasi, bagi lembaga sertifikasi yang tidak memiliki akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional.
(5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dipenuhi PKA dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun setelah memperoleh izin usaha.
(6) PKA yang belum mendapatkan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), harus memiliki sertifikasi atau dokumen lain yang berisi kebijakan terkait keamanan sistem informasi yang memuat mekanisme pengendalian pada:
a. aspek organisasi, yang paling sedikit memuat delegasi wewenang dan struktur organisasi;
b. aspek sumber daya manusia, yang paling sedikit memuat pemenuhan sumber daya manusia pada posisi terkait teknologi informasi dan pemeringkatan kredit, persyaratan minimum kompetensi, dan kebijakan/strategi pengembangan kompetensi sumber daya manusia (sertifikasi/pelatihan);
c. aspek perangkat fisik, yang paling sedikit memuat kebijakan calon PKA terkait perangkat fisik teknologi informasi tersedia dan aman; dan
d. aspek teknologi, yang paling sedikit memuat keamanan jaringan, aplikasi, dan data.
(7) Untuk mendukung pelaksanaan penelitian, analisis, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berdasarkan pertimbangan tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen dan/atau informasi tambahan kepada calon PKA.
(8) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap atau belum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, calon PKA harus menyampaikan pemenuhan kelengkapan dan penyesuaian dokumen permohonan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Dalam hal calon PKA tidak memenuhi kelengkapan dan/atau menyesuaikan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), calon PKA dianggap membatalkan permohonan izin usaha.
(10) Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan secara tertulis dan disertai dengan alasan belum dapat disetujui.
Pasal 10
(1) PKA harus menyampaikan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sebelum melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. memberikan persetujuan atau pernyataan belum dapat disetujui berdasarkan penilaian yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. mewajibkan PKA untuk mengikuti Sandbox apabila hasil penilaian Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan kegiatan yang diajukan bukan merupakan cakupan kegiatan PKA, namun memenuhi kriteria kelayakan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan ITSK.
Pasal 11
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memerintahkan penghentian kegiatan usaha PKA yang belum memperoleh persetujuan terhadap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1).
(2) Perintah penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perintah tertulis.
(1) PKA yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat.
(2) PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan pendaftaran sebagai penyelenggara Sistem Elektronik kepada instansi yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan penyampaian kepada instansi yang berwenang.
(4) PKA dilarang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) sebelum terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik pada instansi yang berwenang.
(5) PKA harus memperoleh tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(6) PKA harus menyampaikan salinan tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal surat tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik.
(7) PKA harus melakukan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik dari instansi berwenang.
(8) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat
(7).
(9) Dalam hal PKA tidak memenuhi ketentuan pada ayat
(5), ayat (7) dan/atau ayat (8), Otoritas Jasa Keuangan membatalkan izin usaha yang telah diterbitkan bagi PKA.
(1) Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama.
(2) Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pihak Utama pengendali; dan
b. Pihak Utama pengurus.
(3) Untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon Pihak Utama sesuai dengan pedoman penilaian kemampuan dan kepatutan PKA tercantum dalam Lampiran Bagian K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai calon Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi persyaratan:
a. integritas dan kelayakan keuangan bagi calon Pihak Utama pengendali; dan
b. integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi bagi calon Pihak Utama pengurus.
(5) Persyaratan integritas bagi Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit:
a. cakap melakukan perbuatan hukum;
b. memiliki akhlak dan moral yang baik;
c. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan;
d. memiliki komitmen terhadap pengembangan dan penguatan industri yang sehat;
e. menjaga kerahasiaan serta keamanan data dan informasi Konsumen; dan
f. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama.
(6) Persyaratan reputasi keuangan bagi Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, paling sedikit dibuktikan dengan:
a. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet; dan
b. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
(7) Persyaratan kelayakan keuangan bagi Pihak Utama pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling sedikit dibuktikan dengan:
a. memiliki reputasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
b. memiliki kemampuan keuangan yang mendukung perkembangan bisnis PKA; dan
c. memiliki komitmen untuk melakukan upaya yang diperlukan jika PKA menghadapi kesulitan keuangan.
(8) Persyaratan kompetensi bagi Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit:
a. pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan; dan
b. kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan PKA secara strategis.
(9) Pihak Utama pengurus yang membawahkan fungsi teknologi informasi harus memiliki kompetensi meliputi:
a. pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang pengembangan sistem informasi atau aplikasi;
dan
b. pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keamanan sistem informasi.
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap:
a. Pihak Utama PKA, yang terdiri dari:
1. Pihak Utama pengendali; dan
2. Pihak Utama pengurus; dan
b. Pihak Utama yang sudah tidak memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh terhadap PKA pada saat dilakukan penilaian kembali.
(2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pedoman penilaian kembali bagi Pihak Utama PKA tercantum dalam Lampiran Bagian Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Penilaian kembali terhadap:
a. Pihak Utama pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1; dan
b. Pihak Utama yang sudah tidak memiliki, dan/atau mempunyai pengaruh terhadap PKA pada saat dilakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan jika terdapat keterlibatan, dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, dan/atau kelayakan keuangan.
(4) Penilaian kembali terhadap:
a. Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2; dan
b. Pihak Utama yang sudah tidak mengelola, dan/atau mengawasi PKA pada saat dilakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan jika terdapat indikasi keterlibatan, rangkap jabatan, dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi.
(5) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan bukti, data, dan/atau informasi yang diperoleh dari hasil pengawasan maupun informasi lain.
(6) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan langkah:
a. klarifikasi bukti, data, dan/atau informasi kepada Pihak Utama yang dinilai kembali;
b. penetapan dan penyampaian hasil sementara penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai kembali;
c. tanggapan dari Pihak Utama yang dinilai kembali terhadap hasil sementara penilaian kembali; dan
d. penetapan dan pemberitahuan hasil akhir penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai kembali dengan predikat:
1. lulus; atau
2. tidak lulus.
(7) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali tanpa mengikuti seluruh langkah penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan pertimbangan tertentu.
(8) Hasil penilaian kembali bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh PKA.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Pihak Utama yang masih menjabat yang ditetapkan dengan predikat lulus dinyatakan memenuhi persyaratan untuk tetap menjadi Pihak Utama.
(2) Pihak Utama pengendali yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus karena:
a. permasalahan integritas, dilarang menjadi:
1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham pada PKA dan/atau LJK; dan/atau
2. Pihak Utama pengurus pada PKA dan/atau LJK; dan/atau
b. permasalahan kelayakan keuangan, dilarang menjadi:
1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham pada PKA dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali; dan/atau
2. Pihak Utama pengurus pada PKA dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali dalam hal permasalahan kelayakan keuangan berupa reputasi keuangan.
(3) Pihak Utama pengurus yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus karena:
a. permasalahan integritas, dilarang menjadi:
1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham pada PKA dan/atau LJK; dan/atau
2. Pihak Utama pengurus pada PKA dan/atau LJK;
b. permasalahan reputasi keuangan, dilarang menjadi:
1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham PKA dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali; dan/atau
2. Pihak Utama pengurus pada PKA dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali;
dan/atau
c. permasalahan kompetensi, dilarang menjadi Pihak Utama pengurus pada PKA dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali.
(1) Penambahan modal disetor PKA wajib memenuhi ketentuan mengenai batasan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Sumber dana dalam penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang berasal dari:
a. kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
b. pinjaman; dan
c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PKA yang melakukan:
a. perubahan susunan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris wajib menyampaikan laporan perubahan disertai dengan dokumen pendukung perubahan susunan dimaksud;
atau
b. penggantian atau penambahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris wajib memenuhi ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan Pasal
13. (2) Selain memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(4) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PKA wajib:
a. melakukan rapat umum pemegang saham untuk mengangkat anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. menyampaikan laporan pengangkatan Direksi dan/atau Dewan Komisaris dalam huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapatkan surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
(6) Dalam hal PKA melakukan rapat umum pemegang saham terlebih dahulu, PKA harus:
a. mencantumkan pernyataan dalam risalah rapat umum pemegang saham bahwa tanggal efektif pengangkatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris adalah sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. memastikan kewajiban pelaporan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi oleh PKA, persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan tidak berlaku.
(8) Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang akan berhenti dan/atau mengundurkan diri, PKA wajib memastikan persyaratan jumlah anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tetap terpenuhi.
(9) Calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang belum memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dilarang menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, walaupun telah memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang saham.
(10) Pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang disebabkan karena adanya penggantian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dilaporkan secara tertulis oleh PKA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal efektif pemberhentian dan/atau pengunduran diri.
Pasal 20
(1) PKA wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, jika:
a. melakukan perubahan kepemilikan yang mengakibatkan berubahnya pengendalian;
b. melakukan penggabungan;
c. melakukan peleburan; atau
d. diambilalih oleh PKA lain.
(2) Perubahan kepemilikan yang mengakibatkan berubahnya pengendalian, penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai peralihan kepemilikan perseroan terbatas; dan
b. memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham masing-masing PKA.
(3) Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh PKA kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan data rencana perubahan kepemilikan yang mengakibatkan berubahnya pengendalian, penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
Pasal 21
(1) PKA wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
a. penambahan modal disetor;
b. perubahan komposisi kepemilikan;
c. perubahan struktur kelompok usaha sampai dengan pemilik dan pengendali terakhir;
d. pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. pelaksanaan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan batas waktu penyampaian laporan insidental.
(1) PKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), Pasal 7 ayat 1 huruf b, ayat
(2), ayat (3), Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 9 ayat (5), Pasal 12 ayat (2), ayat (4), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (8), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (8), ayat (9), ayat (10), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif, paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(1) PKA wajib menerapkan tata kelola yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya pada setiap tingkatan atau jenjang organisasi.
(2) Penerapan tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus diwujudkan dalam bentuk:
a. pengawasan aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris;
b. penerapan manajemen risiko, kepatuhan, audit internal, audit eksternal, dan prosedur operasional PKA;
c. penanganan benturan kepentingan;
d. kelayakan rencana bisnis tahunan;
e. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan kepada otoritas; dan
f. penerapan fungsi pengendalian terhadap pelindungan Data Pribadi dan keamanan sistem informasi.
(3) Aspek tata kelola keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f paling sedikit:
a. ketersediaan kebijakan dan prosedur tertulis sistem informasi;
b. penggunaan sistem yang aman dan andal paling sedikit:
1. pengamanan dan pelindungan kerahasiaan data;
2. pengembangan model;
3. pemenuhan sertifikasi, standar keamanan, dan/atau keandalan sistem; dan
4. pemeliharaan dan peningkatan keamanan teknologi;
c. penerapan standar keamanan siber;
d. pengamanan data dan informasi; dan
e. pelaksanaan audit sistem informasi secara berkala.
(4) PKA wajib menyampaikan laporan penerapan tata kelola sebagai bagian dari laporan tahunan.
Pasal 24
(1) Dalam melaksanakan kegiatan penawaran layanan, PKA wajib memiliki situs web dan/atau aplikasi berbasis gawai yang dapat diakses oleh Pihak
Pengguna memuat paling sedikit:
a. informasi mengenai profil PKA;
b. keterbukaan informasi terkait produk dan layanan; dan
c. informasi layanan pengguna.
(2) PKA wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Republik INDONESIA.
Pasal 25
(1) PKA dapat menggunakan jasa pihak lain terkait Sistem Elektronik yang bersifat tidak kritikal.
(2) PKA wajib memastikan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi aspek tata kelola keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
Pasal 26
(1) PKA wajib menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan di dalam Sistem Elektronik PKA.
(2) PKA wajib memastikan bahwa perangkat sistem teknologi informasi yang dipergunakan mendukung penyediaan rekam jejak audit.
(3) Rekam jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan keperluan lain.
Pasal 27
(1) PKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (4), Pasal 24, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif, paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(1) PKA wajib menerapkan tata kelola yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya pada setiap tingkatan atau jenjang organisasi.
(2) Penerapan tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus diwujudkan dalam bentuk:
a. pengawasan aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris;
b. penerapan manajemen risiko, kepatuhan, audit internal, audit eksternal, dan prosedur operasional PKA;
c. penanganan benturan kepentingan;
d. kelayakan rencana bisnis tahunan;
e. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan kepada otoritas; dan
f. penerapan fungsi pengendalian terhadap pelindungan Data Pribadi dan keamanan sistem informasi.
(3) Aspek tata kelola keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f paling sedikit:
a. ketersediaan kebijakan dan prosedur tertulis sistem informasi;
b. penggunaan sistem yang aman dan andal paling sedikit:
1. pengamanan dan pelindungan kerahasiaan data;
2. pengembangan model;
3. pemenuhan sertifikasi, standar keamanan, dan/atau keandalan sistem; dan
4. pemeliharaan dan peningkatan keamanan teknologi;
c. penerapan standar keamanan siber;
d. pengamanan data dan informasi; dan
e. pelaksanaan audit sistem informasi secara berkala.
(4) PKA wajib menyampaikan laporan penerapan tata kelola sebagai bagian dari laporan tahunan.
Pasal 24
(1) Dalam melaksanakan kegiatan penawaran layanan, PKA wajib memiliki situs web dan/atau aplikasi berbasis gawai yang dapat diakses oleh Pihak
Pengguna memuat paling sedikit:
a. informasi mengenai profil PKA;
b. keterbukaan informasi terkait produk dan layanan; dan
c. informasi layanan pengguna.
(2) PKA wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Republik INDONESIA.
Pasal 25
(1) PKA dapat menggunakan jasa pihak lain terkait Sistem Elektronik yang bersifat tidak kritikal.
(2) PKA wajib memastikan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi aspek tata kelola keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
Pasal 26
(1) PKA wajib menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan di dalam Sistem Elektronik PKA.
(2) PKA wajib memastikan bahwa perangkat sistem teknologi informasi yang dipergunakan mendukung penyediaan rekam jejak audit.
(3) Rekam jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan keperluan lain.
(1) PKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (4), Pasal 24, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif, paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(1) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), PKA menyelenggarakan aktivitas meliputi:
a. pemerolehan dan pengumpulan Data Alternatif;
b. pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif;
dan
c. pendistribusian hasil kegiatan usaha.
(2) Dalam penyelenggaraan aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PKA yang bertindak selaku prosesor Data Alternatif dan/atau pengendali Data Alternatif wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
(3) Pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aktivitas pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif dengan memanfaatkan teknologi dan model yang dikembangkan oleh PKA.
(4) Pendistribusian hasil kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa aktivitas pendistribusian hasil kegiatan usaha kepada Pihak Pengguna.
Pasal 29
(1) PKA memperoleh Data Alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a melalui:
a. kemitraan dengan penyedia data; dan/atau
b. sumber Data Alternatif lainnya.
(2) Sumber Data Alternatif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dimiliki langsung atau diperoleh tanpa kemitraan.
(3) Data Alternatif yang diperoleh oleh PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan paling sedikit:
a. terdapat relevansi jenis Data Alternatif dengan tujuan pengolahan Data Alternatif;
b. Data Alternatif bukan merupakan data rahasia yang tidak diperkenankan untuk dibagikan kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali mendapatkan persetujuan dari pemilik Data Alternatif; dan
c. diperoleh melalui mekanisme yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a wajib memenuhi kriteria:
a. dilaksanakan dengan pihak yang telah terdaftar, berizin, atau yang setara di otoritas lain yang berwenang;
b. dituangkan dalam suatu perjanjian;
c. telah dimuat dalam rencana bisnis; dan
d. dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b memuat paling sedikit:
a. jenis Data Alternatif yang dipergunakan;
b. tujuan pengumpulan;
c. kategori subjek data;
d. mekanisme pengolahan;
e. jangka waktu pemrosesan;
f. mekanisme pengungkapan, pengawasan, pendokumentasian, audit, dan inspeksi; dan
g. penyelesaian sengketa.
(6) PKA wajib memiliki mekanisme dan melakukan penginian data dari penyedia sumber data dalam memastikan keakuratan dan keterkinian data.
Pasal 30
(1) Pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif dilakukan dengan menggunakan metode, model, dan/atau inovasi yang dikembangkan oleh PKA.
(2) Dalam melakukan pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PKA wajib memastikan paling sedikit:
a. Data Alternatif yang diolah oleh PKA hanya digunakan untuk tujuan pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif;
b. kualitas Data Alternatif yang dipergunakan sebagai input dalam proses pengolahan dan penganalisisan;
c. kecukupan kriteria yang dipergunakan dalam proses pengolahan dan penganalisisan; dan
d. kecukupan metode, model, dan/atau inovasi yang dipergunakan dalam proses pengolahan dan penganalisisan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan PKA untuk menyediakan dokumen pendukung metode, model, dan/atau inovasi atas pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) PKA wajib menyediakan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai jangka waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Atas dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. meminta penjelasan atas metode, model, dan/atau inovasi yang dipergunakan untuk
melakukan pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif;
b. melakukan verifikasi atas metode, model, dan/atau inovasi yang dipergunakan untuk melakukan pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif;
c. meminta penjelasan mengenai langkah mitigasi atas risiko yang timbul terkait metode, model, dan/atau inovasi yang dipergunakan untuk melakukan pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif; dan/atau
d. meminta penjelasan lain terkait dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) PKA wajib:
a. melakukan evaluasi berkala atas metode, model, dan/atau inovasi yang dipergunakan untuk melakukan pengolahan Data Alternatif;
b. menyusun prosedur mengenai evaluasi berkala sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. MENETAPKAN jangka waktu evaluasi berkala dalam prosedur sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(7) Evaluasi yang dilakukan oleh PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bersama dengan pihak ketiga yang memiliki kemampuan untuk melakukan evaluasi.
Pasal 31
Dalam melaksanakan aktivitas pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif, PKA wajib:
a. menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan Data Alternatif yang diproses PKA sampai dengan Data Alternatif tersebut dimusnahkan;
b. memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi Data Pribadi, dan Data Alternatif transaksi yang dikelola PKA;
c. memastikan pemrosesan Data Alternatif, sumber datanya telah mendapat persetujuan dari pemilik data akhir;
d. menyediakan media komunikasi bagi Konsumen untuk melakukan pengaduan; dan
e. memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pengguna PKA terkait kegagalan dalam pelindungan kerahasiaan Data Alternatif yang diproses oleh PKA.
Pasal 32
(1) Skor Kredit dihasilkan dari metode, model, dan/atau inovasi yang dipergunakan untuk melakukan pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif.
(2) PKA dilarang menghasilkan Skor Kredit berdasarkan Data Kredit atau Pembiayaan yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung.
(3) Skor Kredit yang dihasilkan oleh PKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dipertanggungjawabkan oleh PKA.
(4) Skor Kredit yang dihasilkan oleh PKA wajib memenuhi kriteria paling sedikit:
a. disajikan dalam Bahasa INDONESIA kecuali dalam hal dibutuhkan oleh Konsumen, dapat disajikan secara dwi bahasa (bilingual);
b. disajikan dalam bentuk simbol, huruf, warna, dan/atau angka; dan
c. disertai dengan penjelasan atas Skor Kredit.
(5) PKA wajib melakukan enkripsi atau metode lain terhadap proses dan data terkait Skor Kredit untuk menjaga kerahasiaan data Konsumen.
(6) PKA wajib melaksanakan retensi data terkait Skor Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Hasil kegiatan usaha PKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dilarang untuk didistribusikan selain kepada Pihak Pengguna.
(2) Pihak Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
a. PUJK;
b. Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan;
c. Konsumen; dan/atau
d. pihak lain.
(3) Untuk mendukung program inklusi keuangan, PKA dapat meminta data demografi Konsumen kepada PUJK yang merupakan Pihak Pengguna PKA melalui perjanjian kerjasama.
Pasal 34
(1) PKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal 30 ayat (2), ayat (4), ayat (6), Pasal 31, pasal 32 ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 33 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif, paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan
sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi.
(1) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), PKA menyelenggarakan aktivitas meliputi:
a. pemerolehan dan pengumpulan Data Alternatif;
b. pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif;
dan
c. pendistribusian hasil kegiatan usaha.
(2) Dalam penyelenggaraan aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PKA yang bertindak selaku prosesor Data Alternatif dan/atau pengendali Data Alternatif wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
(3) Pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aktivitas pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif dengan memanfaatkan teknologi dan model yang dikembangkan oleh PKA.
(4) Pendistribusian hasil kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa aktivitas pendistribusian hasil kegiatan usaha kepada Pihak Pengguna.
(1) PKA memperoleh Data Alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a melalui:
a. kemitraan dengan penyedia data; dan/atau
b. sumber Data Alternatif lainnya.
(2) Sumber Data Alternatif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dimiliki langsung atau diperoleh tanpa kemitraan.
(3) Data Alternatif yang diperoleh oleh PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan paling sedikit:
a. terdapat relevansi jenis Data Alternatif dengan tujuan pengolahan Data Alternatif;
b. Data Alternatif bukan merupakan data rahasia yang tidak diperkenankan untuk dibagikan kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali mendapatkan persetujuan dari pemilik Data Alternatif; dan
c. diperoleh melalui mekanisme yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a wajib memenuhi kriteria:
a. dilaksanakan dengan pihak yang telah terdaftar, berizin, atau yang setara di otoritas lain yang berwenang;
b. dituangkan dalam suatu perjanjian;
c. telah dimuat dalam rencana bisnis; dan
d. dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b memuat paling sedikit:
a. jenis Data Alternatif yang dipergunakan;
b. tujuan pengumpulan;
c. kategori subjek data;
d. mekanisme pengolahan;
e. jangka waktu pemrosesan;
f. mekanisme pengungkapan, pengawasan, pendokumentasian, audit, dan inspeksi; dan
g. penyelesaian sengketa.
(6) PKA wajib memiliki mekanisme dan melakukan penginian data dari penyedia sumber data dalam memastikan keakuratan dan keterkinian data.
(1) Pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif dilakukan dengan menggunakan metode, model, dan/atau inovasi yang dikembangkan oleh PKA.
(2) Dalam melakukan pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PKA wajib memastikan paling sedikit:
a. Data Alternatif yang diolah oleh PKA hanya digunakan untuk tujuan pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif;
b. kualitas Data Alternatif yang dipergunakan sebagai input dalam proses pengolahan dan penganalisisan;
c. kecukupan kriteria yang dipergunakan dalam proses pengolahan dan penganalisisan; dan
d. kecukupan metode, model, dan/atau inovasi yang dipergunakan dalam proses pengolahan dan penganalisisan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan PKA untuk menyediakan dokumen pendukung metode, model, dan/atau inovasi atas pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) PKA wajib menyediakan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai jangka waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Atas dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. meminta penjelasan atas metode, model, dan/atau inovasi yang dipergunakan untuk
melakukan pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif;
b. melakukan verifikasi atas metode, model, dan/atau inovasi yang dipergunakan untuk melakukan pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif;
c. meminta penjelasan mengenai langkah mitigasi atas risiko yang timbul terkait metode, model, dan/atau inovasi yang dipergunakan untuk melakukan pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif; dan/atau
d. meminta penjelasan lain terkait dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) PKA wajib:
a. melakukan evaluasi berkala atas metode, model, dan/atau inovasi yang dipergunakan untuk melakukan pengolahan Data Alternatif;
b. menyusun prosedur mengenai evaluasi berkala sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. MENETAPKAN jangka waktu evaluasi berkala dalam prosedur sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(7) Evaluasi yang dilakukan oleh PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bersama dengan pihak ketiga yang memiliki kemampuan untuk melakukan evaluasi.
Pasal 31
Dalam melaksanakan aktivitas pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif, PKA wajib:
a. menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan Data Alternatif yang diproses PKA sampai dengan Data Alternatif tersebut dimusnahkan;
b. memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi Data Pribadi, dan Data Alternatif transaksi yang dikelola PKA;
c. memastikan pemrosesan Data Alternatif, sumber datanya telah mendapat persetujuan dari pemilik data akhir;
d. menyediakan media komunikasi bagi Konsumen untuk melakukan pengaduan; dan
e. memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pengguna PKA terkait kegagalan dalam pelindungan kerahasiaan Data Alternatif yang diproses oleh PKA.
Pasal 32
(1) Skor Kredit dihasilkan dari metode, model, dan/atau inovasi yang dipergunakan untuk melakukan pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif.
(2) PKA dilarang menghasilkan Skor Kredit berdasarkan Data Kredit atau Pembiayaan yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung.
(3) Skor Kredit yang dihasilkan oleh PKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dipertanggungjawabkan oleh PKA.
(4) Skor Kredit yang dihasilkan oleh PKA wajib memenuhi kriteria paling sedikit:
a. disajikan dalam Bahasa INDONESIA kecuali dalam hal dibutuhkan oleh Konsumen, dapat disajikan secara dwi bahasa (bilingual);
b. disajikan dalam bentuk simbol, huruf, warna, dan/atau angka; dan
c. disertai dengan penjelasan atas Skor Kredit.
(5) PKA wajib melakukan enkripsi atau metode lain terhadap proses dan data terkait Skor Kredit untuk menjaga kerahasiaan data Konsumen.
(6) PKA wajib melaksanakan retensi data terkait Skor Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Hasil kegiatan usaha PKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dilarang untuk didistribusikan selain kepada Pihak Pengguna.
(2) Pihak Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
a. PUJK;
b. Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan;
c. Konsumen; dan/atau
d. pihak lain.
(3) Untuk mendukung program inklusi keuangan, PKA dapat meminta data demografi Konsumen kepada PUJK yang merupakan Pihak Pengguna PKA melalui perjanjian kerjasama.
(1) PKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal 30 ayat (2), ayat (4), ayat (6), Pasal 31, pasal 32 ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 33 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif, paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan
sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi.
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap PKA yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan tidak langsung; dan
b. pengawasan langsung.
(3) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui analisis laporan, dokumen, data, dan/atau informasi lain yang disampaikan oleh PKA.
(4) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan terhadap operasional PKA.
(5) Dalam melakukan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PKA wajib memberikan:
a. keterangan dan data;
b. pembukuan;
c. dokumen;
d. akses terhadap sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usaha; dan/atau
e. hal lain yang diperlukan, sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 36
(1) PKA wajib menyampaikan rencana bisnis tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) PKA wajib menyusun dan menyajikan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara benar dan lengkap.
(3) Direksi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. informasi mengenai peningkatan kapasitas teknologi, infrastruktur, dan sumber daya manusia;
b. rencana untuk meningkatkan kinerja usaha;
c. strategi realisasi rencana sesuai target dan waktu yang ditetapkan; dan
d. pencadangan sebagian laba PKA.
(5) PKA wajib menyampaikan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada tanggal 10 November sebelum tahun rencana bisnis tahunan berjalan.
(6) Apabila batas waktu penyampaian rencana bisnis tahunan jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada hari kerja pertama berikutnya.
(7) PKA hanya dapat melakukan perubahan rencana bisnis tahunan 1 (satu) kali.
(8) Perubahan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya dapat dilakukan paling lambat pada akhir bulan Juni tahun berjalan.
(9) Perubahan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan rencana bisnis tahunan disertai dengan alasan perubahan secara tertulis.
(10) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta PKA untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(11) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pelaporan rencana bisnis tahunan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 37
(1) PKA yang menyampaikan rencana bisnis tahunan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(5) dinyatakan terlambat menyampaikan rencana bisnis tahunan.
(2) PKA yang tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan.
Pasal 38
(1) PKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (9), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif;
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) PKA yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(3) PKA yang tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan setelah batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian rencana bisnis tahunan bagi PKA yang tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan dimaksud.
Pasal 39
(1) PKA wajib menyampaikan:
a. laporan berkala; dan
b. laporan insidental, kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta laporan lain selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) PKA wajib menyusun dan menyajikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara benar dan lengkap.
(4) Direksi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 40
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. laporan bulanan;
b. laporan semesteran; dan
c. laporan tahunan.
(2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. data keuangan; dan
b. informasi lain.
(3) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. laporan realisasi rencana bisnis tahunan; dan
b. penerapan manajemen risiko dan kehati-hatian.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. laporan tata kelola.
(5) Penyampaian laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sebagai berikut:
a. laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah periode pelaporan berakhir;
b. laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli tahun berjalan untuk semester kesatu dan 31 Januari tahun berikutnya untuk semester kedua; dan
c. laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan paling lambat tanggal 30 April pada tahun berikutnya.
(6) Apabila batas waktu penyampaian laporan jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada hari kerja pertama berikutnya.
Pasal 41
Penyampaian laporan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b wajib disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya insiden.
Pasal 42
Laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(2) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat permintaan.
Pasal 43
(1) PKA yang menyampaikan laporan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) dan Pasal 41 dinyatakan terlambat menyampaikan laporan.
(2) PKA yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan tidak menyampaikan laporan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pelaporan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap PKA yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan tidak langsung; dan
b. pengawasan langsung.
(3) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui analisis laporan, dokumen, data, dan/atau informasi lain yang disampaikan oleh PKA.
(4) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan terhadap operasional PKA.
(5) Dalam melakukan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PKA wajib memberikan:
a. keterangan dan data;
b. pembukuan;
c. dokumen;
d. akses terhadap sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usaha; dan/atau
e. hal lain yang diperlukan, sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
(1) PKA wajib menyampaikan rencana bisnis tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) PKA wajib menyusun dan menyajikan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara benar dan lengkap.
(3) Direksi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. informasi mengenai peningkatan kapasitas teknologi, infrastruktur, dan sumber daya manusia;
b. rencana untuk meningkatkan kinerja usaha;
c. strategi realisasi rencana sesuai target dan waktu yang ditetapkan; dan
d. pencadangan sebagian laba PKA.
(5) PKA wajib menyampaikan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada tanggal 10 November sebelum tahun rencana bisnis tahunan berjalan.
(6) Apabila batas waktu penyampaian rencana bisnis tahunan jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada hari kerja pertama berikutnya.
(7) PKA hanya dapat melakukan perubahan rencana bisnis tahunan 1 (satu) kali.
(8) Perubahan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya dapat dilakukan paling lambat pada akhir bulan Juni tahun berjalan.
(9) Perubahan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan rencana bisnis tahunan disertai dengan alasan perubahan secara tertulis.
(10) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta PKA untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(11) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pelaporan rencana bisnis tahunan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 37
(1) PKA yang menyampaikan rencana bisnis tahunan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(5) dinyatakan terlambat menyampaikan rencana bisnis tahunan.
(2) PKA yang tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan.
Pasal 38
(1) PKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (9), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif;
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) PKA yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(3) PKA yang tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan setelah batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian rencana bisnis tahunan bagi PKA yang tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan dimaksud.
(1) PKA wajib menyampaikan:
a. laporan berkala; dan
b. laporan insidental, kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta laporan lain selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) PKA wajib menyusun dan menyajikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara benar dan lengkap.
(4) Direksi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. laporan bulanan;
b. laporan semesteran; dan
c. laporan tahunan.
(2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. data keuangan; dan
b. informasi lain.
(3) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. laporan realisasi rencana bisnis tahunan; dan
b. penerapan manajemen risiko dan kehati-hatian.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. laporan tata kelola.
(5) Penyampaian laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sebagai berikut:
a. laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah periode pelaporan berakhir;
b. laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli tahun berjalan untuk semester kesatu dan 31 Januari tahun berikutnya untuk semester kedua; dan
c. laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan paling lambat tanggal 30 April pada tahun berikutnya.
(6) Apabila batas waktu penyampaian laporan jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada hari kerja pertama berikutnya.
Pasal 41
Penyampaian laporan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b wajib disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya insiden.
Pasal 42
Laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(2) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat permintaan.
Pasal 43
(1) PKA yang menyampaikan laporan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) dan Pasal 41 dinyatakan terlambat menyampaikan laporan.
(2) PKA yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan tidak menyampaikan laporan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pelaporan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) PKA yang akan menghentikan kegiatan usaha harus menyampaikan permohonan penghentian kegiatan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis dengan melampirkan dokumen:
a. risalah rapat umum pemegang saham mengenai rencana penghentian kegiatan usaha;
b. alasan penghentian;
c. rencana penyelesaian seluruh kewajiban; dan
d. laporan keuangan terakhir.
(2) Risalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat keputusan yang menyetujui rencana penghentian kegiatan usaha dan perintah kepada Direksi untuk menyelesaikan kewajiban PKA.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat penghentian kegiatan usaha yang mewajibkan PKA:
a. menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai PKA;
b. mengumumkan penghentian kegiatan usaha sebagai PKA dan rencana penyelesaian kewajiban dalam 1 (satu) surat kabar harian yang berperedaran nasional, portal atau situs resmi PKA, dan akun resmi media sosial PKA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat penghentian kegiatan usaha;
c. segera menyelesaikan seluruh kewajiban PKA;
dan
d. menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan verifikasi atas penyelesaian kewajiban PKA.
(4) Dalam hal seluruh kewajiban PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah diselesaikan, PKA mengajukan permohonan pencabutan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis disertai dengan laporan yang memuat paling sedikit:
a. pelaksanaan penghentian kegiatan usaha;
b. pelaksanaan pengumuman penghentian kegiatan usaha sebagai PKA;
c. pelaksanaan penyelesaian kewajiban PKA;
d. laporan hasil verifikasi dari kantor akuntan publik atas penyelesaian kewajiban PKA; dan
e. surat pernyataan dari pemegang saham bahwa langkah penyelesaian kewajiban PKA telah diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab pemegang saham.
(5) Berdasarkan permohonan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa
Keuangan melakukan pencabutan surat izin usaha PKA.
(6) Apabila terdapat kewajiban PKA yang belum diselesaikan setelah tanggal keputusan pencabutan izin usaha PKA, segala kewajiban PKA menjadi tanggung jawab pemegang saham PKA.
Pasal 46
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mencabut surat izin usaha yang telah diberikan dengan menerbitkan keputusan pencabutan, dalam hal:
a. PKA melakukan pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan sanksi berupa pencabutan izin usaha; dan/atau
b. terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Apabila terdapat kewajiban PKA yang belum diselesaikan setelah tanggal keputusan pencabutan izin usaha PKA, segala kewajiban PKA menjadi tanggung jawab pemegang saham PKA.
(1) PKA wajib menerapkan prinsip pelindungan Konsumen dalam penyelenggaraan usaha.
(2) Mekanisme dan tata cara penerapan prinsip pelindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
(1) PKA wajib menyusun dan menerapkan strategi anti fraud secara efektif.
(2) Penyusunan dan penerapan strategi anti fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan.
Pasal 49
Selain memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, PKA yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
Pasal 50
(1) PKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja
sama;
c. denda administratif, paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Pelanggaran ketentuan pelindungan Konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
(4) Pelanggaran ketentuan penerapan strategi anti fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi LJK.
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan perintah tertulis kepada PKA dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.
Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan berbeda berdasarkan pertimbangan tertentu mengenai pengawasan dan pelaksanaan kegiatan usaha PKA selain yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Penyelenggara Innovative Credit Scoring yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan harus mengajukan izin usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
(2) Dalam hal penyelenggara Innovative Credit Scoring tidak mengajukan izin usaha dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Innovative Credit Scoring dinyatakan sebagai PKA yang tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penyelenggara Innovative Credit Scoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menghentikan kegiatan
usaha dan melakukan penyelesaian kewajiban kepada Pihak Pengguna paling lama 6 (enam) bulan sejak kegiatan usaha dinyatakan tidak berizin dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal penyelenggara Innovative Credit Scoring telah memperoleh izin usaha, surat tanda bukti terdaftar menjadi tidak berlaku.
Pasal 54
(1) Penyelenggara Innovative Credit Scoring yang sedang dalam proses pendaftaran dan belum memperoleh tanda terdaftar saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tetap melanjutkan proses pendaftaran.
(2) Proses pendaftaran penyelenggara Innovative Credit Scoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi jangka waktu pengajuan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1).
(3) Penyelenggara Innovative Credit Scoring yang telah memperoleh status terdaftar dan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tetap melaksanakan kegiatan tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, penyelenggara Innovative Credit Scoring terdaftar yang telah menyelenggarakan kegiatan usaha berupa pemrosesan lainnya yang memanfaatkan Data Alternatif dalam rangka pemberian nilai tambah kepada Pihak Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus menyampaikan data dan informasi mengenai kegiatan usaha dimaksud saat pengajuan izin usaha.
(5) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, penyelenggara Innovative Credit Scoring yang telah memperoleh status terdaftar dan telah memiliki tanda terdaftar penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan kegiatan usaha PKA, dikecualikan dari ketentuan mengenai pendaftaran penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(6) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, penyelenggara Innovative Credit Scoring yang telah memperoleh status terdaftar yang memiliki persentase kepemilikan saham oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing melebihi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) harus menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan izin usaha.
Pasal 55
Setiap pihak di luar PKA yang telah melakukan kegiatan PKA sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini wajib mengajukan izin usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
Ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak berlaku untuk aktivitas pengolahan Data Alternatif yang dilakukan secara mandiri oleh dan hanya untuk kepentingan LJK sendiri.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2024
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
(1) Permohonan perizinan PKA disampaikan oleh calon PKA kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan disertai pemenuhan persyaratan dokumen pengajuan permohonan izin usaha sebagai PKA tercantum dalam Lampiran Bagian A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Pemberian persetujuan atau pernyataan belum dapat disetujui atas permohonan izin usaha diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam memberikan persetujuan atau pernyataan belum dapat disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian dan analisis terhadap dokumen permohonan;
b. penilaian kemampuan dan kepatutan;
c. penelitian kesiapan operasional termasuk sistem teknologi informasi yang digunakan; dan
d. analisis lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Untuk mendukung penelitian kesiapan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, PKA harus menyampaikan dokumen sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi yang diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi yang telah memiliki akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional; atau
b. lembaga sertifikasi yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen
keamanan informasi, bagi lembaga sertifikasi yang tidak memiliki akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional.
(5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dipenuhi PKA dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun setelah memperoleh izin usaha.
(6) PKA yang belum mendapatkan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), harus memiliki sertifikasi atau dokumen lain yang berisi kebijakan terkait keamanan sistem informasi yang memuat mekanisme pengendalian pada:
a. aspek organisasi, yang paling sedikit memuat delegasi wewenang dan struktur organisasi;
b. aspek sumber daya manusia, yang paling sedikit memuat pemenuhan sumber daya manusia pada posisi terkait teknologi informasi dan pemeringkatan kredit, persyaratan minimum kompetensi, dan kebijakan/strategi pengembangan kompetensi sumber daya manusia (sertifikasi/pelatihan);
c. aspek perangkat fisik, yang paling sedikit memuat kebijakan calon PKA terkait perangkat fisik teknologi informasi tersedia dan aman; dan
d. aspek teknologi, yang paling sedikit memuat keamanan jaringan, aplikasi, dan data.
(7) Untuk mendukung pelaksanaan penelitian, analisis, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berdasarkan pertimbangan tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen dan/atau informasi tambahan kepada calon PKA.
(8) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap atau belum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, calon PKA harus menyampaikan pemenuhan kelengkapan dan penyesuaian dokumen permohonan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Dalam hal calon PKA tidak memenuhi kelengkapan dan/atau menyesuaikan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), calon PKA dianggap membatalkan permohonan izin usaha.
(10) Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan secara tertulis dan disertai dengan alasan belum dapat disetujui.
(1) Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama.
(2) Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pihak Utama pengendali; dan
b. Pihak Utama pengurus.
(3) Untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon Pihak Utama sesuai dengan pedoman penilaian kemampuan dan kepatutan PKA tercantum dalam Lampiran Bagian K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai calon Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi persyaratan:
a. integritas dan kelayakan keuangan bagi calon Pihak Utama pengendali; dan
b. integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi bagi calon Pihak Utama pengurus.
(5) Persyaratan integritas bagi Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit:
a. cakap melakukan perbuatan hukum;
b. memiliki akhlak dan moral yang baik;
c. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan;
d. memiliki komitmen terhadap pengembangan dan penguatan industri yang sehat;
e. menjaga kerahasiaan serta keamanan data dan informasi Konsumen; dan
f. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama.
(6) Persyaratan reputasi keuangan bagi Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, paling sedikit dibuktikan dengan:
a. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet; dan
b. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
(7) Persyaratan kelayakan keuangan bagi Pihak Utama pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling sedikit dibuktikan dengan:
a. memiliki reputasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
b. memiliki kemampuan keuangan yang mendukung perkembangan bisnis PKA; dan
c. memiliki komitmen untuk melakukan upaya yang diperlukan jika PKA menghadapi kesulitan keuangan.
(8) Persyaratan kompetensi bagi Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit:
a. pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan; dan
b. kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan PKA secara strategis.
(9) Pihak Utama pengurus yang membawahkan fungsi teknologi informasi harus memiliki kompetensi meliputi:
a. pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang pengembangan sistem informasi atau aplikasi;
dan
b. pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keamanan sistem informasi.
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap:
a. Pihak Utama PKA, yang terdiri dari:
1. Pihak Utama pengendali; dan
2. Pihak Utama pengurus; dan
b. Pihak Utama yang sudah tidak memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh terhadap PKA pada saat dilakukan penilaian kembali.
(2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pedoman penilaian kembali bagi Pihak Utama PKA tercantum dalam Lampiran Bagian Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Penilaian kembali terhadap:
a. Pihak Utama pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1; dan
b. Pihak Utama yang sudah tidak memiliki, dan/atau mempunyai pengaruh terhadap PKA pada saat dilakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan jika terdapat keterlibatan, dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, dan/atau kelayakan keuangan.
(4) Penilaian kembali terhadap:
a. Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2; dan
b. Pihak Utama yang sudah tidak mengelola, dan/atau mengawasi PKA pada saat dilakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan jika terdapat indikasi keterlibatan, rangkap jabatan, dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi.
(5) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan bukti, data, dan/atau informasi yang diperoleh dari hasil pengawasan maupun informasi lain.
(6) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan langkah:
a. klarifikasi bukti, data, dan/atau informasi kepada Pihak Utama yang dinilai kembali;
b. penetapan dan penyampaian hasil sementara penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai kembali;
c. tanggapan dari Pihak Utama yang dinilai kembali terhadap hasil sementara penilaian kembali; dan
d. penetapan dan pemberitahuan hasil akhir penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai kembali dengan predikat:
1. lulus; atau
2. tidak lulus.
(7) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali tanpa mengikuti seluruh langkah penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan pertimbangan tertentu.
(8) Hasil penilaian kembali bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh PKA.
(1) Permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) terdiri atas:
a. tindakan baik secara langsung dan tidak langsung berupa:
1. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus dan/atau pegawai PKA untuk menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan, kondisi keuangan, dan/atau transaksi yang sebenarnya;
2. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus, dan/atau pegawai PKA untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai PKA, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan PKA; dan/atau
3. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus, dan/atau pegawai PKA untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip pengelolaan PKA yang baik;
b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. menyebabkan PKA mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha PKA dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan;
d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu;
e. memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet di LJK, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari perusahaan yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet;
f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya;
g. tidak melakukan upaya yang diperlukan pada saat PKA menghadapi kesulitan permodalan;
h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah;
i. menghambat atau mengganggu:
1. upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
2. upaya dari Pihak Utama PKA dan/atau pihak lain, dalam penanganan permasalahan PKA; dan/atau
j. permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan selain huruf a sampai dengan huruf i yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) terdiri atas:
a. tindakan baik secara langsung atau tidak langsung berupa:
1. menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya;
2. memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai PKA, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan PKA; dan/atau
3. melakukan perbuatan yang melanggar prinsip pengelolaan PKA yang baik;
b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. menyebabkan PKA mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha PKA dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan;
d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu;
e. memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet di LJK, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari perusahaan yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet;
f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya;
g. tidak melakukan pengelolaan strategis untuk pengembangan PKA yang sehat;
h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah;
i. menghambat atau mengganggu:
1. upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
2. upaya dari Pihak Utama PKA dan/atau pihak lain, dalam penanganan permasalahan PKA; dan/atau
j. permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi selain huruf a sampai dengan huruf i yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengenaan jangka waktu larangan terhadap Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/atau ayat (3) ditetapkan:
a. selama jangka waktu 3 (tiga) tahun bagi:
1. Pihak Utama pengendali dan Pihak Utama yang sudah tidak memiliki dan/atau mempunyai pengaruh terhadap PKA pada saat dilakukan penilaian kembali, apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 3, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j;
2. Pihak Utama pengurus dan Pihak Utama yang sudah tidak mengelola dan/atau mengawasi PKA pada saat dilakukan penilaian kembali, apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 3, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j;
b. selama jangka waktu 5 (lima) tahun bagi:
1. Pihak Utama pengendali dan Pihak Utama yang sudah tidak memiliki dan/atau mempunyai pengaruh terhadap PKA pada saat dilakukan penilaian kembali, apabila:
a) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 1 atau huruf a angka 2; atau b) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 3, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dan perbuatan dimaksud:
1) dilakukan secara berulang;
2) dilakukan secara kumulatif;
dan/atau 3) terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain;
2. Pihak Utama pengurus dan Pihak Utama yang sudah tidak mengelola dan/atau mengawasi PKA pada saat dilakukan penilaian kembali, apabila:
a) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 1 atau huruf a angka 2; atau b) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 3, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dan perbuatan dimaksud:
1) dilakukan secara berulang;
2) dilakukan secara kumulatif;
dan/atau 3) terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain; atau
c. selama jangka waktu 20 (dua puluh) tahun:
1. bagi Pihak Utama pengendali dan Pihak Utama yang sudah tidak memiliki dan/atau mempunyai pengaruh terhadap PKA pada saat dilakukan penilaian kembali, apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf f;
2. bagi Pihak Utama pengurus dan Pihak Utama yang sudah tidak mengelola dan/atau mengawasi PKA pada saat dilakukan penilaian kembali, apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, huruf c, atau huruf f.
(2) Jangka waktu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak:
a. tanggal surat penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) huruf d, apabila merupakan hasil akhir penilaian kembali Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. tanggal keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Pihak Utama yang dinilai kembali terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b atau terbukti dinyatakan pailit dan/atau menyebabkan pailit sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf f.
(1) PKA yang melakukan:
a. perubahan susunan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris wajib menyampaikan laporan perubahan disertai dengan dokumen pendukung perubahan susunan dimaksud;
atau
b. penggantian atau penambahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris wajib memenuhi ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan Pasal
13. (2) Selain memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(4) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PKA wajib:
a. melakukan rapat umum pemegang saham untuk mengangkat anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. menyampaikan laporan pengangkatan Direksi dan/atau Dewan Komisaris dalam huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapatkan surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
(6) Dalam hal PKA melakukan rapat umum pemegang saham terlebih dahulu, PKA harus:
a. mencantumkan pernyataan dalam risalah rapat umum pemegang saham bahwa tanggal efektif pengangkatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris adalah sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. memastikan kewajiban pelaporan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi oleh PKA, persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan tidak berlaku.
(8) Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang akan berhenti dan/atau mengundurkan diri, PKA wajib memastikan persyaratan jumlah anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tetap terpenuhi.
(9) Calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang belum memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dilarang menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, walaupun telah memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang saham.
(10) Pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang disebabkan karena adanya penggantian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dilaporkan secara tertulis oleh PKA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal efektif pemberhentian dan/atau pengunduran diri.
(1) Permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) terdiri atas:
a. tindakan baik secara langsung dan tidak langsung berupa:
1. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus dan/atau pegawai PKA untuk menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan, kondisi keuangan, dan/atau transaksi yang sebenarnya;
2. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus, dan/atau pegawai PKA untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai PKA, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan PKA; dan/atau
3. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus, dan/atau pegawai PKA untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip pengelolaan PKA yang baik;
b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. menyebabkan PKA mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha PKA dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan;
d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu;
e. memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet di LJK, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari perusahaan yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet;
f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya;
g. tidak melakukan upaya yang diperlukan pada saat PKA menghadapi kesulitan permodalan;
h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah;
i. menghambat atau mengganggu:
1. upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
2. upaya dari Pihak Utama PKA dan/atau pihak lain, dalam penanganan permasalahan PKA; dan/atau
j. permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan selain huruf a sampai dengan huruf i yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) terdiri atas:
a. tindakan baik secara langsung atau tidak langsung berupa:
1. menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya;
2. memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai PKA, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan PKA; dan/atau
3. melakukan perbuatan yang melanggar prinsip pengelolaan PKA yang baik;
b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. menyebabkan PKA mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha PKA dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan;
d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu;
e. memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet di LJK, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari perusahaan yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet;
f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya;
g. tidak melakukan pengelolaan strategis untuk pengembangan PKA yang sehat;
h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah;
i. menghambat atau mengganggu:
1. upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
2. upaya dari Pihak Utama PKA dan/atau pihak lain, dalam penanganan permasalahan PKA; dan/atau
j. permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi selain huruf a sampai dengan huruf i yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengenaan jangka waktu larangan terhadap Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/atau ayat (3) ditetapkan:
a. selama jangka waktu 3 (tiga) tahun bagi:
1. Pihak Utama pengendali dan Pihak Utama yang sudah tidak memiliki dan/atau mempunyai pengaruh terhadap PKA pada saat dilakukan penilaian kembali, apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 3, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j;
2. Pihak Utama pengurus dan Pihak Utama yang sudah tidak mengelola dan/atau mengawasi PKA pada saat dilakukan penilaian kembali, apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 3, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j;
b. selama jangka waktu 5 (lima) tahun bagi:
1. Pihak Utama pengendali dan Pihak Utama yang sudah tidak memiliki dan/atau mempunyai pengaruh terhadap PKA pada saat dilakukan penilaian kembali, apabila:
a) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 1 atau huruf a angka 2; atau b) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 3, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dan perbuatan dimaksud:
1) dilakukan secara berulang;
2) dilakukan secara kumulatif;
dan/atau 3) terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain;
2. Pihak Utama pengurus dan Pihak Utama yang sudah tidak mengelola dan/atau mengawasi PKA pada saat dilakukan penilaian kembali, apabila:
a) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 1 atau huruf a angka 2; atau b) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 3, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dan perbuatan dimaksud:
1) dilakukan secara berulang;
2) dilakukan secara kumulatif;
dan/atau 3) terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain; atau
c. selama jangka waktu 20 (dua puluh) tahun:
1. bagi Pihak Utama pengendali dan Pihak Utama yang sudah tidak memiliki dan/atau mempunyai pengaruh terhadap PKA pada saat dilakukan penilaian kembali, apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf f;
2. bagi Pihak Utama pengurus dan Pihak Utama yang sudah tidak mengelola dan/atau mengawasi PKA pada saat dilakukan penilaian kembali, apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, huruf c, atau huruf f.
(2) Jangka waktu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak:
a. tanggal surat penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) huruf d, apabila merupakan hasil akhir penilaian kembali Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. tanggal keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Pihak Utama yang dinilai kembali terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b atau terbukti dinyatakan pailit dan/atau menyebabkan pailit sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf f.
(1) PKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (3), Pasal 40 ayat (5), Pasal 41, dan Pasal 42, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif;
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) PKA yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(3) PKA yang tidak menyampaikan laporan bulanan setelah batas akhir penyampaian laporan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(4) PKA yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(5) PKA yang tidak menyampaikan laporan semesteran setelah batas akhir penyampaian laporan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(6) PKA yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(7) PKA yang tidak menyampaikan laporan tahunan setelah batas akhir penyampaian laporan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(8) PKA yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(9) PKA yang tidak menyampaikan laporan insidental setelah batas akhir penyampaian laporan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(10) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(11) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), (5), (7), dan (9) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bagi PKA yang belum menyampaikan laporan dimaksud.
(1) PKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (3), Pasal 40 ayat (5), Pasal 41, dan Pasal 42, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif;
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) PKA yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(3) PKA yang tidak menyampaikan laporan bulanan setelah batas akhir penyampaian laporan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(4) PKA yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(5) PKA yang tidak menyampaikan laporan semesteran setelah batas akhir penyampaian laporan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(6) PKA yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(7) PKA yang tidak menyampaikan laporan tahunan setelah batas akhir penyampaian laporan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(8) PKA yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(9) PKA yang tidak menyampaikan laporan insidental setelah batas akhir penyampaian laporan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(10) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(11) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), (5), (7), dan (9) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bagi PKA yang belum menyampaikan laporan dimaksud.