Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil kegiatan usaha PKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dilarang untuk didistribusikan selain kepada Pihak Pengguna. (2) Pihak Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. PUJK; b. Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan; c. Konsumen; dan/atau d. pihak lain. (3) Untuk mendukung program inklusi keuangan, PKA dapat meminta data demografi Konsumen kepada PUJK yang merupakan Pihak Pengguna PKA melalui perjanjian kerjasama.
Koreksi Anda