Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. laporan bulanan; b. laporan semesteran; dan c. laporan tahunan. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat: a. data keuangan; dan b. informasi lain. (3) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. laporan realisasi rencana bisnis tahunan; dan b. penerapan manajemen risiko dan kehati-hatian. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan b. laporan tata kelola. (5) Penyampaian laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sebagai berikut: a. laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah periode pelaporan berakhir; b. laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli tahun berjalan untuk semester kesatu dan 31 Januari tahun berikutnya untuk semester kedua; dan c. laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan paling lambat tanggal 30 April pada tahun berikutnya. (6) Apabila batas waktu penyampaian laporan jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada hari kerja pertama berikutnya.
Koreksi Anda