Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Teks Saat Ini
(1) PKA wajib menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan di dalam Sistem Elektronik PKA.
(2) PKA wajib memastikan bahwa perangkat sistem teknologi informasi yang dipergunakan mendukung penyediaan rekam jejak audit.
(3) Rekam jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan keperluan lain.
Koreksi Anda
