Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Teks Saat Ini
(1) PKA yang menyampaikan rencana bisnis tahunan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(5) dinyatakan terlambat menyampaikan rencana bisnis tahunan.
(2) PKA yang tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan.
Koreksi Anda
