Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PKA diselenggarakan dengan prinsip: a. pemanfaatan dukungan inovasi teknologi; b. penerapan metode penilaian kelayakan kredit yang transparan, wajar, akuntabel, dan tidak menyesatkan; c. pemenuhan atas prinsip pelindungan Data Pribadi; d. pemenuhan atas prinsip pelindungan Konsumen; e. peningkatan inklusi keuangan; dan f. keandalan sistem teknologi informasi.
Koreksi Anda