Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak berlaku untuk aktivitas pengolahan Data Alternatif yang dilakukan secara mandiri oleh dan hanya untuk kepentingan LJK sendiri.
Koreksi Anda