Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKA harus menyampaikan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sebelum melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. memberikan persetujuan atau pernyataan belum dapat disetujui berdasarkan penilaian yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan; atau b. mewajibkan PKA untuk mengikuti Sandbox apabila hasil penilaian Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan kegiatan yang diajukan bukan merupakan cakupan kegiatan PKA, namun memenuhi kriteria kelayakan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan ITSK.
Koreksi Anda