Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKA wajib memiliki paling sedikit: a. 2 (dua) orang anggota Direksi; dan b. 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris. (2) Paling sedikit 1 (satu) anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di: a. industri pemeringkat kredit; b. industri teknologi informasi; dan/atau c. LJK. (3) Pengetahuan dan/atau pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan: a. sertifikasi; atau b. pengalaman kerja di industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling singkat 3 (tiga) tahun. (4) Anggota Direksi hanya dapat merangkap jabatan sebagai: a. anggota direksi; b. anggota dewan komisaris; atau c. pejabat eksekutif, dari perusahaan, organisasi, atau lembaga yang bersifat nirlaba.
Koreksi Anda