Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap PKA yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan tidak langsung; dan b. pengawasan langsung. (3) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui analisis laporan, dokumen, data, dan/atau informasi lain yang disampaikan oleh PKA. (4) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan terhadap operasional PKA. (5) Dalam melakukan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PKA wajib memberikan: a. keterangan dan data; b. pembukuan; c. dokumen; d. akses terhadap sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usaha; dan/atau e. hal lain yang diperlukan, sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda