Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKA memperoleh Data Alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a melalui: a. kemitraan dengan penyedia data; dan/atau b. sumber Data Alternatif lainnya. (2) Sumber Data Alternatif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dimiliki langsung atau diperoleh tanpa kemitraan. (3) Data Alternatif yang diperoleh oleh PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan paling sedikit: a. terdapat relevansi jenis Data Alternatif dengan tujuan pengolahan Data Alternatif; b. Data Alternatif bukan merupakan data rahasia yang tidak diperkenankan untuk dibagikan kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali mendapatkan persetujuan dari pemilik Data Alternatif; dan c. diperoleh melalui mekanisme yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi kriteria: a. dilaksanakan dengan pihak yang telah terdaftar, berizin, atau yang setara di otoritas lain yang berwenang; b. dituangkan dalam suatu perjanjian; c. telah dimuat dalam rencana bisnis; dan d. dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b memuat paling sedikit: a. jenis Data Alternatif yang dipergunakan; b. tujuan pengumpulan; c. kategori subjek data; d. mekanisme pengolahan; e. jangka waktu pemrosesan; f. mekanisme pengungkapan, pengawasan, pendokumentasian, audit, dan inspeksi; dan g. penyelesaian sengketa. (6) PKA wajib memiliki mekanisme dan melakukan penginian data dari penyedia sumber data dalam memastikan keakuratan dan keterkinian data.
Koreksi Anda