Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Teks Saat Ini
(1) Penambahan modal disetor PKA wajib memenuhi ketentuan mengenai batasan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Sumber dana dalam penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang berasal dari:
a. kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
b. pinjaman; dan
c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
