Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Innovative Credit Scoring yang sedang dalam proses pendaftaran dan belum memperoleh tanda terdaftar saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tetap melanjutkan proses pendaftaran.
(2) Proses pendaftaran penyelenggara Innovative Credit Scoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi jangka waktu pengajuan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1).
(3) Penyelenggara Innovative Credit Scoring yang telah memperoleh status terdaftar dan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tetap melaksanakan kegiatan tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, penyelenggara Innovative Credit Scoring terdaftar yang telah menyelenggarakan kegiatan usaha berupa pemrosesan lainnya yang memanfaatkan Data Alternatif dalam rangka pemberian nilai tambah kepada Pihak Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus menyampaikan data dan informasi mengenai kegiatan usaha dimaksud saat pengajuan izin usaha.
(5) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, penyelenggara Innovative Credit Scoring yang telah memperoleh status terdaftar dan telah memiliki tanda terdaftar penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan kegiatan usaha PKA, dikecualikan dari ketentuan mengenai pendaftaran penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(6) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, penyelenggara Innovative Credit Scoring yang telah memperoleh status terdaftar yang memiliki persentase kepemilikan saham oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing melebihi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) harus menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan izin usaha.
Koreksi Anda
