Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memerintahkan penghentian kegiatan usaha PKA yang belum memperoleh persetujuan terhadap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1).
(2) Perintah penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perintah tertulis.
Koreksi Anda
