Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan aktivitas pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif, PKA wajib:
a. menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan Data Alternatif yang diproses PKA sampai dengan Data Alternatif tersebut dimusnahkan;
b. memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi Data Pribadi, dan Data Alternatif transaksi yang dikelola PKA;
c. memastikan pemrosesan Data Alternatif, sumber datanya telah mendapat persetujuan dari pemilik data akhir;
d. menyediakan media komunikasi bagi Konsumen untuk melakukan pengaduan; dan
e. memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pengguna PKA terkait kegagalan dalam pelindungan kerahasiaan Data Alternatif yang diproses oleh PKA.
Koreksi Anda
