Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKA wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai: a. penambahan modal disetor; b. perubahan komposisi kepemilikan; c. perubahan struktur kelompok usaha sampai dengan pemilik dan pengendali terakhir; d. pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan e. pelaksanaan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan batas waktu penyampaian laporan insidental.
Koreksi Anda