Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKA yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat. (2) PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan pendaftaran sebagai penyelenggara Sistem Elektronik kepada instansi yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan penyampaian kepada instansi yang berwenang. (4) PKA dilarang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) sebelum terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik pada instansi yang berwenang. (5) PKA harus memperoleh tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (6) PKA harus menyampaikan salinan tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal surat tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik. (7) PKA harus melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik dari instansi berwenang. (8) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7). (9) Dalam hal PKA tidak memenuhi ketentuan pada ayat (5), ayat (7) dan/atau ayat (8), Otoritas Jasa Keuangan membatalkan izin usaha yang telah diterbitkan bagi PKA.
Koreksi Anda