Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Teks Saat Ini
(1) PKA yang menyampaikan laporan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) dan Pasal 41 dinyatakan terlambat menyampaikan laporan.
(2) PKA yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan tidak menyampaikan laporan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pelaporan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
