Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), PKA menyelenggarakan aktivitas meliputi:
a. pemerolehan dan pengumpulan Data Alternatif;
b. pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif;
dan
c. pendistribusian hasil kegiatan usaha.
(2) Dalam penyelenggaraan aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PKA yang bertindak selaku prosesor Data Alternatif dan/atau pengendali Data Alternatif wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
(3) Pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aktivitas pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif dengan memanfaatkan teknologi dan model yang dikembangkan oleh PKA.
(4) Pendistribusian hasil kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa aktivitas pendistribusian hasil kegiatan usaha kepada Pihak Pengguna.
Koreksi Anda
