Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatan penawaran layanan, PKA wajib memiliki situs web dan/atau aplikasi berbasis gawai yang dapat diakses oleh Pihak
Pengguna memuat paling sedikit:
a. informasi mengenai profil PKA;
b. keterbukaan informasi terkait produk dan layanan; dan
c. informasi layanan pengguna.
(2) PKA wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
