Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Teks Saat Ini
(1) PKA wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
a. penambahan modal disetor;
b. perubahan komposisi kepemilikan;
c. perubahan struktur kelompok usaha sampai dengan pemilik dan pengendali terakhir;
d. pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. pelaksanaan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan batas waktu penyampaian laporan insidental.
Koreksi Anda
