Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKA yang melakukan: a. perubahan susunan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris wajib menyampaikan laporan perubahan disertai dengan dokumen pendukung perubahan susunan dimaksud; atau b. penggantian atau penambahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris wajib memenuhi ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan Pasal 13. (2) Selain memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (4) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PKA wajib: a. melakukan rapat umum pemegang saham untuk mengangkat anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan b. menyampaikan laporan pengangkatan Direksi dan/atau Dewan Komisaris dalam huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapatkan surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang. (6) Dalam hal PKA melakukan rapat umum pemegang saham terlebih dahulu, PKA harus: a. mencantumkan pernyataan dalam risalah rapat umum pemegang saham bahwa tanggal efektif pengangkatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris adalah sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan b. memastikan kewajiban pelaporan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi oleh PKA, persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan tidak berlaku. (8) Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang akan berhenti dan/atau mengundurkan diri, PKA wajib memastikan persyaratan jumlah anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tetap terpenuhi. (9) Calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang belum memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dilarang menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, walaupun telah memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang saham. (10) Pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang disebabkan karena adanya penggantian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dilaporkan secara tertulis oleh PKA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal efektif pemberhentian dan/atau pengunduran diri.
Koreksi Anda