Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat permintaan.
Koreksi Anda