Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Teks Saat Ini
(1) PKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (3), Pasal 40 ayat (5), Pasal 41, dan Pasal 42, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif;
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) PKA yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(3) PKA yang tidak menyampaikan laporan bulanan setelah batas akhir penyampaian laporan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(4) PKA yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(5) PKA yang tidak menyampaikan laporan semesteran setelah batas akhir penyampaian laporan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(6) PKA yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(7) PKA yang tidak menyampaikan laporan tahunan setelah batas akhir penyampaian laporan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(8) PKA yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(9) PKA yang tidak menyampaikan laporan insidental setelah batas akhir penyampaian laporan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(10) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(11) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), (5), (7), dan (9) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bagi PKA yang belum menyampaikan laporan dimaksud.
Koreksi Anda
