Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatan penawaran layanan, PKA wajib memiliki situs web dan/atau aplikasi berbasis gawai yang dapat diakses oleh Pihak Pengguna memuat paling sedikit: a. informasi mengenai profil PKA; b. keterbukaan informasi terkait produk dan layanan; dan c. informasi layanan pengguna. (2) PKA wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda