Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Teks Saat Ini
(1) PKA wajib menyampaikan rencana bisnis tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) PKA wajib menyusun dan menyajikan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara benar dan lengkap.
(3) Direksi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. informasi mengenai peningkatan kapasitas teknologi, infrastruktur, dan sumber daya manusia;
b. rencana untuk meningkatkan kinerja usaha;
c. strategi realisasi rencana sesuai target dan waktu yang ditetapkan; dan
d. pencadangan sebagian laba PKA.
(5) PKA wajib menyampaikan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada tanggal 10 November sebelum tahun rencana bisnis tahunan berjalan.
(6) Apabila batas waktu penyampaian rencana bisnis tahunan jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada hari kerja pertama berikutnya.
(7) PKA hanya dapat melakukan perubahan rencana bisnis tahunan 1 (satu) kali.
(8) Perubahan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya dapat dilakukan paling lambat pada akhir bulan Juni tahun berjalan.
(9) Perubahan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan rencana bisnis tahunan disertai dengan alasan perubahan secara tertulis.
(10) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta PKA untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(11) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pelaporan rencana bisnis tahunan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
