Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKA dapat menggunakan jasa pihak lain terkait Sistem Elektronik yang bersifat tidak kritikal. (2) PKA wajib memastikan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi aspek tata kelola keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
Koreksi Anda