Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Teks Saat Ini
(1) PKA memperoleh Data Alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a melalui:
a. kemitraan dengan penyedia data; dan/atau
b. sumber Data Alternatif lainnya.
(2) Sumber Data Alternatif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dimiliki langsung atau diperoleh tanpa kemitraan.
(3) Data Alternatif yang diperoleh oleh PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan paling sedikit:
a. terdapat relevansi jenis Data Alternatif dengan tujuan pengolahan Data Alternatif;
b. Data Alternatif bukan merupakan data rahasia yang tidak diperkenankan untuk dibagikan kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali mendapatkan persetujuan dari pemilik Data Alternatif; dan
c. diperoleh melalui mekanisme yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a wajib memenuhi kriteria:
a. dilaksanakan dengan pihak yang telah terdaftar, berizin, atau yang setara di otoritas lain yang berwenang;
b. dituangkan dalam suatu perjanjian;
c. telah dimuat dalam rencana bisnis; dan
d. dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b memuat paling sedikit:
a. jenis Data Alternatif yang dipergunakan;
b. tujuan pengumpulan;
c. kategori subjek data;
d. mekanisme pengolahan;
e. jangka waktu pemrosesan;
f. mekanisme pengungkapan, pengawasan, pendokumentasian, audit, dan inspeksi; dan
g. penyelesaian sengketa.
(6) PKA wajib memiliki mekanisme dan melakukan penginian data dari penyedia sumber data dalam memastikan keakuratan dan keterkinian data.
Koreksi Anda
