Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif dilakukan dengan menggunakan metode, model, dan/atau inovasi yang dikembangkan oleh PKA. (2) Dalam melakukan pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PKA wajib memastikan paling sedikit: a. Data Alternatif yang diolah oleh PKA hanya digunakan untuk tujuan pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif; b. kualitas Data Alternatif yang dipergunakan sebagai input dalam proses pengolahan dan penganalisisan; c. kecukupan kriteria yang dipergunakan dalam proses pengolahan dan penganalisisan; dan d. kecukupan metode, model, dan/atau inovasi yang dipergunakan dalam proses pengolahan dan penganalisisan. (3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan PKA untuk menyediakan dokumen pendukung metode, model, dan/atau inovasi atas pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) PKA wajib menyediakan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai jangka waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Atas dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. meminta penjelasan atas metode, model, dan/atau inovasi yang dipergunakan untuk melakukan pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif; b. melakukan verifikasi atas metode, model, dan/atau inovasi yang dipergunakan untuk melakukan pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif; c. meminta penjelasan mengenai langkah mitigasi atas risiko yang timbul terkait metode, model, dan/atau inovasi yang dipergunakan untuk melakukan pengolahan dan penganalisisan Data Alternatif; dan/atau d. meminta penjelasan lain terkait dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) PKA wajib: a. melakukan evaluasi berkala atas metode, model, dan/atau inovasi yang dipergunakan untuk melakukan pengolahan Data Alternatif; b. menyusun prosedur mengenai evaluasi berkala sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. MENETAPKAN jangka waktu evaluasi berkala dalam prosedur sebagaimana dimaksud dalam huruf b. (7) Evaluasi yang dilakukan oleh PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bersama dengan pihak ketiga yang memiliki kemampuan untuk melakukan evaluasi.
Koreksi Anda