Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Teks Saat Ini
(1) PKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), Pasal 7 ayat 1 huruf b, ayat
(2), ayat (3), Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 9 ayat (5), Pasal 12 ayat (2), ayat (4), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (8), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (8), ayat (9), ayat (10), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif, paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda
