Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan perintah tertulis kepada PKA dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.
Koreksi Anda