Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal 30 ayat (2), ayat (4), ayat (6), Pasal 31, pasal 32 ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 33 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; c. denda administratif, paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah); d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan e. pencabutan izin usaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi.
Koreksi Anda