Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pihak di luar PKA yang telah melakukan kegiatan PKA sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib mengajukan izin usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
Koreksi Anda