Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Teks Saat Ini
(1) PKA wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, jika:
a. melakukan perubahan kepemilikan yang mengakibatkan berubahnya pengendalian;
b. melakukan penggabungan;
c. melakukan peleburan; atau
d. diambilalih oleh PKA lain.
(2) Perubahan kepemilikan yang mengakibatkan berubahnya pengendalian, penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai peralihan kepemilikan perseroan terbatas; dan
b. memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham masing-masing PKA.
(3) Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh PKA kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan data rencana perubahan kepemilikan yang mengakibatkan berubahnya pengendalian, penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
Koreksi Anda
