Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak Utama yang masih menjabat yang ditetapkan dengan predikat lulus dinyatakan memenuhi persyaratan untuk tetap menjadi Pihak Utama. (2) Pihak Utama pengendali yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus karena: a. permasalahan integritas, dilarang menjadi: 1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham pada PKA dan/atau LJK; dan/atau 2. Pihak Utama pengurus pada PKA dan/atau LJK; dan/atau b. permasalahan kelayakan keuangan, dilarang menjadi: 1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham pada PKA dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali; dan/atau 2. Pihak Utama pengurus pada PKA dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali dalam hal permasalahan kelayakan keuangan berupa reputasi keuangan. (3) Pihak Utama pengurus yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus karena: a. permasalahan integritas, dilarang menjadi: 1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham pada PKA dan/atau LJK; dan/atau 2. Pihak Utama pengurus pada PKA dan/atau LJK; b. permasalahan reputasi keuangan, dilarang menjadi: 1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham PKA dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali; dan/atau 2. Pihak Utama pengurus pada PKA dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali; dan/atau c. permasalahan kompetensi, dilarang menjadi Pihak Utama pengurus pada PKA dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali.
Koreksi Anda