Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKA wajib menyampaikan: a. laporan berkala; dan b. laporan insidental, kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta laporan lain selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) PKA wajib menyusun dan menyajikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara benar dan lengkap. (4) Direksi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda