Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi syariah, dan unit syariah.
2. Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
3. Unit Syariah adalah unit kerja di kantor pusat perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor di luar kantor pusat yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah.
4. Perusahaan Asuransi Umum Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
5. Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
6. Perusahaan Reasuransi Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau Perusahaan Reasuransi Syariah lainnya, termasuk Unit Syariah dari perusahaan reasuransi.
7. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan serta memberikan nasihat kepada direksi terkait penyelenggaraan kegiatan Perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah.
8. Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi yang selanjutnya disebut PAYDI adalah produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.
9. Liabilitas adalah kewajiban sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
10. Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip syariah.
11. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perasuransian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
12. Surplus Underwriting adalah selisih lebih total kontribusi pemegang polis atau peserta ke dalam dana tabarru’ dan dana tanahud ditambah total recovery klaim dari reasuradur dikurangi pembayaran santunan/klaim/manfaat, kontribusi reasuransi, dan kenaikan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu.
13. Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para pemegang polis atau peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan perjanjian asuransi syariah atau perjanjian reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
14. Dana Tanahud adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi tanahud, hasil investasi dana tanahud, qardh dari dana perusahaan kepada dana tanahud, dan/atau dana tanahud dari reasuradur, yang penggunaannya sesuai dengan Akad hibah dana tanahud.
15. Dana Jaminan adalah aset Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah yang merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis atau peserta, dalam hal Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah dilikuidasi.
16. Dana Perusahaan adalah kumpulan dana yang dikelola Perusahaan, selain Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan dana investasi peserta.
17. Dana Investasi Peserta adalah dana investasi yang berasal dari kontribusi pemegang polis atau peserta pada produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa pembayaran dana yang besarnya didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
18. Aset Yang Diperkenankan adalah aset yang diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.
19. Qardh adalah pinjaman dari Dana Perusahaan kepada Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud.
20. Aset Yang Tersedia Untuk Qardh adalah bagian dari Aset Yang Diperkenankan dari Dana Perusahaan yang disediakan untuk memberi Qardh kepada Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud.
21. Modal Minimum Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat MMBR adalah jumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan Liabilitas dari Dana Perusahaan.
22. Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud Minimum Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat DTMBR adalah jumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan Liabilitas dari Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud.
23. Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud adalah selisih antara jumlah Aset Yang Diperkenankan dari Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud dikurangi dengan Liabilitas dari pengelolaan Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud.
24. Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan adalah selisih antara jumlah Aset Yang Diperkenankan dari Dana Perusahaan dikurangi dengan Liabilitas dari pengelolaan Dana Perusahaan.
25. Ekuitas adalah ekuitas berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
26. Efek bersifat utang dan/atau sukuk tanpa penawaran umum, yang selanjutnya disebut EBUS Tanpa Penawaran Umum adalah efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan tanpa melalui mekanisme penawaran umum dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
27. Kontribusi Neto adalah kontribusi yang dialokasikan untuk Dana Tabarru’ dikurangi kontribusi tabarru’ reasuransi keluar ditambah kontribusi tabarru’ reasuransi diterima.
28. Manajer Investasi adalah manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
29. Bank Umum Syariah adalah bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
30. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPR Syariah adalah bank perekonomian rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
31. Bank Kustodian adalah bank umum dan Bank Umum Syariah yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.
32. Pihak adalah orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
33. Pihak Terkait adalah perorangan atau perusahaan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan Perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan.
34. Kelompok Penerima Investasi adalah 2 (dua) atau lebih orang dan/atau perusahaan yang saling memiliki hubungan pengendalian melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan, yang menerima dana dari Perusahaan dan/atau menerbitkan surat berharga syariah yang dimiliki Perusahaan, dalam rangka investasi Perusahaan.
35. Subdana adalah dana yang dibentuk dan dikelola Perusahaan dengan strategi investasi spesifik untuk memberikan manfaat yang dikaitkan dengan investasi pada PAYDI.
36. Aktuaris Perusahaan adalah orang perseorangan yang telah memperoleh sertifikasi dari asosiasi yang membawahkan bidang aktuaria, yang ditunjuk dan bekerja secara penuh sebagai aktuaris pada perusahaan asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah tempatnya bekerja.
(1) Perusahaan wajib melakukan pemisahan aset dan Liabilitas yang terkait dengan hak pemegang polis atau peserta dengan aset dan Liabilitas yang lain dari Perusahaan.
(2) Pemisahan aset dan Liabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada:
a. pemisahan aset dan Liabilitas yang terkait dengan hak pemegang polis atau peserta, menjadi:
1. Dana Tabarru’ bagi Perusahaan yang memasarkan produk asuransi syariah atau reasuransi syariah yang menggunakan Akad tabarru’;
2. Dana Tanahud bagi Perusahaan yang memasarkan produk asuransi syariah atau reasuransi syariah yang menggunakan Akad tanahud;
3. Dana Investasi Peserta bagi Perusahaan yang memasarkan produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa pembayaran dana yang besarnya didasarkan pada hasil pengelolaan dana; dan
b. aset dan Liabilitas yang lain dari Perusahaan, yaitu Dana Perusahaan.
(3) Perusahaan wajib membuat pencatatan terpisah untuk Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, dan Dana Investasi Peserta.
(4) Perusahaan dilarang mengalihkan aset dan Liabilitas dari satu dana kepada dana lain yang dikelola Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain untuk pengenaan biaya yang telah diatur di dalam polis.
Pasal 3
(1) Aset dan Liabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 1 dan angka 2 merupakan aset dan Liabilitas para pemegang polis atau peserta secara kolektif.
(2) Perusahaan dapat membentuk lebih dari 1 (satu) Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud.
(3) Perusahaan yang membentuk lebih dari 1 (satu) Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud wajib:
a. melakukan pemisahan Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud dengan:
1. berdasarkan karakteristik produk asuransi syariah;
2. mempertimbangkan kecukupan Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud untuk memenuhi Liabilitas masing-masing dana
berdasarkan prinsip hukum bilangan besar;
dan
3. terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPS dan Aktuaris Perusahaan.
b. memiliki sistem teknologi informasi yang dapat mendukung pemisahan Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud;
c. memiliki strategi investasi untuk masing-masing Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud; dan
d. melakukan pemantauan dan evaluasi atas kinerja masing-masing Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud.
(4) Perusahaan harus mempertahankan Aset Yang Diperkenankan dalam Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud dengan nilai paling sedikit sebesar Liabilitas jumlah Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud.
(5) Perusahaan wajib menginformasikan kepada pemegang polis atau peserta dan memuat di dalam polis mengenai penggabungan/pemisahan Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud.
(6) Perusahaan wajib memiliki pedoman pembentukan Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud.
Pasal 4
(1) Dalam hal Perusahaan membentuk lebih dari 1 (satu) Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud:
a. setiap penerimaan dan beban Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud harus dibukukan pada masing- masing Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud; dan
b. surplus/defisit underwriting dihitung untuk masing-masing Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud.
(2) Dana Tabbaru’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan untuk:
a. pembayaran santunan/klaim/manfaat kepada pemegang polis atau peserta yang mengalami musibah atau Pihak lain yang berhak berdasarkan polis asuransi syariah;
b. pembayaran kontribusi tabarru’ kepada reasuradur;
c. pembayaran kembali Qardh kepada Dana Perusahaan;
d. pengembalian Dana Tabarru’;
e. biaya terkait pengelolaan aset Dana Tabarru’;
dan/atau
f. biaya lain yang dapat dibebankan kepada Dana Tabarru’ berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Dana Tanahud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan untuk:
a. pembayaran santunan/klaim/manfaat kepada pemegang polis, peserta, atau Pihak lain yang berhak berdasarkan Akad tanahud;
b. pembayaran kontribusi tanahud kepada reasuradur;
c. pembayaran kembali Qardh kepada Dana Perusahaan;
d. pengembalian Dana Tanahud dalam hal diperbolehkan berdasarkan Akad tanahud;
e. biaya terkait pengelolaan aset Dana Tanahud;
dan/atau
f. biaya lain yang dapat dibebankan kepada Dana Tanahud berdasarkan Prinsip Syariah.
(4) Pengembalian Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan/atau pengembalian Dana Tanahud sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat dilakukan sebagai akibat dari:
a. pembatalan polis dalam tenggang waktu yang diperkenankan (freelook period);
b. penghentian polis oleh pemegang polis atau peserta sebelum masa asuransi berakhir;
c. penghentian polis oleh Perusahaan sebelum masa asuransi berakhir; dan/atau
d. pembayaran kontribusi Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud yang lebih besar dari seharusnya.
(5) Pengembalian Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan/atau pengembalian Dana Tanahud sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, serta kondisi penyebab pengembalian Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dimuat di dalam polis.
Pasal 5
(1) Aset dan Liabilitas Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 3 merupakan aset dan Liabilitas masing-masing pemegang polis atau peserta secara individu.
(2) Perusahaan wajib melakukan pemisahan aset dan Liabilitas Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 3 berdasarkan jenis produk asuransi syariah, Akad pengelolaan investasi, dan strategi investasi.
(3) Dalam hal Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Syariah memasarkan PAYDI dengan membentuk lebih dari 1 (satu) Subdana, Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Syariah:
a. wajib melakukan pemisahan aset dan Liabilitas Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada PAYDI untuk masing-masing Subdana yang dibentuk Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Syariah.
b. dilarang mengalihkan aset dan Liabilitas dari satu Subdana kepada Subdana lain yang dibentuk Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Syariah;
dan
c. wajib mengelola bagian kontribusi yang ditujukan untuk memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi, sesuai dengan Subdana yang dipilih pemegang polis atau peserta.
(4) Larangan pengalihan aset dan Liabilitas Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dikecualikan untuk pengalihan aset dari 1 (satu) Subdana kepada Subdana lain yang dilakukan untuk
penyesuaian portofolio investasi Subdana yang tidak merugikan pemegang polis atau peserta.
Pasal 6
(1) Perusahaan dapat menempatkan aset Dana Perusahaan pada periode awal pembentukan Dana Investasi Peserta, Dana Tabarru’, dan Dana Tanahud dalam rangka optimalisasi imbal hasil Dana Investasi Peserta, Dana Tabarru’, dan Dana Tanahud.
(2) Aset Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan Dana Perusahaan.
(3) Dalam hal Perusahaan melakukan penempatan aset Dana Perusahaan, Perusahaan wajib memiliki kebijakan yang dituangkan dalam bentuk pedoman tertulis yang paling sedikit memuat:
a. besaran Dana Perusahaan yang dapat digunakan untuk dana awal (seed money) dengan mempertimbangkan kebutuhan likuiditas Dana Perusahaan;
b. tujuan pembentukan dana awal (seed money);
c. kebijakan investasi dana awal (seed money) yang sesuai dengan karakteristik dana yang menggunakan dana awal (seed money) tersebut;
d. kebijakan penambahan, pengurangan, dan pengakhiran dana awal (seed money);
e. jangka waktu pemberian dana awal (seed money);
f. mekanisme pengalihan aset dari Dana Perusahaan kepada dana yang dibentuk dana awal (seed money) dan sebaliknya, termasuk Akad yang digunakan;
g. kebijakan akuntansi dan administrasi atas pengelolaan dana awal (seed money);
h. manajemen risiko pengelolaan dana awal (seed money); dan
i. persetujuan DPS atas pembentukan dana awal (seed money).
(4) Dana yang diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dalam batasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
(5) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk setiap underlying aset selain Subdana pada pembentukan Subdana awal (seed money).
(6) Larangan pengalihan aset dan Liabilitas dari satu dana kepada dana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dikecualikan untuk pengalihan kembali aset Dana Perusahaan yang telah ditempatkan pada pembentukan dana awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 7
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 3 ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 6 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Pasal 8
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) Perusahaan wajib melakukan pemisahan aset dan Liabilitas yang terkait dengan hak pemegang polis atau peserta dengan aset dan Liabilitas yang lain dari Perusahaan.
(2) Pemisahan aset dan Liabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada:
a. pemisahan aset dan Liabilitas yang terkait dengan hak pemegang polis atau peserta, menjadi:
1. Dana Tabarru’ bagi Perusahaan yang memasarkan produk asuransi syariah atau reasuransi syariah yang menggunakan Akad tabarru’;
2. Dana Tanahud bagi Perusahaan yang memasarkan produk asuransi syariah atau reasuransi syariah yang menggunakan Akad tanahud;
3. Dana Investasi Peserta bagi Perusahaan yang memasarkan produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa pembayaran dana yang besarnya didasarkan pada hasil pengelolaan dana; dan
b. aset dan Liabilitas yang lain dari Perusahaan, yaitu Dana Perusahaan.
(3) Perusahaan wajib membuat pencatatan terpisah untuk Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, dan Dana Investasi Peserta.
(4) Perusahaan dilarang mengalihkan aset dan Liabilitas dari satu dana kepada dana lain yang dikelola Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain untuk pengenaan biaya yang telah diatur di dalam polis.
Pasal 3
(1) Aset dan Liabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 1 dan angka 2 merupakan aset dan Liabilitas para pemegang polis atau peserta secara kolektif.
(2) Perusahaan dapat membentuk lebih dari 1 (satu) Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud.
(3) Perusahaan yang membentuk lebih dari 1 (satu) Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud wajib:
a. melakukan pemisahan Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud dengan:
1. berdasarkan karakteristik produk asuransi syariah;
2. mempertimbangkan kecukupan Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud untuk memenuhi Liabilitas masing-masing dana
berdasarkan prinsip hukum bilangan besar;
dan
3. terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPS dan Aktuaris Perusahaan.
b. memiliki sistem teknologi informasi yang dapat mendukung pemisahan Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud;
c. memiliki strategi investasi untuk masing-masing Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud; dan
d. melakukan pemantauan dan evaluasi atas kinerja masing-masing Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud.
(4) Perusahaan harus mempertahankan Aset Yang Diperkenankan dalam Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud dengan nilai paling sedikit sebesar Liabilitas jumlah Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud.
(5) Perusahaan wajib menginformasikan kepada pemegang polis atau peserta dan memuat di dalam polis mengenai penggabungan/pemisahan Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud.
(6) Perusahaan wajib memiliki pedoman pembentukan Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud.
Pasal 4
(1) Dalam hal Perusahaan membentuk lebih dari 1 (satu) Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud:
a. setiap penerimaan dan beban Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud harus dibukukan pada masing- masing Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud; dan
b. surplus/defisit underwriting dihitung untuk masing-masing Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud.
(2) Dana Tabbaru’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan untuk:
a. pembayaran santunan/klaim/manfaat kepada pemegang polis atau peserta yang mengalami musibah atau Pihak lain yang berhak berdasarkan polis asuransi syariah;
b. pembayaran kontribusi tabarru’ kepada reasuradur;
c. pembayaran kembali Qardh kepada Dana Perusahaan;
d. pengembalian Dana Tabarru’;
e. biaya terkait pengelolaan aset Dana Tabarru’;
dan/atau
f. biaya lain yang dapat dibebankan kepada Dana Tabarru’ berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Dana Tanahud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan untuk:
a. pembayaran santunan/klaim/manfaat kepada pemegang polis, peserta, atau Pihak lain yang berhak berdasarkan Akad tanahud;
b. pembayaran kontribusi tanahud kepada reasuradur;
c. pembayaran kembali Qardh kepada Dana Perusahaan;
d. pengembalian Dana Tanahud dalam hal diperbolehkan berdasarkan Akad tanahud;
e. biaya terkait pengelolaan aset Dana Tanahud;
dan/atau
f. biaya lain yang dapat dibebankan kepada Dana Tanahud berdasarkan Prinsip Syariah.
(4) Pengembalian Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan/atau pengembalian Dana Tanahud sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat dilakukan sebagai akibat dari:
a. pembatalan polis dalam tenggang waktu yang diperkenankan (freelook period);
b. penghentian polis oleh pemegang polis atau peserta sebelum masa asuransi berakhir;
c. penghentian polis oleh Perusahaan sebelum masa asuransi berakhir; dan/atau
d. pembayaran kontribusi Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud yang lebih besar dari seharusnya.
(5) Pengembalian Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan/atau pengembalian Dana Tanahud sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, serta kondisi penyebab pengembalian Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dimuat di dalam polis.
Pasal 5
(1) Aset dan Liabilitas Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 3 merupakan aset dan Liabilitas masing-masing pemegang polis atau peserta secara individu.
(2) Perusahaan wajib melakukan pemisahan aset dan Liabilitas Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 3 berdasarkan jenis produk asuransi syariah, Akad pengelolaan investasi, dan strategi investasi.
(3) Dalam hal Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Syariah memasarkan PAYDI dengan membentuk lebih dari 1 (satu) Subdana, Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Syariah:
a. wajib melakukan pemisahan aset dan Liabilitas Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada PAYDI untuk masing-masing Subdana yang dibentuk Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Syariah.
b. dilarang mengalihkan aset dan Liabilitas dari satu Subdana kepada Subdana lain yang dibentuk Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Syariah;
dan
c. wajib mengelola bagian kontribusi yang ditujukan untuk memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi, sesuai dengan Subdana yang dipilih pemegang polis atau peserta.
(4) Larangan pengalihan aset dan Liabilitas Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dikecualikan untuk pengalihan aset dari 1 (satu) Subdana kepada Subdana lain yang dilakukan untuk
penyesuaian portofolio investasi Subdana yang tidak merugikan pemegang polis atau peserta.
(1) Perusahaan dapat menempatkan aset Dana Perusahaan pada periode awal pembentukan Dana Investasi Peserta, Dana Tabarru’, dan Dana Tanahud dalam rangka optimalisasi imbal hasil Dana Investasi Peserta, Dana Tabarru’, dan Dana Tanahud.
(2) Aset Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan Dana Perusahaan.
(3) Dalam hal Perusahaan melakukan penempatan aset Dana Perusahaan, Perusahaan wajib memiliki kebijakan yang dituangkan dalam bentuk pedoman tertulis yang paling sedikit memuat:
a. besaran Dana Perusahaan yang dapat digunakan untuk dana awal (seed money) dengan mempertimbangkan kebutuhan likuiditas Dana Perusahaan;
b. tujuan pembentukan dana awal (seed money);
c. kebijakan investasi dana awal (seed money) yang sesuai dengan karakteristik dana yang menggunakan dana awal (seed money) tersebut;
d. kebijakan penambahan, pengurangan, dan pengakhiran dana awal (seed money);
e. jangka waktu pemberian dana awal (seed money);
f. mekanisme pengalihan aset dari Dana Perusahaan kepada dana yang dibentuk dana awal (seed money) dan sebaliknya, termasuk Akad yang digunakan;
g. kebijakan akuntansi dan administrasi atas pengelolaan dana awal (seed money);
h. manajemen risiko pengelolaan dana awal (seed money); dan
i. persetujuan DPS atas pembentukan dana awal (seed money).
(4) Dana yang diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dalam batasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
(5) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk setiap underlying aset selain Subdana pada pembentukan Subdana awal (seed money).
(6) Larangan pengalihan aset dan Liabilitas dari satu dana kepada dana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dikecualikan untuk pengalihan kembali aset Dana Perusahaan yang telah ditempatkan pada pembentukan dana awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 3 ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 6 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Pasal 8
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) Surplus Underwriting Dana Tabarru’ dapat didistribusikan dengan pilihan sebagai berikut:
a. seluruhnya ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’;
b. sebagian ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’ dan sebagian dibagikan kepada pemegang polis atau peserta; atau
c. sebagian ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’, sebagian dibagikan kepada pemegang polis atau peserta, dan sebagian dibagikan ke dalam Dana Perusahaan.
(2) Pendistribusian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu memperoleh:
a. rekomendasi dari Aktuaris Perusahaan atau tenaga ahli Perusahaan; dan
b. persetujuan DPS.
(3) Dalam hal pendistribusian Surplus Underwriting dibagikan kepada Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, persetujuan DPS beserta alasan disajikan dalam laporan pengawasan DPS.
(4) Pemegang polis atau peserta yang menerima Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, harus memenuhi persyaratan:
a. telah membayar kontribusi untuk periode perhitungan Surplus Underwriting;
b. tidak sedang dalam proses penyelesaian klaim;
c. tidak pernah menerima pembayaran klaim yang melebihi jumlah kontribusi yang dialokasikan ke Dana Tabarru’; dan
d. tidak menghentikan polis (inforce) pada periode perhitungan Surplus Underwriting.
(5) Pilihan pendistribusian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan proporsi pendistribusian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilarang diubah, kecuali untuk memenuhi ketentuan:
a. meningkatkan solvabilitas Dana Tabarru’; dan
b. tidak mengurangi proporsi bagian pemegang polis atau peserta.
(6) Surplus Underwriting yang dapat didistribusikan dihitung berdasarkan pendapatan yang telah diterima secara kas pada tanggal penghitungan Surplus Underwriting.
(7) Dalam hal pendistribusian Surplus Underwriting kepada pemegang polis atau peserta secara ekonomis membutuhkan biaya yang lebih besar daripada bagian yang akan didistribusikan, Perusahaan wajib mendistribusikan Surplus Underwriting dengan pilihan sebagai berikut:
a. menambahkannya ke dalam Dana Tabarru’;
b. memperhitungkannya untuk mengurangi kontribusi pemegang polis atau peserta periode berikutnya; atau
c. memanfaatkannya untuk dana sosial.
(8) Pilihan dan persyaratan pendistribusian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(5), dan ayat (7) serta persyaratan pemegang polis atau peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dimuat di dalam polis.
(9) Surplus Underwriting Dana Tanahud wajib digunakan untuk diakumulasikan dalam Dana Tanahud dan/atau penggunaan lain yang sesuai dengan Prinsip Syariah.
Pasal 10
(1) Dalam hal:
a. masih terdapat Qardh di dalam Liabilitas Dana Tabarru’;
b. tingkat solvabilitas Dana Tabarru’ lebih kecil dari target tingkat solvabilitas Dana Tabarru’ internal;
c. tidak memenuhi tingkat kecukupan investasi; atau
d. pendistribusian Surplus Underwriting Dana Tabarru’ dapat mengakibatkan terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b, Perusahaan dilarang melakukan pendistribusian Surplus Underwriting Dana Tabarru’ kepada pemegang polis atau peserta, dan/atau Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c.
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh Surplus Underwriting Dana Tabarru’ wajib ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a.
(3) Ketentuan pendistribusian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dimuat di dalam polis.
Pasal 11
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), ayat (7), ayat (8), ayat
(9), dan Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Pasal 12
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) Surplus Underwriting Dana Tabarru’ dapat didistribusikan dengan pilihan sebagai berikut:
a. seluruhnya ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’;
b. sebagian ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’ dan sebagian dibagikan kepada pemegang polis atau peserta; atau
c. sebagian ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’, sebagian dibagikan kepada pemegang polis atau peserta, dan sebagian dibagikan ke dalam Dana Perusahaan.
(2) Pendistribusian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu memperoleh:
a. rekomendasi dari Aktuaris Perusahaan atau tenaga ahli Perusahaan; dan
b. persetujuan DPS.
(3) Dalam hal pendistribusian Surplus Underwriting dibagikan kepada Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, persetujuan DPS beserta alasan disajikan dalam laporan pengawasan DPS.
(4) Pemegang polis atau peserta yang menerima Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, harus memenuhi persyaratan:
a. telah membayar kontribusi untuk periode perhitungan Surplus Underwriting;
b. tidak sedang dalam proses penyelesaian klaim;
c. tidak pernah menerima pembayaran klaim yang melebihi jumlah kontribusi yang dialokasikan ke Dana Tabarru’; dan
d. tidak menghentikan polis (inforce) pada periode perhitungan Surplus Underwriting.
(5) Pilihan pendistribusian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan proporsi pendistribusian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilarang diubah, kecuali untuk memenuhi ketentuan:
a. meningkatkan solvabilitas Dana Tabarru’; dan
b. tidak mengurangi proporsi bagian pemegang polis atau peserta.
(6) Surplus Underwriting yang dapat didistribusikan dihitung berdasarkan pendapatan yang telah diterima secara kas pada tanggal penghitungan Surplus Underwriting.
(7) Dalam hal pendistribusian Surplus Underwriting kepada pemegang polis atau peserta secara ekonomis membutuhkan biaya yang lebih besar daripada bagian yang akan didistribusikan, Perusahaan wajib mendistribusikan Surplus Underwriting dengan pilihan sebagai berikut:
a. menambahkannya ke dalam Dana Tabarru’;
b. memperhitungkannya untuk mengurangi kontribusi pemegang polis atau peserta periode berikutnya; atau
c. memanfaatkannya untuk dana sosial.
(8) Pilihan dan persyaratan pendistribusian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(5), dan ayat (7) serta persyaratan pemegang polis atau peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dimuat di dalam polis.
(9) Surplus Underwriting Dana Tanahud wajib digunakan untuk diakumulasikan dalam Dana Tanahud dan/atau penggunaan lain yang sesuai dengan Prinsip Syariah.
Pasal 10
(1) Dalam hal:
a. masih terdapat Qardh di dalam Liabilitas Dana Tabarru’;
b. tingkat solvabilitas Dana Tabarru’ lebih kecil dari target tingkat solvabilitas Dana Tabarru’ internal;
c. tidak memenuhi tingkat kecukupan investasi; atau
d. pendistribusian Surplus Underwriting Dana Tabarru’ dapat mengakibatkan terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b, Perusahaan dilarang melakukan pendistribusian Surplus Underwriting Dana Tabarru’ kepada pemegang polis atau peserta, dan/atau Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c.
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh Surplus Underwriting Dana Tabarru’ wajib ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a.
(3) Ketentuan pendistribusian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dimuat di dalam polis.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), ayat (7), ayat (8), ayat
(9), dan Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Pasal 12
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) Perusahaan setiap saat wajib memiliki kemampuan untuk memberikan Qardh.
(2) Dalam hal:
a. Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud lebih kecil dari target Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud internal;
dan/atau
b. jumlah investasi dalam Aset Yang Diperkenankan dari Dana Tabarru’ lebih kecil dari jumlah penyisihan teknis dan Liabilitas pembayaran santunan/klaim/manfaat retensi sendiri dari Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud, Perusahaan wajib menyediakan Aset Yang Tersedia Untuk Qardh pada Dana Perusahaan.
(3) Aset Yang Tersedia Untuk Qardh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai:
a. penambah Aset Yang Diperkenankan Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud, dalam penghitungan Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud;
b. penambah Aset Yang Diperkenankan Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud, dalam penghitungan kecukupan investasi Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi dan bukan investasi; dan
c. pengurang Aset Yang Diperkenankan dari Dana Perusahaan, dalam penghitungan Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan.
(4) Aset Yang Tersedia Untuk Qardh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sejumlah nilai terbesar antara:
a. nilai yang diperlukan agar Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud memenuhi target Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud internal; atau
b. nilai yang diperlukan agar Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud memenuhi ketentuan mengenai
kecukupan investasi Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi dan bukan investasi.
(5) Penyediaan Aset Yang Tersedia Untuk Qardh sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memperoleh persetujuan direksi atau yang setara.
(6) Dalam hal:
a. Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud tidak memiliki aset likuid yang cukup untuk membayar santunan/klaim/manfaat kepada pemegang polis atau peserta; dan/atau
b. total Aset Yang Diperkenankan dari Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud lebih kecil dari total Liabilitas Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud, Perusahaan wajib menyetorkan Qardh secara tunai/kas kepada Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud.
(7) Pengembalian Qardh kepada Dana Perusahaan dilakukan dari Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud.
(8) Perusahaan dilarang mengembalikan Qardh, dalam hal Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud sebelum memperhitungkan aset dari Qardh dan Aset Yang Tersedia Untuk Qardh kurang dari target internal Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud.
(9) Perusahaan wajib memiliki pedoman pemberian Qardh yang telah disetujui oleh DPS dan ditetapkan oleh direksi.
(10) Pedoman pemberian Qardh sebagaimana dimaksud pada ayat (9) memuat paling sedikit:
a. kelompok dana yang dapat diberikan Qardh;
b. kondisi yang menjadi pertimbangan Perusahaan untuk memberikan Qardh dan mengembalikan Qardh;
c. tahapan proses yang harus dilakukan Perusahaan sebelum memberikan Qardh dan mengembalikan Qardh, termasuk persetujuan Aktuaris Perusahaan atas besaran Qardh yang diperlukan dan persetujuan DPS atas aspek syariah pemberian Qardh;
d. jangka waktu pemberian Qardh (jika ada);
e. ketentuan mengenai distribusi Surplus Underwriting dalam hal terdapat Qardh pada Dana Tabarru’;
f. kebijakan dalam hal sebagian atau seluruh Qardh tidak dapat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu; dan
g. batas waktu Perusahaan harus menyediakan Aset Yang Tersedia Untuk Qardh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyetoran Qardh sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(11) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6), Perusahaan dapat memberikan hibah.
(12) Dalam hal diperlukan, Perusahaan dapat memberikan Qardh kepada Dana Investasi Peserta untuk menjaga likuiditas Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau pembentukan dana
awal (seed money) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6.
Pasal 14
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat
(8), dan ayat (9) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Pasal 15
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) Perusahaan setiap saat wajib memiliki kemampuan untuk memberikan Qardh.
(2) Dalam hal:
a. Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud lebih kecil dari target Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud internal;
dan/atau
b. jumlah investasi dalam Aset Yang Diperkenankan dari Dana Tabarru’ lebih kecil dari jumlah penyisihan teknis dan Liabilitas pembayaran santunan/klaim/manfaat retensi sendiri dari Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud, Perusahaan wajib menyediakan Aset Yang Tersedia Untuk Qardh pada Dana Perusahaan.
(3) Aset Yang Tersedia Untuk Qardh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai:
a. penambah Aset Yang Diperkenankan Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud, dalam penghitungan Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud;
b. penambah Aset Yang Diperkenankan Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud, dalam penghitungan kecukupan investasi Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi dan bukan investasi; dan
c. pengurang Aset Yang Diperkenankan dari Dana Perusahaan, dalam penghitungan Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan.
(4) Aset Yang Tersedia Untuk Qardh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sejumlah nilai terbesar antara:
a. nilai yang diperlukan agar Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud memenuhi target Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud internal; atau
b. nilai yang diperlukan agar Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud memenuhi ketentuan mengenai
kecukupan investasi Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi dan bukan investasi.
(5) Penyediaan Aset Yang Tersedia Untuk Qardh sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memperoleh persetujuan direksi atau yang setara.
(6) Dalam hal:
a. Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud tidak memiliki aset likuid yang cukup untuk membayar santunan/klaim/manfaat kepada pemegang polis atau peserta; dan/atau
b. total Aset Yang Diperkenankan dari Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud lebih kecil dari total Liabilitas Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud, Perusahaan wajib menyetorkan Qardh secara tunai/kas kepada Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud.
(7) Pengembalian Qardh kepada Dana Perusahaan dilakukan dari Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud.
(8) Perusahaan dilarang mengembalikan Qardh, dalam hal Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud sebelum memperhitungkan aset dari Qardh dan Aset Yang Tersedia Untuk Qardh kurang dari target internal Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud.
(9) Perusahaan wajib memiliki pedoman pemberian Qardh yang telah disetujui oleh DPS dan ditetapkan oleh direksi.
(10) Pedoman pemberian Qardh sebagaimana dimaksud pada ayat (9) memuat paling sedikit:
a. kelompok dana yang dapat diberikan Qardh;
b. kondisi yang menjadi pertimbangan Perusahaan untuk memberikan Qardh dan mengembalikan Qardh;
c. tahapan proses yang harus dilakukan Perusahaan sebelum memberikan Qardh dan mengembalikan Qardh, termasuk persetujuan Aktuaris Perusahaan atas besaran Qardh yang diperlukan dan persetujuan DPS atas aspek syariah pemberian Qardh;
d. jangka waktu pemberian Qardh (jika ada);
e. ketentuan mengenai distribusi Surplus Underwriting dalam hal terdapat Qardh pada Dana Tabarru’;
f. kebijakan dalam hal sebagian atau seluruh Qardh tidak dapat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu; dan
g. batas waktu Perusahaan harus menyediakan Aset Yang Tersedia Untuk Qardh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyetoran Qardh sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(11) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6), Perusahaan dapat memberikan hibah.
(12) Dalam hal diperlukan, Perusahaan dapat memberikan Qardh kepada Dana Investasi Peserta untuk menjaga likuiditas Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau pembentukan dana
awal (seed money) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat
(8), dan ayat (9) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Pasal 15
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Untuk memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan peserta, Perusahaan wajib memenuhi kesehatan keuangan, meliputi:
a. Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud;
b. Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan;
c. penyisihan teknis;
d. kecukupan investasi;
e. Ekuitas;
f. Dana Jaminan;
g. Aset Yang Diperkenankan;
h. Aset Dana Investasi Peserta; dan
i. ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan.
(1) Perusahaan wajib:
a. setiap saat memenuhi Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud paling rendah sebesar 100% (seratus persen) dari DTMBR;
b. setiap saat memenuhi Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan paling rendah sebesar 100% (seratus persen) dari MMBR;
c. setiap tahun MENETAPKAN Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud internal, paling rendah masing-masing sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari DTMBR; dan
d. setiap tahun MENETAPKAN Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal, 120% (seratus dua puluh persen) dari MMBR.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan kepada Perusahaan untuk meningkatkan target Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c serta target Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan mempertimbangkan profil risiko Perusahaan serta mempertimbangkan hasil simulasi skenario perubahan (stress test).
(3) Perusahaan setiap saat harus memenuhi Target Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2), serta target Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dan ayat (2).
Pasal 18
(1) Perhitungan DTMBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a harus memperhitungkan paling sedikit:
a. risiko kredit;
b. risiko likuiditas;
c. risiko pasar;
d. risiko asuransi; dan
e. risiko operasional.
(2) Perhitungan MMBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b harus memperhitungkan paling sedikit:
a. risiko kredit;
b. risiko likuiditas;
c. risiko pasar; dan
d. risiko operasional.
(3) Dalam hal Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Syariah memasarkan PAYDI, MMBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditambah sebesar persentase tertentu dari dana investasi yang bersumber dari Subdana.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan jumlah DTMBR dan MMBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 19
Dalam hal Unit Syariah tidak memenuhi ketentuan:
a. penyediaan Aset Yang Tersedia Untuk Qardh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2);
b. penyetoran Qardh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); dan/atau
c. pemenuhan Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki Unit Syariah, wajib menambah modal kerja pada Unit Syariah sehingga Unit Syariah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Dalam hal sukuk atau obligasi syariah yang diterbitkan oleh perusahaan pembiayaan syariah tidak memiliki tingkat investment grade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), penempatan dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. memiliki peringkat 1 (satu) tingkat di bawah investment grade; dan
b. perusahaan pembiayaan syariah tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau pembekuan kegiatan usaha tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 23
(1) Perusahaan dapat melakukan transaksi dalam bentuk jual surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement), untuk menjaga kondisi likuiditas Perusahaan.
(2) Pelaksanaan transaksi dalam bentuk jual surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman transaksi repurchase agreement bagi lembaga jasa keuangan.
Pasal 24
(1) Dalam hal Perusahaan menempatkan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, Perusahaan dilarang menempatkan investasi dimaksud selain pada:
a. lembaga jasa keuangan;
b. perusahaan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama; dan/atau
c. perusahaan pendukung kegiatan usaha utama perasuransian.
(2) Batasan maksimum keseluruhan penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan.
(3) Perusahaan harus mencantumkan rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis Perusahaan.
(4) Rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memuat paling sedikit:
a. nama perusahaan investee, termasuk bidang usaha investee;
b. tujuan penyertaan langsung;
c. proyeksi nilai penyertaan langsung; dan
d. proyeksi persentase kepemilikan pada perusahaan investee, termasuk aspek pengendalian.
(5) Perusahaan wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan penyertaan langsung berdasarkan rencana penyertaan langsung yang tercantum dalam rencana bisnis Perusahaan.
Pasal 25
(1) Perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek yang menyebabkan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2).
(2) Investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek yang melebihi batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) yang disebabkan oleh:
a. penurunan Ekuitas Perusahaan;
b. perubahan nilai tukar;
c. perubahan nilai wajar aset; dan/atau
d. penggabungan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan investee, dikategorikan sebagai pelampauan batasan maksimum investasi dan bukan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2).
(3) Dalam hal Perusahaan melakukan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan/atau terjadi pelampauan batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), nominal aset dalam bentuk investasi yang melebihi batasan maksimum investasi tersebut tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan dan Perusahaan wajib:
a. menyampaikan rencana tindak untuk penyelesaian kelebihan batasan maksimum investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek melebihi 50% (lima puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. menyelesaikan kelebihan batasan maksimum investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek melebihi 50% (lima puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dalam rencana tindak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 26
(1) Dalam hal perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi menjadi pemegang saham Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah, penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3) huruf a dapat melebihi batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
(2) Penempatan investasi yang melebihi batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan.
Pasal 27
Pasal 28
(1) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g dan/atau saham syariah yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf j, yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya dan berdenominasi rupiah, dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri.
(2) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g dan/atau saham syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf j yang tercatat di bursa efek di dalam negeri dan/atau di luar negeri dan emitennya merupakan badan hukum asing, dikategorikan sebagai investasi di luar negeri.
(3) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g
dan/atau saham syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf j yang tercatat di bursa efek di dalam negeri dan/atau di luar negeri dan emitennya merupakan badan hukum INDONESIA, dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri.
(4) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g yang diterbitkan oleh badan hukum asing yang lebih dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh badan hukum INDONESIA, dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri.
(5) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan atau memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional;
dan
b. dijual melalui penawaran umum.
Pasal 29
(1) Perusahaan dilarang memiliki investasi di luar negeri, kecuali dalam jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4).
(2) Perusahaan dilarang menempatkan keseluruhan investasi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e melebihi:
a. 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud; dan/atau
b. 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi Dana Perusahaan yang dikelola Perusahaan.
(3) Dalam hal jumlah investasi di luar negeri melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disebabkan adanya kenaikan nilai investasi tersebut, Perusahaan wajib menyesuaikan kembali jumlah investasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diketahui adanya kenaikan nilai investasi.
Pasal 30
Pasal 31
Batasan maksimum investasi atas aset selain Dana Investasi Peserta ditetapkan sebagai berikut:
a. investasi pada Pihak Terkait secara keseluruhan dari Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Ekuitas Perusahaan;
dan
b. investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, sebesar:
1. 25% (dua puluh lima persen) dari total investasi Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud, dalam hal penempatan investasi berasal dari Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud; dan
2. 25% (dua puluh lima persen) dari total investasi Dana Perusahaan, dalam hal penempatan investasi berasal dari Dana Perusahaan.
Pasal 32
Pasal 33
(1) Hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan pada Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait meliputi:
a. penerima investasi merupakan pengendali penerima investasi lain;
b. 1 (satu) pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa penerima investasi;
c. 50% (lima puluh persen) anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara penerima investasi menjadi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara pada perusahaan lain;
d. penerima investasi memiliki hubungan keuangan dengan penerima investasi lain; dan/atau
e. 1 (satu) pihak yang sama melakukan penjaminan untuk mengambil alih dan/atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban beberapa penerima investasi dalam hal penerima investasi gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur.
(2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5).
(3) Hubungan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk:
a. pemberian jaminan oleh perusahaan asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan, dan/atau perusahaan penjaminan syariah, sesuai dengan bidang usaha perusahaan tersebut; dan
b. pemberian jaminan oleh pemerintah pusat.
Pasal 34
(1) Ketentuan mengenai Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dikecualikan untuk pengendalian yang disebabkan kepemilikan langsung oleh Negara Republik INDONESIA pada Perusahaan dan Pihak lain.
(2) Ketentuan mengenai Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dikecualikan untuk pengendalian yang disebabkan kepemilikan langsung oleh Negara Republik INDONESIA pada Pihak lain.
(3) Penghitungan jumlah investasi pada Pihak Terkait dikecualikan untuk penempatan investasi berupa penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(4) Penghitungan jumlah investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, dan satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dikecualikan untuk penempatan investasi berupa:
a. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA;
b. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
c. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga yang diberi kewenangan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat, yang dijamin oleh pemerintah pusat;
dan/atau
d. reksa dana syariah yang memiliki underlying asset seluruhnya berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Negara
dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA.
(5) Jaminan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, harus memenuhi persyaratan:
a. jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); dan
b. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu surat berharga syariah yang dijamin.
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
(1) Perusahaan dilarang melakukan segala bentuk pengalihan aset Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, dan Dana Investasi Peserta kepada pemegang saham atau Pihak Terkait dengan Perusahaan kecuali melalui transaksi yang wajar (arm’s length transaction).
(2) Perusahaan dilarang menjaminkan aset Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, dan Dana Investasi Peserta kepada Pihak lain.
(3) Perusahaan dilarang memberikan pinjaman kepada pemegang saham atau Pihak Terkait dengan Perusahaan.
(4) Ketentuan larangan pengalihan atas aset Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, dan Dana Investasi Peserta kepada pemegang saham atau Pihak Terkait dengan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan larangan memberikan pinjaman kepada pemegang saham atau Pihak Terkait dengan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku dalam hal penempatan untuk Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi.
Pasal 38
Jumlah investasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan batasan maksimum investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dihitung dari:
a. total investasi Dana Tabarru’ ditambah Dana Tanahud untuk penghitungan batasan Aset Yang Diperkenankan pada Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud; atau
b. total investasi Dana Perusahaan untuk penghitungan batasan Aset Yang Diperkenankan pada Dana Perusahaan, per tanggal laporan posisi keuangan.
Pasal 39
Pasal 40
Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 harus:
a. dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas nama Perusahaan dari instansi yang berwenang;
b. tidak dalam sengketa;
c. tidak sedang dijadikan jaminan; dan
d. tidak sedang diblokir oleh pihak yang berwenang.
Pasal 41
(1) Perusahaan wajib membentuk penyisihan teknis Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan, untuk memenuhi ketentuan kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c.
(2) Selain kewajiban membentuk penyisihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan yang memasarkan PAYDI dan produk asuransi syariah selain PAYDI yang memberikan manfaat berupa pembayaran dana yang besarannya didasarkan pada hasil pengembangan dana wajib membentuk penyisihan teknis pada Dana Investasi Peserta.
(3) Penyisihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibentuk sesuai dengan jenis produk asuransi syariah.
(4) Pembentukan penyisihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Aktuaris Perusahaan.
(5) Liabilitas yang diperhitungkan dalam penetapan perhitungan Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud wajib meliputi semua Liabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud termasuk Liabilitas dalam bentuk penyisihan teknis pada Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Liabilitas yang diperhitungkan dalam penetapan perhitungan Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan wajib meliputi semua Liabilitas Dana Perusahaan
termasuk Liabilitas dalam bentuk penyisihan teknis pada Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Liabilitas dalam bentuk penyisihan teknis Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi penyisihan ujrah.
Pasal 42
(1) Liabilitas dalam bentuk penyisihan teknis pada Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) meliputi:
a. penyisihan kontribusi tabarru’ atau tanahud, untuk produk yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang syarat dan kondisi polisnya tidak dapat diperbaharui kembali (non renewable) pada setiap ulang tahun polis; dan
b. penyisihan kontribusi tabarru’ dan tanahud yang belum menjadi pendapatan atau hak, untuk:
1. produk yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; dan
2. produk yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang syarat dan kondisi polisnya dapat diperbaharui kembali (renewable) pada setiap ulang tahun polis;
c. penyisihan klaim; dan
d. penyisihan atas risiko bencana (catastrophic reserve).
(2) Pembentukan penyisihan kontribusi tabarru’ atau tanahud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memperhitungkan penerimaan dan pengeluaran pada Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud yang dapat terjadi di masa yang akan datang dengan menggunakan asumsi estimasi sentral ditambah dengan marjin risiko.
(3) Pembentukan penyisihan atas kontribusi tabarru’ atau tanahud yang belum merupakan pendapatan atau hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dihitung berdasarkan kontribusi tabarru’ atau tanahud dengan memperhitungkan penyisihan atas seluruh risiko yang belum dijalani (unexpired risk reserve).
(4) Penyisihan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penyisihan klaim dalam proses penyelesaian;
b. penyisihan klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan (incurred but not reported atau IBNR);
dan
c. penyisihan klaim atas klaim yang telah disetujui dan pembayaran manfaatnya tidak sekaligus.
(5) Penyisihan atas risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dihitung berdasarkan manfaat asuransi retensi sendiri dengan memperhitungkan kemungkinan terjadinya risiko bencana.
Pasal 43
(1) Kewajiban membentuk penyisihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), untuk PAYDI dan produk asuransi syariah selain PAYDI yang memberikan manfaat berupa pembayaran yang didasarkan pada hasil pengelolaan dana mencakup paling sedikit:
a. penyisihan atas unsur proteksi yang dibentuk dengan mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1);
b. penyisihan akumulasi Dana Investasi Peserta untuk unsur investasi yang tidak digaransi, yang dibentuk sebesar saldo akumulasi dana;
c. penyisihan atas unsur investasi yang digaransi yang dibentuk pada Dana Perusahaan; dan
d. penyisihan atas unsur manfaat lain yang dijanjikan akan dibayarkan dari Dana Perusahaan yang dibentuk dengan mengacu kepada pembentukan penyisihan ujrah.
(2) Penyisihan saldo akumulasi dana untuk Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak diperhitungkan dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas.
Pasal 44
(1) Dalam hal ditemukan ketidakwajaran penyisihan teknis atau bagian dari penyisihan teknis yang dibentuk oleh Perusahaan, Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. meminta Perusahaan untuk melakukan valuasi ulang atas jumlah penyisihan teknis atau atas bagian dari penyisihan teknis yang dianggap tidak wajar; atau
b. meminta dilakukan penelaahan (review) atas penyisihan teknis atau atas bagian dari penyisihan teknis tersebut oleh pihak independen atas beban Perusahaan.
(2) Perusahaan wajib menunjuk pihak independent dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan untuk dilakukan penelaahan (review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pasal 45
Ketentuan mengenai penyisihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 46
Dalam penghitungan Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan, Qardh subordinasi tidak diperlakukan sebagai unsur Liabilitas jika Qardh subordinasi tersebut memenuhi ketentuan:
a. digunakan untuk memenuhi ketentuan Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan;
b. dituangkan dalam perjanjian notariil yang paling sedikit memuat:
1. pembayaran pokok pinjaman tersebut dilakukan jika tidak menyebabkan Perusahaan tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal; dan
2. jangka waktu pelunasan pinjaman tidak dibatasi;
dan
c. Qardh subordinasi diberikan dalam bentuk setoran tunai.
Pasal 47
Perusahaan dilarang mengembalikan Qardh subordinasi jika hal tersebut akan menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan target Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dan huruf d dan ayat (2).
Pasal 48
(1) Perusahaan wajib memiliki Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) ditambah Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a, paling sedikit sebesar jumlah penyisihan teknis Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud retensi sendiri, ditambah Liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan Liabilitas lain kepada pemegang polis atau peserta.
(2) Liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Liabilitas pembayaran atas klaim yang telah disepakati tetapi belum dibayar dikurangi dengan beban klaim yang menjadi bagian dari reasuradur.
Pasal 49
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29, Pasal 32 ayat (7), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 37 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), dan ayat (6), Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 44 ayat (2), Pasal 47, dan Pasal 48 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Pasal 50
Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (5), dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan denda administratif sebesar Rp100.000,000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 51
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 50, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Untuk memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan peserta, Perusahaan wajib memenuhi kesehatan keuangan, meliputi:
a. Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud;
b. Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan;
c. penyisihan teknis;
d. kecukupan investasi;
e. Ekuitas;
f. Dana Jaminan;
g. Aset Yang Diperkenankan;
h. Aset Dana Investasi Peserta; dan
i. ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan.
BAB Kedua
Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud serta Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan
(1) Perusahaan wajib:
a. setiap saat memenuhi Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud paling rendah sebesar 100% (seratus persen) dari DTMBR;
b. setiap saat memenuhi Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan paling rendah sebesar 100% (seratus persen) dari MMBR;
c. setiap tahun MENETAPKAN Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud internal, paling rendah masing-masing sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari DTMBR; dan
d. setiap tahun MENETAPKAN Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal, 120% (seratus dua puluh persen) dari MMBR.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan kepada Perusahaan untuk meningkatkan target Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c serta target Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan mempertimbangkan profil risiko Perusahaan serta mempertimbangkan hasil simulasi skenario perubahan (stress test).
(3) Perusahaan setiap saat harus memenuhi Target Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2), serta target Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dan ayat (2).
Pasal 18
(1) Perhitungan DTMBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a harus memperhitungkan paling sedikit:
a. risiko kredit;
b. risiko likuiditas;
c. risiko pasar;
d. risiko asuransi; dan
e. risiko operasional.
(2) Perhitungan MMBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b harus memperhitungkan paling sedikit:
a. risiko kredit;
b. risiko likuiditas;
c. risiko pasar; dan
d. risiko operasional.
(3) Dalam hal Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Syariah memasarkan PAYDI, MMBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditambah sebesar persentase tertentu dari dana investasi yang bersumber dari Subdana.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan jumlah DTMBR dan MMBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal Unit Syariah tidak memenuhi ketentuan:
a. penyediaan Aset Yang Tersedia Untuk Qardh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2);
b. penyetoran Qardh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); dan/atau
c. pemenuhan Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki Unit Syariah, wajib menambah modal kerja pada Unit Syariah sehingga Unit Syariah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
(1) Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi dari seluruh dana yang dikelolanya.
(2) Aset Yang Diperkenankan dari Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan dalam bentuk investasi harus ditempatkan pada jenis:
a. deposito berjangka pada Bank Umum Syariah, unit usaha syariah pada bank umum, atau BPR Syariah, termasuk deposito on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
b. sertifikat deposito pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum;
c. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA;
d. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
e. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA;
f. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
g. sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek;
h. sukuk daerah;
i. EBUS Tanpa Penawaran Umum;
j. saham syariah yang tercatat di bursa efek;
k. reksa dana syariah;
l. efek beragun aset syariah;
m. dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif;
n. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif;
o. repurchase agreement (REPO); dan/atau
p. emas murni.
(3) Selain jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Aset yang Diperkenankan dari Dana Perusahaan dalam bentuk investasi dapat juga ditempatkan pada:
a. penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek dan bidang usahanya tidak melanggar Prinsip Syariah;
dan/atau
b. tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi.
(4) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang dapat ditempatkan di luar negeri harus dalam jenis:
a. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA;
b. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
c. sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek;
d. saham syariah yang tercatat di bursa efek;
e. reksa dana syariah; dan/atau
f. penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek dan bidang usahanya tidak melanggar Prinsip Syariah.
(5) Dasar penilaian setiap jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) mengacu pada standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi Perusahaan di INDONESIA.
(6) Ketentuan mengenai perhitungan jumlah DTMBR dan MMBR bagi Perusahaan yang melakukan penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa:
a. sukuk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf h sesuai dengan ketentuan perhitungan jumlah DTMBR dan MMBR bagi penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi
berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g; dan
b. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf n sesuai dengan ketentuan perhitungan jumlah DTMBR dan MMBR bagi penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m.
Pasal 21
Pasal 22
Dalam hal sukuk atau obligasi syariah yang diterbitkan oleh perusahaan pembiayaan syariah tidak memiliki tingkat investment grade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), penempatan dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. memiliki peringkat 1 (satu) tingkat di bawah investment grade; dan
b. perusahaan pembiayaan syariah tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau pembekuan kegiatan usaha tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 23
(1) Perusahaan dapat melakukan transaksi dalam bentuk jual surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement), untuk menjaga kondisi likuiditas Perusahaan.
(2) Pelaksanaan transaksi dalam bentuk jual surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman transaksi repurchase agreement bagi lembaga jasa keuangan.
Pasal 24
(1) Dalam hal Perusahaan menempatkan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, Perusahaan dilarang menempatkan investasi dimaksud selain pada:
a. lembaga jasa keuangan;
b. perusahaan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama; dan/atau
c. perusahaan pendukung kegiatan usaha utama perasuransian.
(2) Batasan maksimum keseluruhan penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan.
(3) Perusahaan harus mencantumkan rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis Perusahaan.
(4) Rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memuat paling sedikit:
a. nama perusahaan investee, termasuk bidang usaha investee;
b. tujuan penyertaan langsung;
c. proyeksi nilai penyertaan langsung; dan
d. proyeksi persentase kepemilikan pada perusahaan investee, termasuk aspek pengendalian.
(5) Perusahaan wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan penyertaan langsung berdasarkan rencana penyertaan langsung yang tercantum dalam rencana bisnis Perusahaan.
Pasal 25
(1) Perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek yang menyebabkan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2).
(2) Investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek yang melebihi batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) yang disebabkan oleh:
a. penurunan Ekuitas Perusahaan;
b. perubahan nilai tukar;
c. perubahan nilai wajar aset; dan/atau
d. penggabungan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan investee, dikategorikan sebagai pelampauan batasan maksimum investasi dan bukan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2).
(3) Dalam hal Perusahaan melakukan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan/atau terjadi pelampauan batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), nominal aset dalam bentuk investasi yang melebihi batasan maksimum investasi tersebut tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan dan Perusahaan wajib:
a. menyampaikan rencana tindak untuk penyelesaian kelebihan batasan maksimum investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek melebihi 50% (lima puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. menyelesaikan kelebihan batasan maksimum investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek melebihi 50% (lima puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dalam rencana tindak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 26
(1) Dalam hal perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi menjadi pemegang saham Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah, penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3) huruf a dapat melebihi batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
(2) Penempatan investasi yang melebihi batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan.
Pasal 27
Pasal 28
(1) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g dan/atau saham syariah yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf j, yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya dan berdenominasi rupiah, dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri.
(2) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g dan/atau saham syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf j yang tercatat di bursa efek di dalam negeri dan/atau di luar negeri dan emitennya merupakan badan hukum asing, dikategorikan sebagai investasi di luar negeri.
(3) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g
dan/atau saham syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf j yang tercatat di bursa efek di dalam negeri dan/atau di luar negeri dan emitennya merupakan badan hukum INDONESIA, dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri.
(4) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g yang diterbitkan oleh badan hukum asing yang lebih dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh badan hukum INDONESIA, dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri.
(5) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan atau memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional;
dan
b. dijual melalui penawaran umum.
Pasal 29
(1) Perusahaan dilarang memiliki investasi di luar negeri, kecuali dalam jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4).
(2) Perusahaan dilarang menempatkan keseluruhan investasi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e melebihi:
a. 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud; dan/atau
b. 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi Dana Perusahaan yang dikelola Perusahaan.
(3) Dalam hal jumlah investasi di luar negeri melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disebabkan adanya kenaikan nilai investasi tersebut, Perusahaan wajib menyesuaikan kembali jumlah investasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diketahui adanya kenaikan nilai investasi.
Pasal 30
Pasal 31
Batasan maksimum investasi atas aset selain Dana Investasi Peserta ditetapkan sebagai berikut:
a. investasi pada Pihak Terkait secara keseluruhan dari Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Ekuitas Perusahaan;
dan
b. investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, sebesar:
1. 25% (dua puluh lima persen) dari total investasi Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud, dalam hal penempatan investasi berasal dari Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud; dan
2. 25% (dua puluh lima persen) dari total investasi Dana Perusahaan, dalam hal penempatan investasi berasal dari Dana Perusahaan.
Pasal 32
Pasal 33
(1) Hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan pada Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait meliputi:
a. penerima investasi merupakan pengendali penerima investasi lain;
b. 1 (satu) pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa penerima investasi;
c. 50% (lima puluh persen) anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara penerima investasi menjadi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara pada perusahaan lain;
d. penerima investasi memiliki hubungan keuangan dengan penerima investasi lain; dan/atau
e. 1 (satu) pihak yang sama melakukan penjaminan untuk mengambil alih dan/atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban beberapa penerima investasi dalam hal penerima investasi gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur.
(2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5).
(3) Hubungan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk:
a. pemberian jaminan oleh perusahaan asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan, dan/atau perusahaan penjaminan syariah, sesuai dengan bidang usaha perusahaan tersebut; dan
b. pemberian jaminan oleh pemerintah pusat.
Pasal 34
(1) Ketentuan mengenai Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dikecualikan untuk pengendalian yang disebabkan kepemilikan langsung oleh Negara Republik INDONESIA pada Perusahaan dan Pihak lain.
(2) Ketentuan mengenai Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dikecualikan untuk pengendalian yang disebabkan kepemilikan langsung oleh Negara Republik INDONESIA pada Pihak lain.
(3) Penghitungan jumlah investasi pada Pihak Terkait dikecualikan untuk penempatan investasi berupa penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(4) Penghitungan jumlah investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, dan satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dikecualikan untuk penempatan investasi berupa:
a. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA;
b. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
c. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga yang diberi kewenangan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat, yang dijamin oleh pemerintah pusat;
dan/atau
d. reksa dana syariah yang memiliki underlying asset seluruhnya berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Negara
dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA.
(5) Jaminan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, harus memenuhi persyaratan:
a. jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); dan
b. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu surat berharga syariah yang dijamin.
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
(1) Perusahaan dilarang melakukan segala bentuk pengalihan aset Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, dan Dana Investasi Peserta kepada pemegang saham atau Pihak Terkait dengan Perusahaan kecuali melalui transaksi yang wajar (arm’s length transaction).
(2) Perusahaan dilarang menjaminkan aset Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, dan Dana Investasi Peserta kepada Pihak lain.
(3) Perusahaan dilarang memberikan pinjaman kepada pemegang saham atau Pihak Terkait dengan Perusahaan.
(4) Ketentuan larangan pengalihan atas aset Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, dan Dana Investasi Peserta kepada pemegang saham atau Pihak Terkait dengan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan larangan memberikan pinjaman kepada pemegang saham atau Pihak Terkait dengan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku dalam hal penempatan untuk Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi.
Pasal 38
Jumlah investasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan batasan maksimum investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dihitung dari:
a. total investasi Dana Tabarru’ ditambah Dana Tanahud untuk penghitungan batasan Aset Yang Diperkenankan pada Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud; atau
b. total investasi Dana Perusahaan untuk penghitungan batasan Aset Yang Diperkenankan pada Dana Perusahaan, per tanggal laporan posisi keuangan.
BAB Kelima
Aset Yang Diperkenankan Dalam Bentuk Bukan Investasi
(1) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi untuk ditempatkan Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud harus dalam jenis:
a. kas dan bank;
b. tagihan kontribusi tabarru’ penutupan langsung, termasuk tagihan kontribusi koasuransi yang menjadi bagian Perusahaan;
c. tagihan kontribusi reasuransi;
d. aset reasuransi tabarru’;
e. aset reasuransi tanahud;
f. tagihan klaim koasuransi;
g. tagihan klaim reasuransi;
h. tagihan investasi; dan/atau
i. tagihan hasil investasi.
(2) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi untuk Dana Perusahaan harus dalam jenis:
a. kas dan bank;
b. tagihan ujrah penutupan langsung, termasuk tagihan kontribusi koasuransi yang menjadi bagian Perusahaan;
c. tagihan ujrah reasuransi;
d. aset reasuransi Dana Perusahaan;
e. tagihan investasi;
f. tagihan hasil investasi;
g. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk dipakai sendiri;
h. biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost); dan/atau
i. aset hak guna.
(3) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan ketentuan:
a. kas dan bank, dengan ketentuan kas dan bank di luar negeri yang diperkenankan seluruhnya paling tinggi 1% (satu persen) dari Ekuitas periode berjalan;
b. tagihan kontribusi tabarru’ dan ujrah penutupan langsung, termasuk tagihan kontribusi koasuransi yang menjadi bagian Perusahaan, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal:
1. pertanggungan dimulai bagi polis dengan pembayaran kontribusi tunggal; atau
2. jatuh tempo pembayaran kontribusi bagi polis dengan pembayaran kontribusi cicilan;
c. tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah reasuransi, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;
d. aset reasuransi, terdiri dari:
1. aset reasuransi pada Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud yang bersumber dari nilai estimasi pemulihan klaim atas porsi pertanggungan ulang; dan
2. aset reasuransi pada Dana Perusahaan yang bersumber dari perjanjian kontrak jangka panjang (longterm contract) program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) dengan ketentuan:
a) hanya untuk setiap PAYDI baru yang biaya akuisisinya dibayarkan terlebih dahulu oleh Perusahaan (back end loading);
b) Perusahaan yang telah mengakui aset yang timbul dari perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) untuk satu PAYDI maka tidak diperkenankan mengakui aset biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost) atas PAYDI yang sama; dan c) untuk setiap perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan;
e. tagihan klaim koasuransi, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran klaim kepada pemegang polis atau peserta;
f. tagihan klaim reasuransi, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;
g. tagihan investasi, dengan umur tagihan paling lama 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;
h. tagihan hasil investasi, dengan umur tagihan paling lama 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;
i. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, yang dipakai sendiri, dengan nilai seluruhnya paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas periode berjalan;
j. biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost), dengan ketentuan:
1. dilakukan untuk PAYDI yang biaya akuisisinya dibayarkan terlebih dahulu oleh Perusahaan (back-end loading);
2. Perusahan yang telah mengakui aset biaya akuisisi yang ditangguhkan atas PAYDI maka tidak diperkenankan mengakui aset yang timbul dari perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) untuk satu produk PAYDI yang sama; dan
3. setiap pembentukan biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost) untuk masing-masing produk PAYDI harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
k. aset hak guna hanya diperoleh dari lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dasar penilaian setiap jenis Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu kepada standar
akuntansi keuangan yang berlaku bagi Perusahaan di INDONESIA.
(5) Ketentuan mengenai tata cara permohonan untuk mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk setiap perjanjian program reasuransi dukungan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 2 huruf c) dan pembentukan biaya akuisisi yang ditangguhkan untuk PAYDI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf j angka 3 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 harus:
a. dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas nama Perusahaan dari instansi yang berwenang;
b. tidak dalam sengketa;
c. tidak sedang dijadikan jaminan; dan
d. tidak sedang diblokir oleh pihak yang berwenang.
(1) Perusahaan wajib membentuk penyisihan teknis Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan, untuk memenuhi ketentuan kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c.
(2) Selain kewajiban membentuk penyisihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan yang memasarkan PAYDI dan produk asuransi syariah selain PAYDI yang memberikan manfaat berupa pembayaran dana yang besarannya didasarkan pada hasil pengembangan dana wajib membentuk penyisihan teknis pada Dana Investasi Peserta.
(3) Penyisihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibentuk sesuai dengan jenis produk asuransi syariah.
(4) Pembentukan penyisihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Aktuaris Perusahaan.
(5) Liabilitas yang diperhitungkan dalam penetapan perhitungan Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud wajib meliputi semua Liabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud termasuk Liabilitas dalam bentuk penyisihan teknis pada Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Liabilitas yang diperhitungkan dalam penetapan perhitungan Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan wajib meliputi semua Liabilitas Dana Perusahaan
termasuk Liabilitas dalam bentuk penyisihan teknis pada Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Liabilitas dalam bentuk penyisihan teknis Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi penyisihan ujrah.
(1) Liabilitas dalam bentuk penyisihan teknis pada Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) meliputi:
a. penyisihan kontribusi tabarru’ atau tanahud, untuk produk yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang syarat dan kondisi polisnya tidak dapat diperbaharui kembali (non renewable) pada setiap ulang tahun polis; dan
b. penyisihan kontribusi tabarru’ dan tanahud yang belum menjadi pendapatan atau hak, untuk:
1. produk yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; dan
2. produk yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang syarat dan kondisi polisnya dapat diperbaharui kembali (renewable) pada setiap ulang tahun polis;
c. penyisihan klaim; dan
d. penyisihan atas risiko bencana (catastrophic reserve).
(2) Pembentukan penyisihan kontribusi tabarru’ atau tanahud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memperhitungkan penerimaan dan pengeluaran pada Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud yang dapat terjadi di masa yang akan datang dengan menggunakan asumsi estimasi sentral ditambah dengan marjin risiko.
(3) Pembentukan penyisihan atas kontribusi tabarru’ atau tanahud yang belum merupakan pendapatan atau hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dihitung berdasarkan kontribusi tabarru’ atau tanahud dengan memperhitungkan penyisihan atas seluruh risiko yang belum dijalani (unexpired risk reserve).
(4) Penyisihan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penyisihan klaim dalam proses penyelesaian;
b. penyisihan klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan (incurred but not reported atau IBNR);
dan
c. penyisihan klaim atas klaim yang telah disetujui dan pembayaran manfaatnya tidak sekaligus.
(5) Penyisihan atas risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dihitung berdasarkan manfaat asuransi retensi sendiri dengan memperhitungkan kemungkinan terjadinya risiko bencana.
Pasal 43
(1) Kewajiban membentuk penyisihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), untuk PAYDI dan produk asuransi syariah selain PAYDI yang memberikan manfaat berupa pembayaran yang didasarkan pada hasil pengelolaan dana mencakup paling sedikit:
a. penyisihan atas unsur proteksi yang dibentuk dengan mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1);
b. penyisihan akumulasi Dana Investasi Peserta untuk unsur investasi yang tidak digaransi, yang dibentuk sebesar saldo akumulasi dana;
c. penyisihan atas unsur investasi yang digaransi yang dibentuk pada Dana Perusahaan; dan
d. penyisihan atas unsur manfaat lain yang dijanjikan akan dibayarkan dari Dana Perusahaan yang dibentuk dengan mengacu kepada pembentukan penyisihan ujrah.
(2) Penyisihan saldo akumulasi dana untuk Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak diperhitungkan dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas.
Pasal 44
(1) Dalam hal ditemukan ketidakwajaran penyisihan teknis atau bagian dari penyisihan teknis yang dibentuk oleh Perusahaan, Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. meminta Perusahaan untuk melakukan valuasi ulang atas jumlah penyisihan teknis atau atas bagian dari penyisihan teknis yang dianggap tidak wajar; atau
b. meminta dilakukan penelaahan (review) atas penyisihan teknis atau atas bagian dari penyisihan teknis tersebut oleh pihak independen atas beban Perusahaan.
(2) Perusahaan wajib menunjuk pihak independent dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan untuk dilakukan penelaahan (review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pasal 45
Ketentuan mengenai penyisihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam penghitungan Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan, Qardh subordinasi tidak diperlakukan sebagai unsur Liabilitas jika Qardh subordinasi tersebut memenuhi ketentuan:
a. digunakan untuk memenuhi ketentuan Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan;
b. dituangkan dalam perjanjian notariil yang paling sedikit memuat:
1. pembayaran pokok pinjaman tersebut dilakukan jika tidak menyebabkan Perusahaan tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal; dan
2. jangka waktu pelunasan pinjaman tidak dibatasi;
dan
c. Qardh subordinasi diberikan dalam bentuk setoran tunai.
Pasal 47
Perusahaan dilarang mengembalikan Qardh subordinasi jika hal tersebut akan menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan target Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dan huruf d dan ayat (2).
(1) Perusahaan wajib memiliki Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) ditambah Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a, paling sedikit sebesar jumlah penyisihan teknis Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud retensi sendiri, ditambah Liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan Liabilitas lain kepada pemegang polis atau peserta.
(2) Liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Liabilitas pembayaran atas klaim yang telah disepakati tetapi belum dibayar dikurangi dengan beban klaim yang menjadi bagian dari reasuradur.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29, Pasal 32 ayat (7), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 37 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), dan ayat (6), Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 44 ayat (2), Pasal 47, dan Pasal 48 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Pasal 50
Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (5), dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan denda administratif sebesar Rp100.000,000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 51
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 50, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) Aset Dana Investasi Peserta dalam bentuk investasi dilarang ditempatkan, kecuali pada jenis investasi sebagai berikut:
a. deposito berjangka pada Bank Umum Syariah, unit usaha syariah pada bank umum, atau BPR Syariah, termasuk deposito on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
b. sertifikat deposito pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum;
c. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA;
d. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
e. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA;
f. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
g. sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek;
h. sukuk daerah;
i. EBUS Tanpa Penawaran Umum;
j. saham syariah yang tercatat di bursa efek;
k. reksa dana syariah;
l. efek beragun aset syariah;
m. transaksi surat berharga syariah melalui repurchase agreement (REPO); dan/atau
n. emas murni.
(2) Aset Dana Investasi Peserta dalam bentuk bukan investasi harus dalam jenis:
a. kas dan bank;
b. tagihan kontribusi Dana Investasi Peserta penutupan langsung;
c. tagihan investasi; dan/atau
d. tagihan hasil investasi.
(3) Jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan deskripsi produk yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan yang dijanjikan kepada calon pemegang polis atau peserta.
(4) Aset Dana Investasi Peserta yang bersumber dari PAYDI dan produk lain yang memberikan nilai tunai yang tidak digaransi, tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan.
(5) Dasar penilaian setiap jenis investasi atas Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan aset Dana Investasi Peserta dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengacu kepada standar akuntansi keuangan yang berlaku umum bagi Perusahaan di INDONESIA.
Pasal 53
Penempatan atas Dana Investasi Peserta dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) wajib memenuhi ketentuan:
a. penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 27, dan Pasal 28; dan
b. status Aset Yang Diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
Pasal 54
(1) Penempatan investasi atas Dana Investasi Peserta di luar negeri oleh Perusahaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan untuk Dana Investasi Peserta dari polis asuransi PAYDI yang bermata uang asing; dan
b. paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total investasi seluruh Dana Investasi Peserta yang dimiliki Perusahaan.
(2) Penempatan investasi atas Dana Investasi Peserta di luar negeri yang berasal dari produk asuransi syariah selain PAYDI wajib memenuhi ketentuan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total investasi seluruh Dana Investasi Peserta yang berasal dari produk asuransi syariah selain PAYDI.
Pasal 55
(1) Penempatan investasi atas aset Dana Investasi Peserta wajib memenuhi batasan sebagai berikut:
a. investasi pada Pihak Terkait paling besar 10% (sepuluh persen) dari nilai total investasi:
1. masing-masing Subdana, untuk investasi dari Subdana; dan
2. masing-masing produk asuransi syariah selain PAYDI yang memberikan pembayaran yang didasarkan pada hasil pengembangan dana; dan
b. investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait paling besar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai total investasi:
1. masing-masing Subdana, untuk investasi dari Subdana; atau
2. masing-masing produk asuransi syariah selain PAYDI yang memberikan pembayaran yang didasarkan pada hasil pengembangan dana.
(2) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 34.
(3) Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34.
(4) Dalam hal penempatan aset investasi Subdana atau aset nilai tunai produk asuransi syariah selain PAYDI yang memberikan pembayaran yang didasarkan pada hasil pengembangan dana, melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib menyesuaikan komposisi aset investasi tersebut agar memenuhi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat:
a. 10 (sepuluh) hari bursa sejak terjadinya pelanggaran batasan investasi yang disebabkan transaksi yang dilakukan Perusahaan; atau
b. 90 (sembilan puluh) hari bursa sejak terjadinya pelampauan batasan investasi yang tidak disebabkan transaksi yang dilakukan Perusahaan.
Pasal 56
(1) Perusahaan wajib menatausahakan seluruh aset Subdana pada Bank Kustodian.
(2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mempunyai hubungan Pihak Terkait dengan Perusahaan, kecuali hubungan Pihak Terkait tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik INDONESIA.
Pasal 57
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 56 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Pasal 58
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) Aset Dana Investasi Peserta dalam bentuk investasi dilarang ditempatkan, kecuali pada jenis investasi sebagai berikut:
a. deposito berjangka pada Bank Umum Syariah, unit usaha syariah pada bank umum, atau BPR Syariah, termasuk deposito on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
b. sertifikat deposito pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum;
c. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA;
d. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
e. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA;
f. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
g. sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek;
h. sukuk daerah;
i. EBUS Tanpa Penawaran Umum;
j. saham syariah yang tercatat di bursa efek;
k. reksa dana syariah;
l. efek beragun aset syariah;
m. transaksi surat berharga syariah melalui repurchase agreement (REPO); dan/atau
n. emas murni.
(2) Aset Dana Investasi Peserta dalam bentuk bukan investasi harus dalam jenis:
a. kas dan bank;
b. tagihan kontribusi Dana Investasi Peserta penutupan langsung;
c. tagihan investasi; dan/atau
d. tagihan hasil investasi.
(3) Jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan deskripsi produk yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan yang dijanjikan kepada calon pemegang polis atau peserta.
(4) Aset Dana Investasi Peserta yang bersumber dari PAYDI dan produk lain yang memberikan nilai tunai yang tidak digaransi, tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan.
(5) Dasar penilaian setiap jenis investasi atas Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan aset Dana Investasi Peserta dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengacu kepada standar akuntansi keuangan yang berlaku umum bagi Perusahaan di INDONESIA.
Pasal 53
Penempatan atas Dana Investasi Peserta dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) wajib memenuhi ketentuan:
a. penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 27, dan Pasal 28; dan
b. status Aset Yang Diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
Pasal 54
(1) Penempatan investasi atas Dana Investasi Peserta di luar negeri oleh Perusahaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan untuk Dana Investasi Peserta dari polis asuransi PAYDI yang bermata uang asing; dan
b. paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total investasi seluruh Dana Investasi Peserta yang dimiliki Perusahaan.
(2) Penempatan investasi atas Dana Investasi Peserta di luar negeri yang berasal dari produk asuransi syariah selain PAYDI wajib memenuhi ketentuan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total investasi seluruh Dana Investasi Peserta yang berasal dari produk asuransi syariah selain PAYDI.
Pasal 55
(1) Penempatan investasi atas aset Dana Investasi Peserta wajib memenuhi batasan sebagai berikut:
a. investasi pada Pihak Terkait paling besar 10% (sepuluh persen) dari nilai total investasi:
1. masing-masing Subdana, untuk investasi dari Subdana; dan
2. masing-masing produk asuransi syariah selain PAYDI yang memberikan pembayaran yang didasarkan pada hasil pengembangan dana; dan
b. investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait paling besar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai total investasi:
1. masing-masing Subdana, untuk investasi dari Subdana; atau
2. masing-masing produk asuransi syariah selain PAYDI yang memberikan pembayaran yang didasarkan pada hasil pengembangan dana.
(2) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 34.
(3) Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34.
(4) Dalam hal penempatan aset investasi Subdana atau aset nilai tunai produk asuransi syariah selain PAYDI yang memberikan pembayaran yang didasarkan pada hasil pengembangan dana, melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib menyesuaikan komposisi aset investasi tersebut agar memenuhi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat:
a. 10 (sepuluh) hari bursa sejak terjadinya pelanggaran batasan investasi yang disebabkan transaksi yang dilakukan Perusahaan; atau
b. 90 (sembilan puluh) hari bursa sejak terjadinya pelampauan batasan investasi yang tidak disebabkan transaksi yang dilakukan Perusahaan.
Pasal 56
(1) Perusahaan wajib menatausahakan seluruh aset Subdana pada Bank Kustodian.
(2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mempunyai hubungan Pihak Terkait dengan Perusahaan, kecuali hubungan Pihak Terkait tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik INDONESIA.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 56 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Pasal 58
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) Perusahaan dilarang membayar dividen atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham atau yang setara jika:
a. menyebabkan berkurangnya jumlah Ekuitas Perusahaan di bawah ketentuan Ekuitas minimum yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;
b. menyebabkan Perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk memberikan Qardh; dan/atau
c. menyebabkan tidak tercapainya target Tingkat Solvabilitas Dana Tabbaru’ dan Dana Tanahud internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dan ayat (2) dan Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dan ayat (2).
(2) Pembayaran dividen atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham atau yang setara wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Pasal 61
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) Perusahaan dilarang membayar dividen atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham atau yang setara jika:
a. menyebabkan berkurangnya jumlah Ekuitas Perusahaan di bawah ketentuan Ekuitas minimum yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;
b. menyebabkan Perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk memberikan Qardh; dan/atau
c. menyebabkan tidak tercapainya target Tingkat Solvabilitas Dana Tabbaru’ dan Dana Tanahud internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dan ayat (2) dan Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dan ayat (2).
(2) Pembayaran dividen atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham atau yang setara wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Pasal 61
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari Ekuitas minimum yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan reasuransi syariah.
(2) Jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan perkembangan kegiatan usaha Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 2% (dua persen) dari penyisihan atas PAYDI yang memberikan garansi pokok investasi ditambah 5% (lima persen) dari penyisihan kontribusi tabarru’ dan tanahud, ditambah dengan penyisihan kontribusi tabarru’ yang belum merupakan pendapatan;
b. bagi Perusahaan Asuransi Umum Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 1% (satu persen) dari Kontribusi Neto ditambah 0,25% (nol koma dua lima persen) dari kontribusi tabarru’ reasuransi ditambah 2% (dua persen) dari penyisihan atas PAYDI yang memberikan garansi pokok investasi;
c. bagi Unit Syariah pada perusahaan asuransi jiwa wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 2% (dua persen) dari penyisihan atas PAYDI yang memberikan garansi pokok investasi ditambah 5% (lima persen) dari penyisihan kontribusi tabarru’ yang belum merupakan pendapatan; dan
d. bagi Unit Syariah pada perusahaan asuransi umum atau perusahaan reasuransi wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 1% (satu persen) dari Kontribusi Neto ditambah 0,25% (nol koma dua lima persen) dari kontribusi tabarru’ reasuransi ditambah 2% (dua persen) dari penyisihan atas PAYDI.
(3) Pembentukan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari Dana Perusahaan.
(4) Dalam hal jumlah pembentukan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan sebesar jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dana Jaminan bagi Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d wajib dipisahkan dari Dana Jaminan yang dibentuk oleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi untuk usaha asuransi atau reasuransi yang tidak berdasarkan Prinsip Syariah.
(6) Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib ditempatkan dalam bentuk:
a. deposito dengan perpanjangan otomatis pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum yang bukan merupakan Pihak Terkait dari Perusahaan; dan/atau
b. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang pada saat penempatan sebagai Dana Jaminan memiliki jatuh tempo paling singkat 1 (satu) tahun.
(7) Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang diagunkan atau dibebani dengan hak apa pun.
Pasal 63
(1) Jumlah penyisihan kontribusi tabarru’ dan tanahud, penyisihan kontribusi tabarru’ yang belum merupakan pendapatan, penyisihan atas PAYDI yang memberikan garansi pokok investasi, Kontribusi Neto, dan kontribusi tabarru’ reasuransi keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d diperoleh dari laporan keuangan per 31 Desember terakhir berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(2) Dalam hal Dana Jaminan kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4), Perusahaan wajib menambah Dana Jaminan yang dimilikinya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal 30 April tahun berjalan.
(3) Dalam hal Dana Jaminan yang telah dimiliki lebih besar dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4), Perusahaan dapat mengurangi Dana Jaminan yang dimilikinya setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 64
(1) Perusahaan wajib menatausahakan seluruh Dana Jaminan pada Bank Kustodian.
(2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Pihak Terkait dari Perusahaan, kecuali hubungan Pihak Terkait tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik INDONESIA.
Pasal 65
Penatausahaan Dana Jaminan pada Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) wajib didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan dan Bank Kustodian yang paling sedikit memuat:
a. pendelegasian atau pemberian kuasa oleh Perusahaan kepada Bank Kustodian untuk mencairkan, memindahkan, atau menyerahkan Dana Jaminan setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. kewajiban Bank Kustodian untuk menempatkan dana yang diperoleh dari pencairan Dana Jaminan dalam bentuk surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang telah jatuh tempo ke dalam bentuk deposito berjangka 1 (satu) bulan pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum atas nama Perusahaan, dalam hal Perusahaan belum melakukan penggantian Dana Jaminan yang telah jatuh tempo dimaksud; dan
c. ketentuan bahwa Bank Kustodian tidak dapat menjalankan instruksi dari Perusahaan maupun Pihak lain untuk melakukan pencairan, pemindahan, dan penyerahan deposito atau surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang digunakan sebagai Dana Jaminan, kecuali telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 66
Pasal 67
Untuk pemenuhan ketentuan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 66, Dana Jaminan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dinilai berdasarkan nilai pasar wajar.
Pasal 68
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Perusahaan untuk menambah jumlah Dana Jaminan paling tinggi sebesar jumlah penyisihan teknis, dalam hal:
a. Perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan
b. Perusahaan sedang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha.
(2) Perusahaan wajib menambah jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diperintahkan untuk menambah jumlah Dana Jaminan.
Pasal 69
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat
(5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 63 ayat (2), Pasal 64 ayat
(1), Pasal 65, Pasal 66 ayat (4), ayat (5), dan ayat (8), dan Pasal 68 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat Kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Pasal 70
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari Ekuitas minimum yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan reasuransi syariah.
(2) Jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan perkembangan kegiatan usaha Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 2% (dua persen) dari penyisihan atas PAYDI yang memberikan garansi pokok investasi ditambah 5% (lima persen) dari penyisihan kontribusi tabarru’ dan tanahud, ditambah dengan penyisihan kontribusi tabarru’ yang belum merupakan pendapatan;
b. bagi Perusahaan Asuransi Umum Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 1% (satu persen) dari Kontribusi Neto ditambah 0,25% (nol koma dua lima persen) dari kontribusi tabarru’ reasuransi ditambah 2% (dua persen) dari penyisihan atas PAYDI yang memberikan garansi pokok investasi;
c. bagi Unit Syariah pada perusahaan asuransi jiwa wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 2% (dua persen) dari penyisihan atas PAYDI yang memberikan garansi pokok investasi ditambah 5% (lima persen) dari penyisihan kontribusi tabarru’ yang belum merupakan pendapatan; dan
d. bagi Unit Syariah pada perusahaan asuransi umum atau perusahaan reasuransi wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 1% (satu persen) dari Kontribusi Neto ditambah 0,25% (nol koma dua lima persen) dari kontribusi tabarru’ reasuransi ditambah 2% (dua persen) dari penyisihan atas PAYDI.
(3) Pembentukan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari Dana Perusahaan.
(4) Dalam hal jumlah pembentukan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan sebesar jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dana Jaminan bagi Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d wajib dipisahkan dari Dana Jaminan yang dibentuk oleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi untuk usaha asuransi atau reasuransi yang tidak berdasarkan Prinsip Syariah.
(6) Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib ditempatkan dalam bentuk:
a. deposito dengan perpanjangan otomatis pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum yang bukan merupakan Pihak Terkait dari Perusahaan; dan/atau
b. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang pada saat penempatan sebagai Dana Jaminan memiliki jatuh tempo paling singkat 1 (satu) tahun.
(7) Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang diagunkan atau dibebani dengan hak apa pun.
Pasal 63
(1) Jumlah penyisihan kontribusi tabarru’ dan tanahud, penyisihan kontribusi tabarru’ yang belum merupakan pendapatan, penyisihan atas PAYDI yang memberikan garansi pokok investasi, Kontribusi Neto, dan kontribusi tabarru’ reasuransi keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d diperoleh dari laporan keuangan per 31 Desember terakhir berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(2) Dalam hal Dana Jaminan kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4), Perusahaan wajib menambah Dana Jaminan yang dimilikinya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal 30 April tahun berjalan.
(3) Dalam hal Dana Jaminan yang telah dimiliki lebih besar dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4), Perusahaan dapat mengurangi Dana Jaminan yang dimilikinya setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Perusahaan wajib menatausahakan seluruh Dana Jaminan pada Bank Kustodian.
(2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Pihak Terkait dari Perusahaan, kecuali hubungan Pihak Terkait tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik INDONESIA.
Penatausahaan Dana Jaminan pada Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) wajib didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan dan Bank Kustodian yang paling sedikit memuat:
a. pendelegasian atau pemberian kuasa oleh Perusahaan kepada Bank Kustodian untuk mencairkan, memindahkan, atau menyerahkan Dana Jaminan setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. kewajiban Bank Kustodian untuk menempatkan dana yang diperoleh dari pencairan Dana Jaminan dalam bentuk surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang telah jatuh tempo ke dalam bentuk deposito berjangka 1 (satu) bulan pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum atas nama Perusahaan, dalam hal Perusahaan belum melakukan penggantian Dana Jaminan yang telah jatuh tempo dimaksud; dan
c. ketentuan bahwa Bank Kustodian tidak dapat menjalankan instruksi dari Perusahaan maupun Pihak lain untuk melakukan pencairan, pemindahan, dan penyerahan deposito atau surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang digunakan sebagai Dana Jaminan, kecuali telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Perusahaan dapat melakukan perubahan Dana Jaminan berupa pembentukan, penambahan, penggantian, pemindahan, dan/atau pencairan Dana Jaminan.
(2) Pembentukan atau penambahan Dana Jaminan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penempatan baru deposito pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum dan/atau surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA sebagai Dana Jaminan;
b. penempatan deposito pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum yang
semula bukan Dana Jaminan menjadi Dana Jaminan; dan/atau
c. penempatan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang semula bukan Dana Jaminan menjadi Dana Jaminan.
(3) Perusahaan dapat melakukan pemindahan atau penggantian Dana Jaminan dengan ketentuan:
a. dari deposito pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum menjadi surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA atau sebaliknya;
b. mengubah jangka waktu deposito pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum;
c. mengubah Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum tempat penempatan deposito; dan/atau
d. menukarkan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara
dengan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA lainnya.
(4) Dalam hal Perusahaan akan melakukan pemindahan atau penggantian Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Perusahaan wajib menempatkan terlebih dahulu Dana Jaminan pengganti paling sedikit sebesar nilai Dana Jaminan yang akan dipindah atau diganti.
(5) Dalam hal terdapat Dana Jaminan dalam bentuk surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang akan jatuh tempo, Perusahaan wajib menempatkan terlebih dahulu Dana Jaminan baru paling sedikit sebesar nilai surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang akan jatuh tempo dimaksud, paling lama 1 (satu) hari sebelum tanggal jatuh tempo.
(6) Perusahaan dapat mencairkan Dana Jaminan dalam hal jumlah Dana Jaminan telah melebihi dari jumlah minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4).
(7) Jumlah Dana Jaminan yang dapat dicairkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah selisih lebih dari jumlah minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4).
(8) Perusahaan dilarang melakukan pemindahan atau pencairan Dana Jaminan, kecuali telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Pemindahan atau pencairan Dana Jaminan dilakukan dengan menyampaikan dokumen permohonan yang paling sedikit memuat:
a. alasan pemindahan atau pencairan Dana Jaminan;
b. persetujuan direksi atau yang setara atas pemindahan atau pencairan Dana Jaminan; dan
c. dokumen pendukung yang membuktikan alasan pemindahan atau pencairan Dana Jaminan.
Pasal 67
Untuk pemenuhan ketentuan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 66, Dana Jaminan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dinilai berdasarkan nilai pasar wajar.
Pasal 68
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Perusahaan untuk menambah jumlah Dana Jaminan paling tinggi sebesar jumlah penyisihan teknis, dalam hal:
a. Perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan
b. Perusahaan sedang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha.
(2) Perusahaan wajib menambah jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diperintahkan untuk menambah jumlah Dana Jaminan.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat
(5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 63 ayat (2), Pasal 64 ayat
(1), Pasal 65, Pasal 66 ayat (4), ayat (5), dan ayat (8), dan Pasal 68 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat Kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Pasal 70
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) Perusahaan wajib menyusun:
a. laporan keuangan tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA;
b. laporan keuangan tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian;
c. laporan bulanan untuk periode tanggal 1 sampai dengan akhir bulan berjalan; dan
d. laporan aktuaris tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mendapat pengesahan rapat umum pemegang saham paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
(4) Pengesahan rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk akta pengesahan.
(5) Akta pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pengesahan rapat umum pemegang saham.
(6) Dalam hal akuntan publik memberikan management letter kepada Perusahaan, laporan keuangan tahunan wajib dilengkapi dengan management letter.
(7) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib ditelaah dan dinilai kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan keuangan perusahaan perasuransian oleh Aktuaris Perusahaan atau akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan laporan yang menggambarkan perkiraan kemampuan Perusahaan untuk memenuhi kewajibannya di masa depan.
(9) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus ditandatangani oleh Aktuaris Perusahaan.
(10) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib ditelaah dan dinilai kewajaran penyajiannya oleh konsultan aktuaria yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(11) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 72
(1) Perusahaan wajib memiliki dan menatausahakan daftar rincian Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, untuk:
a. investasi dari Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; dan
b. investasi dari Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).
(2) Daftar rincian Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi nama Pihak Terkait dan hubungan antara Pihak Terkait dan Perusahaan.
(3) Daftar rincian Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi nama Pihak, nama Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, dan hubungan antara Pihak dengan Pihak lain dalam Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait.
(4) Perusahaan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. laporan daftar rincian Pihak Terkait dan Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang menerima investasi Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, atau Dana Investasi Peserta;
b. laporan penempatan investasi pada:
1. Pihak Terkait;
2. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; dan
3. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, yang menerima investasi dari Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud;
c. laporan penempatan investasi pada:
1. Pihak Terkait;
2. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; dan
3. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait,
yang menerima investasi dari Dana Perusahaan;
dan
d. laporan penempatan investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait yang menerima investasi dari Dana Investasi Peserta.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan secara:
a. setiap bulan sebagai bagian dari laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c; dan
b. sesuai dengan batas waktu yang diminta Otoritas Jasa Keuangan apabila Otoritas Jasa Keuangan meminta Perusahaan menyampaikan laporan tersebut.
Pasal 73
Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki Unit Syariah wajib menyusun laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a bagi Unit Syariah secara terpisah dari laporan keuangan tahunan bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
Pasal 74
Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat
(1), setiap aset dan Liabilitas dalam satuan mata uang asing wajib disajikan dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA pada tanggal laporan.
Pasal 75
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 76
(1) Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) pada situs web Perusahaan dan surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian yang memuat paling sedikit:
a. posisi keuangan;
b. kinerja keuangan; dan
c. kondisi kesehatan keuangan.
(2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman pada surat kabar.
(3) Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat
(1) huruf c pada situs web Perusahaan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan ringkasan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 77
Dalam hal terdapat bagian yang perlu dikoreksi dalam laporan yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan ayat (3), Perusahaan wajib mengoreksi laporan tersebut dan mengumumkan kembali pada situs web Perusahaan.
Pasal 78
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (10), Pasal 72 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 73, Pasal 74, Pasal 76 ayat
(1) ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 77, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat Kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Pasal 79
Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan denda administratif sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari dan paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 80
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 79, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) Perusahaan wajib menyusun:
a. laporan keuangan tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA;
b. laporan keuangan tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian;
c. laporan bulanan untuk periode tanggal 1 sampai dengan akhir bulan berjalan; dan
d. laporan aktuaris tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mendapat pengesahan rapat umum pemegang saham paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
(4) Pengesahan rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk akta pengesahan.
(5) Akta pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pengesahan rapat umum pemegang saham.
(6) Dalam hal akuntan publik memberikan management letter kepada Perusahaan, laporan keuangan tahunan wajib dilengkapi dengan management letter.
(7) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib ditelaah dan dinilai kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan keuangan perusahaan perasuransian oleh Aktuaris Perusahaan atau akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan laporan yang menggambarkan perkiraan kemampuan Perusahaan untuk memenuhi kewajibannya di masa depan.
(9) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus ditandatangani oleh Aktuaris Perusahaan.
(10) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib ditelaah dan dinilai kewajaran penyajiannya oleh konsultan aktuaria yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(11) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 72
(1) Perusahaan wajib memiliki dan menatausahakan daftar rincian Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, untuk:
a. investasi dari Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; dan
b. investasi dari Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).
(2) Daftar rincian Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi nama Pihak Terkait dan hubungan antara Pihak Terkait dan Perusahaan.
(3) Daftar rincian Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi nama Pihak, nama Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, dan hubungan antara Pihak dengan Pihak lain dalam Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait.
(4) Perusahaan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. laporan daftar rincian Pihak Terkait dan Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang menerima investasi Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, atau Dana Investasi Peserta;
b. laporan penempatan investasi pada:
1. Pihak Terkait;
2. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; dan
3. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, yang menerima investasi dari Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud;
c. laporan penempatan investasi pada:
1. Pihak Terkait;
2. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; dan
3. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait,
yang menerima investasi dari Dana Perusahaan;
dan
d. laporan penempatan investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait yang menerima investasi dari Dana Investasi Peserta.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan secara:
a. setiap bulan sebagai bagian dari laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c; dan
b. sesuai dengan batas waktu yang diminta Otoritas Jasa Keuangan apabila Otoritas Jasa Keuangan meminta Perusahaan menyampaikan laporan tersebut.
Pasal 73
Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki Unit Syariah wajib menyusun laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a bagi Unit Syariah secara terpisah dari laporan keuangan tahunan bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
Pasal 74
Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat
(1), setiap aset dan Liabilitas dalam satuan mata uang asing wajib disajikan dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA pada tanggal laporan.
(1) Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) pada situs web Perusahaan dan surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian yang memuat paling sedikit:
a. posisi keuangan;
b. kinerja keuangan; dan
c. kondisi kesehatan keuangan.
(2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman pada surat kabar.
(3) Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat
(1) huruf c pada situs web Perusahaan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan ringkasan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 77
Dalam hal terdapat bagian yang perlu dikoreksi dalam laporan yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan ayat (3), Perusahaan wajib mengoreksi laporan tersebut dan mengumumkan kembali pada situs web Perusahaan.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (10), Pasal 72 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 73, Pasal 74, Pasal 76 ayat
(1) ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 77, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
d. penurunan tingkat Kesehatan Perusahaan;
dan/atau
e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama pada perusahaan perasuransian.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Pasal 79
Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan denda administratif sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari dan paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 80
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 79, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) Perusahaan menerapkan pelindungan konsumen dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
(2) Mekanisme dan tata cara penerapan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Perusahaan yang telah memiliki penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a namun belum memenuhi ketentuan:
a. penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1);
dan/atau
b. batasan maksimum keseluruhan penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2),
wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
(2) Dalam jangka waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penempatan investasi berupa penyertaan langsung yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) tetap diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan.
(3) Dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1):
a. penempatan investasi berupa penyertaan langsung yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1), seluruh investasi tidak diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan; dan/atau
b. penempatan investasi yang melebihi batasan maksimum keseluruhan penempatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), kelebihan investasi tidak diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan, serta tidak dikenai sanksi administratif terhadap pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 84
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan Pihak lain dalam bentuk kerja sama pemberian kredit (executing) yang telah ada sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja sama berakhir.
Pasal 85
Pelanggaran atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah, yang diketahui sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
Pasal 86
Ketentuan mengenai Ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.
Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa medium term notes syariah yang sudah ada sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, harus dimaknai sebagai Ebus Tanpa Penawaran Umum sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
5995) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 9/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 34/OJK), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 89
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA 5995) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik
INDONESIA Tahun 2023 Nomor 9/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 34/OJK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 90
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
(1) Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi dari seluruh dana yang dikelolanya.
(2) Aset Yang Diperkenankan dari Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan dalam bentuk investasi harus ditempatkan pada jenis:
a. deposito berjangka pada Bank Umum Syariah, unit usaha syariah pada bank umum, atau BPR Syariah, termasuk deposito on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
b. sertifikat deposito pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum;
c. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA;
d. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
e. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA;
f. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
g. sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek;
h. sukuk daerah;
i. EBUS Tanpa Penawaran Umum;
j. saham syariah yang tercatat di bursa efek;
k. reksa dana syariah;
l. efek beragun aset syariah;
m. dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif;
n. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif;
o. repurchase agreement (REPO); dan/atau
p. emas murni.
(3) Selain jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Aset yang Diperkenankan dari Dana Perusahaan dalam bentuk investasi dapat juga ditempatkan pada:
a. penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek dan bidang usahanya tidak melanggar Prinsip Syariah;
dan/atau
b. tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi.
(4) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang dapat ditempatkan di luar negeri harus dalam jenis:
a. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA;
b. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
c. sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek;
d. saham syariah yang tercatat di bursa efek;
e. reksa dana syariah; dan/atau
f. penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek dan bidang usahanya tidak melanggar Prinsip Syariah.
(5) Dasar penilaian setiap jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) mengacu pada standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi Perusahaan di INDONESIA.
(6) Ketentuan mengenai perhitungan jumlah DTMBR dan MMBR bagi Perusahaan yang melakukan penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa:
a. sukuk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf h sesuai dengan ketentuan perhitungan jumlah DTMBR dan MMBR bagi penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi
berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g; dan
b. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf n sesuai dengan ketentuan perhitungan jumlah DTMBR dan MMBR bagi penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m.
(1) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional;
b. dijual melalui penawaran umum; dan
c. informasi mengenai transaksinya dapat diakses di INDONESIA.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g, harus dilakukan pada sukuk atau obligasi syariah yang memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penempatan atas Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:
a. memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum;
b. memiliki peringkat AAA atau peringkat investasi tertinggi yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. dijamin/ditanggung dengan jaminan/penanggungan senilai paling sedikit
100% (seratus persen) dari nilai nominal EBUS Tanpa Penawaran Umum; dan
d. diterbitkan oleh badan usaha milik negara atau lembaga yang diberi kewenangan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat yang dijamin pemerintah pusat.
(5) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa saham syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf j di dalam negeri, harus termasuk dalam daftar efek syariah yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau pihak penerbit daftar efek syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kriteria dan penerbitan daftar efek syariah.
(6) Dalam hal saham syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak lagi termasuk dalam daftar efek syariah, saham syariah tersebut diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tidak tercantum dalam daftar efek syariah.
(7) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf k, harus memenuhi ketentuan:
a. bagi reksa dana syariah yang ditawarkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. bagi reksa dana penyertaan terbatas syariah yang telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan, dengan memenuhi ketentuan:
1. dijamin/ditanggung dengan jaminan/penanggungan senilai paling sedikit 100% (seratus persen) dari nilai nominal; dan
2. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa efek beragun aset syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf l dan dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf m, harus memenuhi ketentuan:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf n, harus memenuhi ketentuan:
a. pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal;
b. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
c. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum, telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan;
d. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. salah satu portofolio investasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif berupa aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan.
(10) Perusahaan yang melakukan investasi pada bentuk investasi berupa repurchase agreement (REPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf o, harus memenuhi persyaratan:
a. hasil penilaian tingkat kesehatan Perusahaan berdasarkan penilaian terakhir pada waktu penempatan investasi Perusahaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan berupa peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan bagi Perusahaan;
b. menggunakan kontrak perjanjian yang terstandarisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. transaksi dalam bentuk beli surat berharga syariah dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan;
d. jenis jaminan terbatas pada surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dan/atau surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
e. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari;
f. nilai repurchase agreement (REPO) paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga syariah yang dijaminkan; dan
g. transaksi repurchase agreement (REPO) terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA atau Bank INDONESIA Scriptless Securities Settlement System (BI-S4).
(11) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa emas murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf p, harus memenuhi ketentuan:
a. memenuhi persyaratan spesifikasi dan ditransaksikan pada:
1. bursa komoditi yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang; dan/atau
2. penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. disimpan di:
1. Bank Kustodian;
2. Pihak lain yang memperoleh izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan jasa penitipan; atau
3. Perusahaan yang bersangkutan, dengan syarat diasuransikan kepada Perusahaan Asuransi Syariah lain.
(12) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3) huruf b, harus memenuhi ketentuan:
a. dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan yang dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah dan/atau bangunan atas nama Perusahaan; dan
b. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir Pihak lain.
(1) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a, surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b, dan sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf c harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional;
b. dijual melalui penawaran umum; dan
c. informasi mengenai transaksinya dapat diakses di INDONESIA.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa saham syariah yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf d harus memenuhi ketentuan:
a. termasuk dalam kategori saham syariah di tempat saham tersebut dicatatkan;
b. termasuk dalam kategori saham yang aktif diperdagangkan pada bursa efek di tempat saham syariah tersebut dicatatkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh bursa efek dimaksud; dan
c. informasi mengenai emiten dan transaksi saham syariah tersebut dapat diakses di INDONESIA.
(3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf e harus memenuhi ketentuan:
a. dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang telah mendapatkan izin dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi berdomisili;
b. telah mendapatkan izin/persetujuan/pendaftaran dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili dan dilakukan melalui penawaran umum;
c. dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh otoritas di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili; dan
d. informasi mengenai reksa dana dapat diakses di INDONESIA.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf f.
(1) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk masing-masing Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud serta Dana Perusahaan yang dikelola Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) sebagai berikut:
a. investasi berupa deposito berjangka pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum, termasuk deposito on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan, untuk setiap Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum
paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
b. investasi berupa deposito berjangka pada BPR Syariah, untuk setiap BPR Syariah paling tinggi 1% (satu persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi;
c. investasi berupa sertifikat deposito pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum, untuk setiap Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari total investasi berupa deposito berjangka pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. investasi berupa surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA, untuk setiap penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
e. investasi berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten masing- masing paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
f. investasi berupa sukuk daerah, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
g. investasi berupa EBUS Tanpa Penawaran Umum dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, untuk setiap penerbit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi;
h. investasi berupa saham syariah yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi;
i. investasi berupa reksa dana syariah, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
j. investasi berupa efek beragun aset syariah, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
k. investasi berupa dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya
paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
l. investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
m. investasi berupa repurchase agreement (REPO), untuk setiap counterparty paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
n. investasi berupa emas murni, seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
o. investasi berupa tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi; dan
p. investasi berupa tanah untuk investasi, seluruhnya paling tinggi 1/3 (satu per tiga) dari jumlah investasi sebagaimana dimaksud pada huruf o.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf k, yang underlying asetnya seluruhnya berupa investasi surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i.
(3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf k dalam bentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(4) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf m, jumlah seluruhnya paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari jumlah investasi.
(5) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g yang diterbitkan oleh lembaga yang diberi kewenangan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat yang dijamin pemerintah pusat, dikecualikan dari:
a. batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan
b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(6) Jaminan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus memenuhi ketentuan:
a. jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); dan
b. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu sukuk atau obligasi syariah, yang dijamin.
(1) Pihak Terkait meliputi:
a. perorangan atau perusahaan yang merupakan pengendali Perusahaan;
b. badan hukum yang Perusahaan bertindak sebagai pengendali badan hukum tersebut;
c. perusahaan yang memiliki pengendali yang sama dengan Perusahaan;
d. anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dan pejabat eksekutif Perusahaan;
e. Pihak yang mempunyai hubungan keluarga secara horizontal atau vertikal:
1. dari perorangan yang merupakan pengendali Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau
2. dari anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara pada Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara pada perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan/atau huruf c;
g. perusahaan yang memiliki anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara yang merupakan anggota dewan komisaris atau yang setara pada Perusahaan;
h. perusahaan yang 50% (lima puluh persen) atau lebih anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara merupakan direksi dan/atau komisaris atau yang setara dalam
perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan/atau huruf c;
i. perusahaan yang:
1. anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dan/atau pejabat eksekutif Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf d bertindak sebagai pengendali; dan
2. anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan/atau huruf c bertindak sebagai pengendali;
j. perusahaan yang memiliki hubungan keuangan dengan Perusahaan dan/atau pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i;
k. penerima investasi berupa perorangan atau perusahaan yang memiliki hubungan keuangan melalui pemberian jaminan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j;
l. penerima investasi yang memiliki hubungan keuangan melalui penjaminan yang diberikan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j; dan
m. perusahaan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan berupa kepemilikan saham sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih secara sendiri atau bersama-sama, dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf e.
(2) Penetapan Pihak Terkait untuk penempatan investasi dalam bentuk kontrak investasi kolektif dilakukan berdasarkan underlying asset dari kontrak investasi kolektif.
(3) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan perorangan atau perusahaan secara langsung atau tidak langsung:
a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan atau perusahaan lain secara sendiri atau bersama-sama;
b. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika dieksekusi menyebabkan Pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan secara sendiri atau bersama-sama;
c. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Perusahaan (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan Pihak lain sehingga secara bersama-sama mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan;
d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Perusahaan (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama
mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham, yang jika hak tersebut dieksekusi menyebabkan Pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan secara bersama-sama;
e. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi Perusahaan;
f. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan strategis Perusahaan atau perusahaan lain;
g. mengendalikan 1 (satu) atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan;
dan/atau
h. melakukan pengendalian terhadap pengendali sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf g.
(4) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Perusahaan secara langsung atau tidak langsung:
a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain secara sendiri atau bersama- sama;
b. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain secara sendiri atau bersama-sama;
c. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain;
d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham, yang jika hak tersebut dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain secara bersama- sama;
e. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi perusahaan lain;
f. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan strategis perusahaan lain;
g. mengendalikan 1 (satu) atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain; dan/atau
h. melakukan pengendalian terhadap pengendali sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf g.
(5) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf i, merupakan perorangan atau perusahaan secara langsung atau tidak langsung:
a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain dan merupakan porsi kepemilikan saham yang terbesar;
b. memiliki secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham perusahaan lain;
c. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika dieksekusi menyebabkan Pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b;
d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mengendalikan dan/atau memiliki saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b;
e. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham, yang jika hak tersebut dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki secara bersama-sama saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b;
f. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi perusahaan lain;
dan/atau
g. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan strategis perusahaan lain.
(6) Hubungan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf j sampai dengan huruf m dikecualikan untuk:
a. penempatan investasi Perusahaan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) huruf b;
b. pemberian jaminan oleh perusahaan asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah,
perusahaan penjaminan, dan/atau perusahaan penjaminan syariah sesuai dengan bidang usaha perusahaan tersebut; dan
c. pemberian jaminan oleh pemerintah pusat.
(7) Dalam hal Perusahaan melakukan penempatan Dana Investasi Peserta dalam bentuk investasi berupa reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf k, Perusahaan wajib memenuhi ketentuan Pihak Terkait sebagai berikut:
a. menyampaikan daftar Pihak Terkait kepada Manajer Investasi, jika terdapat perubahan Pihak Terkait;
b. mendapatkan laporan berupa rincian investasi pada Pihak Terkait dari underlying asset reksa dana syariah Perusahaan secara berkala setiap 1 (satu) bulan sekali; dan
c. memperhitungkan underlying asset dari reksa dana syariah yang merupakan Pihak Terkait Perusahaan sebagai perhitungan investasi pada Pihak Terkait.
(8) Kewajiban penyampaian daftar Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dilakukan pertama kali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
(1) Perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi dari Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan yang menyebabkan pelanggaran batasan maksimum investasi pada:
a. Pihak Terkait; dan/atau
b. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait dan satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(2) Penetapan pelanggaran batasan maksimum investasi Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan:
a. untuk investasi pada Pihak Terkait sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan pada seluruh Pihak Terkait saat penempatan investasi terhadap Ekuitas Perusahaan pada laporan bulanan terakhir sebelum penempatan investasi, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a; dan
b. untuk investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait:
1. sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi Dana Tabarru’ dan investasi Dana Tanahud pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait saat penempatan investasi terhadap jumlah investasi Dana Tabarru’ dan investasi Dana Tanahud, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b angka 1, untuk penempatan investasi Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud; dan
2. sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi Dana Perusahaan pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait saat penempatan investasi terhadap jumlah investasi Dana Perusahaan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b angka 2, untuk penempatan investasi Dana Perusahaan.
(3) Investasi atas aset selain Dana Investasi Peserta pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait dan/atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang melampaui batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 yang disebabkan oleh:
a. penurunan Ekuitas Perusahaan;
b. perubahan nilai tukar mata uang asing;
c. perubahan nilai wajar aset;
d. penggabungan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait, satu pihak yang bukan Pihak Terkait, dan/atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait; dan/atau
e. perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan,
dikategorikan sebagai pelampauan batasan maksimum investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, dan/atau pada satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, dan bukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pelampauan batasan maksimum investasi atas aset selain Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung:
a. untuk investasi pada Pihak Terkait sebesar selisih lebih dari persentase investasi Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan pada seluruh Pihak Terkait terhadap Ekuitas Perusahaan pada tanggal laporan bulanan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a; dan
b. untuk investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait:
1. sebesar selisih lebih dari persentase investasi Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait pada tanggal laporan bulanan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b angka 1, untuk investasi Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud; dan
2. sebesar selisih lebih dari persentase investasi Dana Perusahaan pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait terhadap Ekuitas Perusahaan pada tanggal laporan bulanan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b angka 2, untuk investasi Dana Perusahaan.
(5) Dalam hal Perusahaan melakukan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau terjadi pelampauan batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nominal aset dalam bentuk investasi yang melebihi batasan maksimum investasi tersebut tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan dan Perusahaan wajib:
a. menyampaikan rencana tindak untuk penyelesaian pelanggaran batasan maksimum investasi dan/atau pelampauan batasan maksimum investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. menyelesaikan pelanggaran batasan maksimum investasi dan/atau pelampauan batasan maksimum investasi sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dalam rencana tindak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(1) Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) huruf a wajib paling sedikit memuat:
a. tindakan yang akan dilakukan oleh Perusahaan untuk penyelesaian pelanggaran batasan maksimum investasi dan target waktu penyelesaian; dan/atau
b. tindakan yang akan dilakukan oleh Perusahaan untuk penyelesaian pelampauan batasan maksimum investasi Perusahaan dan target waktu penyelesaian.
(2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat:
a. 1 (satu) bulan sejak Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN telah terjadi pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2); atau
b. 1 (satu) bulan setelah akhir bulan laporan untuk pelampauan batasan maksimum investasi yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
(3) Target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk:
a. pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), paling lambat 1 (satu) bulan;
b. pelampauan batasan investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak, atau pada satu Kelompok Penerima Investasi yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, paling lambat 9 (sembilan) bulan; atau
c. pelampauan batasan investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, atau pada satu Kelompok Penerima Investasi yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf d dan/atau huruf e, paling lambat 12 (dua belas) bulan, sejak batas waktu penyampaian rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai tidak mungkin dicapai, Perusahaan atas dasar persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN target waktu penyelesaian rencana tindak yang berbeda dengan target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian rencana tindak.
(6) Laporan pelaksanaan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat informasi mengenai realisasi
langkah yang terdapat pada rencana tindak dan hasil atau status terakhir penyelesaian pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan penyelesaian pelampauan batasan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(1) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi untuk ditempatkan Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud harus dalam jenis:
a. kas dan bank;
b. tagihan kontribusi tabarru’ penutupan langsung, termasuk tagihan kontribusi koasuransi yang menjadi bagian Perusahaan;
c. tagihan kontribusi reasuransi;
d. aset reasuransi tabarru’;
e. aset reasuransi tanahud;
f. tagihan klaim koasuransi;
g. tagihan klaim reasuransi;
h. tagihan investasi; dan/atau
i. tagihan hasil investasi.
(2) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi untuk Dana Perusahaan harus dalam jenis:
a. kas dan bank;
b. tagihan ujrah penutupan langsung, termasuk tagihan kontribusi koasuransi yang menjadi bagian Perusahaan;
c. tagihan ujrah reasuransi;
d. aset reasuransi Dana Perusahaan;
e. tagihan investasi;
f. tagihan hasil investasi;
g. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk dipakai sendiri;
h. biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost); dan/atau
i. aset hak guna.
(3) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan ketentuan:
a. kas dan bank, dengan ketentuan kas dan bank di luar negeri yang diperkenankan seluruhnya paling tinggi 1% (satu persen) dari Ekuitas periode berjalan;
b. tagihan kontribusi tabarru’ dan ujrah penutupan langsung, termasuk tagihan kontribusi koasuransi yang menjadi bagian Perusahaan, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal:
1. pertanggungan dimulai bagi polis dengan pembayaran kontribusi tunggal; atau
2. jatuh tempo pembayaran kontribusi bagi polis dengan pembayaran kontribusi cicilan;
c. tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah reasuransi, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;
d. aset reasuransi, terdiri dari:
1. aset reasuransi pada Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud yang bersumber dari nilai estimasi pemulihan klaim atas porsi pertanggungan ulang; dan
2. aset reasuransi pada Dana Perusahaan yang bersumber dari perjanjian kontrak jangka panjang (longterm contract) program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) dengan ketentuan:
a) hanya untuk setiap PAYDI baru yang biaya akuisisinya dibayarkan terlebih dahulu oleh Perusahaan (back end loading);
b) Perusahaan yang telah mengakui aset yang timbul dari perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) untuk satu PAYDI maka tidak diperkenankan mengakui aset biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost) atas PAYDI yang sama; dan c) untuk setiap perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan;
e. tagihan klaim koasuransi, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran klaim kepada pemegang polis atau peserta;
f. tagihan klaim reasuransi, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;
g. tagihan investasi, dengan umur tagihan paling lama 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;
h. tagihan hasil investasi, dengan umur tagihan paling lama 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;
i. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, yang dipakai sendiri, dengan nilai seluruhnya paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas periode berjalan;
j. biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost), dengan ketentuan:
1. dilakukan untuk PAYDI yang biaya akuisisinya dibayarkan terlebih dahulu oleh Perusahaan (back-end loading);
2. Perusahan yang telah mengakui aset biaya akuisisi yang ditangguhkan atas PAYDI maka tidak diperkenankan mengakui aset yang timbul dari perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) untuk satu produk PAYDI yang sama; dan
3. setiap pembentukan biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost) untuk masing-masing produk PAYDI harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
k. aset hak guna hanya diperoleh dari lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dasar penilaian setiap jenis Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu kepada standar
akuntansi keuangan yang berlaku bagi Perusahaan di INDONESIA.
(5) Ketentuan mengenai tata cara permohonan untuk mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk setiap perjanjian program reasuransi dukungan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 2 huruf c) dan pembentukan biaya akuisisi yang ditangguhkan untuk PAYDI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf j angka 3 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional;
b. dijual melalui penawaran umum; dan
c. informasi mengenai transaksinya dapat diakses di INDONESIA.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g, harus dilakukan pada sukuk atau obligasi syariah yang memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penempatan atas Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:
a. memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum;
b. memiliki peringkat AAA atau peringkat investasi tertinggi yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. dijamin/ditanggung dengan jaminan/penanggungan senilai paling sedikit
100% (seratus persen) dari nilai nominal EBUS Tanpa Penawaran Umum; dan
d. diterbitkan oleh badan usaha milik negara atau lembaga yang diberi kewenangan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat yang dijamin pemerintah pusat.
(5) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa saham syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf j di dalam negeri, harus termasuk dalam daftar efek syariah yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau pihak penerbit daftar efek syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kriteria dan penerbitan daftar efek syariah.
(6) Dalam hal saham syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak lagi termasuk dalam daftar efek syariah, saham syariah tersebut diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tidak tercantum dalam daftar efek syariah.
(7) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf k, harus memenuhi ketentuan:
a. bagi reksa dana syariah yang ditawarkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. bagi reksa dana penyertaan terbatas syariah yang telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan, dengan memenuhi ketentuan:
1. dijamin/ditanggung dengan jaminan/penanggungan senilai paling sedikit 100% (seratus persen) dari nilai nominal; dan
2. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa efek beragun aset syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf l dan dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf m, harus memenuhi ketentuan:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf n, harus memenuhi ketentuan:
a. pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal;
b. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
c. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum, telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan;
d. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. salah satu portofolio investasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif berupa aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan.
(10) Perusahaan yang melakukan investasi pada bentuk investasi berupa repurchase agreement (REPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf o, harus memenuhi persyaratan:
a. hasil penilaian tingkat kesehatan Perusahaan berdasarkan penilaian terakhir pada waktu penempatan investasi Perusahaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan berupa peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan bagi Perusahaan;
b. menggunakan kontrak perjanjian yang terstandarisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. transaksi dalam bentuk beli surat berharga syariah dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan;
d. jenis jaminan terbatas pada surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dan/atau surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
e. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari;
f. nilai repurchase agreement (REPO) paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga syariah yang dijaminkan; dan
g. transaksi repurchase agreement (REPO) terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA atau Bank INDONESIA Scriptless Securities Settlement System (BI-S4).
(11) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa emas murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf p, harus memenuhi ketentuan:
a. memenuhi persyaratan spesifikasi dan ditransaksikan pada:
1. bursa komoditi yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang; dan/atau
2. penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. disimpan di:
1. Bank Kustodian;
2. Pihak lain yang memperoleh izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan jasa penitipan; atau
3. Perusahaan yang bersangkutan, dengan syarat diasuransikan kepada Perusahaan Asuransi Syariah lain.
(12) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3) huruf b, harus memenuhi ketentuan:
a. dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan yang dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah dan/atau bangunan atas nama Perusahaan; dan
b. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir Pihak lain.
(1) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a, surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b, dan sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf c harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional;
b. dijual melalui penawaran umum; dan
c. informasi mengenai transaksinya dapat diakses di INDONESIA.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa saham syariah yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf d harus memenuhi ketentuan:
a. termasuk dalam kategori saham syariah di tempat saham tersebut dicatatkan;
b. termasuk dalam kategori saham yang aktif diperdagangkan pada bursa efek di tempat saham syariah tersebut dicatatkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh bursa efek dimaksud; dan
c. informasi mengenai emiten dan transaksi saham syariah tersebut dapat diakses di INDONESIA.
(3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf e harus memenuhi ketentuan:
a. dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang telah mendapatkan izin dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi berdomisili;
b. telah mendapatkan izin/persetujuan/pendaftaran dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili dan dilakukan melalui penawaran umum;
c. dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh otoritas di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili; dan
d. informasi mengenai reksa dana dapat diakses di INDONESIA.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf f.
(1) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk masing-masing Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud serta Dana Perusahaan yang dikelola Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) sebagai berikut:
a. investasi berupa deposito berjangka pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum, termasuk deposito on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan, untuk setiap Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum
paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
b. investasi berupa deposito berjangka pada BPR Syariah, untuk setiap BPR Syariah paling tinggi 1% (satu persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi;
c. investasi berupa sertifikat deposito pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum, untuk setiap Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari total investasi berupa deposito berjangka pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. investasi berupa surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA, untuk setiap penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
e. investasi berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten masing- masing paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
f. investasi berupa sukuk daerah, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
g. investasi berupa EBUS Tanpa Penawaran Umum dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, untuk setiap penerbit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi;
h. investasi berupa saham syariah yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi;
i. investasi berupa reksa dana syariah, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
j. investasi berupa efek beragun aset syariah, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
k. investasi berupa dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya
paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
l. investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
m. investasi berupa repurchase agreement (REPO), untuk setiap counterparty paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
n. investasi berupa emas murni, seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
o. investasi berupa tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi; dan
p. investasi berupa tanah untuk investasi, seluruhnya paling tinggi 1/3 (satu per tiga) dari jumlah investasi sebagaimana dimaksud pada huruf o.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf k, yang underlying asetnya seluruhnya berupa investasi surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i.
(3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf k dalam bentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(4) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf m, jumlah seluruhnya paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari jumlah investasi.
(5) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g yang diterbitkan oleh lembaga yang diberi kewenangan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat yang dijamin pemerintah pusat, dikecualikan dari:
a. batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan
b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(6) Jaminan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus memenuhi ketentuan:
a. jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); dan
b. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu sukuk atau obligasi syariah, yang dijamin.
(1) Pihak Terkait meliputi:
a. perorangan atau perusahaan yang merupakan pengendali Perusahaan;
b. badan hukum yang Perusahaan bertindak sebagai pengendali badan hukum tersebut;
c. perusahaan yang memiliki pengendali yang sama dengan Perusahaan;
d. anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dan pejabat eksekutif Perusahaan;
e. Pihak yang mempunyai hubungan keluarga secara horizontal atau vertikal:
1. dari perorangan yang merupakan pengendali Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau
2. dari anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara pada Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara pada perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan/atau huruf c;
g. perusahaan yang memiliki anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara yang merupakan anggota dewan komisaris atau yang setara pada Perusahaan;
h. perusahaan yang 50% (lima puluh persen) atau lebih anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara merupakan direksi dan/atau komisaris atau yang setara dalam
perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan/atau huruf c;
i. perusahaan yang:
1. anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dan/atau pejabat eksekutif Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf d bertindak sebagai pengendali; dan
2. anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan/atau huruf c bertindak sebagai pengendali;
j. perusahaan yang memiliki hubungan keuangan dengan Perusahaan dan/atau pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i;
k. penerima investasi berupa perorangan atau perusahaan yang memiliki hubungan keuangan melalui pemberian jaminan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j;
l. penerima investasi yang memiliki hubungan keuangan melalui penjaminan yang diberikan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j; dan
m. perusahaan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan berupa kepemilikan saham sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih secara sendiri atau bersama-sama, dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf e.
(2) Penetapan Pihak Terkait untuk penempatan investasi dalam bentuk kontrak investasi kolektif dilakukan berdasarkan underlying asset dari kontrak investasi kolektif.
(3) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan perorangan atau perusahaan secara langsung atau tidak langsung:
a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan atau perusahaan lain secara sendiri atau bersama-sama;
b. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika dieksekusi menyebabkan Pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan secara sendiri atau bersama-sama;
c. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Perusahaan (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan Pihak lain sehingga secara bersama-sama mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan;
d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Perusahaan (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama
mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham, yang jika hak tersebut dieksekusi menyebabkan Pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan secara bersama-sama;
e. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi Perusahaan;
f. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan strategis Perusahaan atau perusahaan lain;
g. mengendalikan 1 (satu) atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan;
dan/atau
h. melakukan pengendalian terhadap pengendali sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf g.
(4) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Perusahaan secara langsung atau tidak langsung:
a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain secara sendiri atau bersama- sama;
b. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain secara sendiri atau bersama-sama;
c. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain;
d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham, yang jika hak tersebut dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain secara bersama- sama;
e. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi perusahaan lain;
f. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan strategis perusahaan lain;
g. mengendalikan 1 (satu) atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain; dan/atau
h. melakukan pengendalian terhadap pengendali sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf g.
(5) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf i, merupakan perorangan atau perusahaan secara langsung atau tidak langsung:
a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain dan merupakan porsi kepemilikan saham yang terbesar;
b. memiliki secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham perusahaan lain;
c. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika dieksekusi menyebabkan Pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b;
d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mengendalikan dan/atau memiliki saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b;
e. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham, yang jika hak tersebut dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki secara bersama-sama saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b;
f. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi perusahaan lain;
dan/atau
g. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan strategis perusahaan lain.
(6) Hubungan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf j sampai dengan huruf m dikecualikan untuk:
a. penempatan investasi Perusahaan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) huruf b;
b. pemberian jaminan oleh perusahaan asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah,
perusahaan penjaminan, dan/atau perusahaan penjaminan syariah sesuai dengan bidang usaha perusahaan tersebut; dan
c. pemberian jaminan oleh pemerintah pusat.
(7) Dalam hal Perusahaan melakukan penempatan Dana Investasi Peserta dalam bentuk investasi berupa reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf k, Perusahaan wajib memenuhi ketentuan Pihak Terkait sebagai berikut:
a. menyampaikan daftar Pihak Terkait kepada Manajer Investasi, jika terdapat perubahan Pihak Terkait;
b. mendapatkan laporan berupa rincian investasi pada Pihak Terkait dari underlying asset reksa dana syariah Perusahaan secara berkala setiap 1 (satu) bulan sekali; dan
c. memperhitungkan underlying asset dari reksa dana syariah yang merupakan Pihak Terkait Perusahaan sebagai perhitungan investasi pada Pihak Terkait.
(8) Kewajiban penyampaian daftar Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dilakukan pertama kali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
(1) Perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi dari Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan yang menyebabkan pelanggaran batasan maksimum investasi pada:
a. Pihak Terkait; dan/atau
b. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait dan satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(2) Penetapan pelanggaran batasan maksimum investasi Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan:
a. untuk investasi pada Pihak Terkait sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan pada seluruh Pihak Terkait saat penempatan investasi terhadap Ekuitas Perusahaan pada laporan bulanan terakhir sebelum penempatan investasi, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a; dan
b. untuk investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait:
1. sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi Dana Tabarru’ dan investasi Dana Tanahud pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait saat penempatan investasi terhadap jumlah investasi Dana Tabarru’ dan investasi Dana Tanahud, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b angka 1, untuk penempatan investasi Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud; dan
2. sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi Dana Perusahaan pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait saat penempatan investasi terhadap jumlah investasi Dana Perusahaan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b angka 2, untuk penempatan investasi Dana Perusahaan.
(3) Investasi atas aset selain Dana Investasi Peserta pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait dan/atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang melampaui batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 yang disebabkan oleh:
a. penurunan Ekuitas Perusahaan;
b. perubahan nilai tukar mata uang asing;
c. perubahan nilai wajar aset;
d. penggabungan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait, satu pihak yang bukan Pihak Terkait, dan/atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait; dan/atau
e. perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan,
dikategorikan sebagai pelampauan batasan maksimum investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, dan/atau pada satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, dan bukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pelampauan batasan maksimum investasi atas aset selain Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung:
a. untuk investasi pada Pihak Terkait sebesar selisih lebih dari persentase investasi Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan pada seluruh Pihak Terkait terhadap Ekuitas Perusahaan pada tanggal laporan bulanan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a; dan
b. untuk investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait:
1. sebesar selisih lebih dari persentase investasi Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait pada tanggal laporan bulanan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b angka 1, untuk investasi Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud; dan
2. sebesar selisih lebih dari persentase investasi Dana Perusahaan pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait terhadap Ekuitas Perusahaan pada tanggal laporan bulanan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b angka 2, untuk investasi Dana Perusahaan.
(5) Dalam hal Perusahaan melakukan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau terjadi pelampauan batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nominal aset dalam bentuk investasi yang melebihi batasan maksimum investasi tersebut tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan dan Perusahaan wajib:
a. menyampaikan rencana tindak untuk penyelesaian pelanggaran batasan maksimum investasi dan/atau pelampauan batasan maksimum investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. menyelesaikan pelanggaran batasan maksimum investasi dan/atau pelampauan batasan maksimum investasi sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dalam rencana tindak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(1) Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) huruf a wajib paling sedikit memuat:
a. tindakan yang akan dilakukan oleh Perusahaan untuk penyelesaian pelanggaran batasan maksimum investasi dan target waktu penyelesaian; dan/atau
b. tindakan yang akan dilakukan oleh Perusahaan untuk penyelesaian pelampauan batasan maksimum investasi Perusahaan dan target waktu penyelesaian.
(2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat:
a. 1 (satu) bulan sejak Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN telah terjadi pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2); atau
b. 1 (satu) bulan setelah akhir bulan laporan untuk pelampauan batasan maksimum investasi yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
(3) Target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk:
a. pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), paling lambat 1 (satu) bulan;
b. pelampauan batasan investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak, atau pada satu Kelompok Penerima Investasi yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, paling lambat 9 (sembilan) bulan; atau
c. pelampauan batasan investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, atau pada satu Kelompok Penerima Investasi yang disebabkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf d dan/atau huruf e, paling lambat 12 (dua belas) bulan, sejak batas waktu penyampaian rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai tidak mungkin dicapai, Perusahaan atas dasar persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN target waktu penyelesaian rencana tindak yang berbeda dengan target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian rencana tindak.
(6) Laporan pelaksanaan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat informasi mengenai realisasi
langkah yang terdapat pada rencana tindak dan hasil atau status terakhir penyelesaian pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan penyelesaian pelampauan batasan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(1) Perusahaan dapat melakukan perubahan Dana Jaminan berupa pembentukan, penambahan, penggantian, pemindahan, dan/atau pencairan Dana Jaminan.
(2) Pembentukan atau penambahan Dana Jaminan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penempatan baru deposito pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum dan/atau surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA sebagai Dana Jaminan;
b. penempatan deposito pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum yang
semula bukan Dana Jaminan menjadi Dana Jaminan; dan/atau
c. penempatan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang semula bukan Dana Jaminan menjadi Dana Jaminan.
(3) Perusahaan dapat melakukan pemindahan atau penggantian Dana Jaminan dengan ketentuan:
a. dari deposito pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum menjadi surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA atau sebaliknya;
b. mengubah jangka waktu deposito pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum;
c. mengubah Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum tempat penempatan deposito; dan/atau
d. menukarkan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara
dengan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA lainnya.
(4) Dalam hal Perusahaan akan melakukan pemindahan atau penggantian Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Perusahaan wajib menempatkan terlebih dahulu Dana Jaminan pengganti paling sedikit sebesar nilai Dana Jaminan yang akan dipindah atau diganti.
(5) Dalam hal terdapat Dana Jaminan dalam bentuk surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang akan jatuh tempo, Perusahaan wajib menempatkan terlebih dahulu Dana Jaminan baru paling sedikit sebesar nilai surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang akan jatuh tempo dimaksud, paling lama 1 (satu) hari sebelum tanggal jatuh tempo.
(6) Perusahaan dapat mencairkan Dana Jaminan dalam hal jumlah Dana Jaminan telah melebihi dari jumlah minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4).
(7) Jumlah Dana Jaminan yang dapat dicairkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah selisih lebih dari jumlah minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4).
(8) Perusahaan dilarang melakukan pemindahan atau pencairan Dana Jaminan, kecuali telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Pemindahan atau pencairan Dana Jaminan dilakukan dengan menyampaikan dokumen permohonan yang paling sedikit memuat:
a. alasan pemindahan atau pencairan Dana Jaminan;
b. persetujuan direksi atau yang setara atas pemindahan atau pencairan Dana Jaminan; dan
c. dokumen pendukung yang membuktikan alasan pemindahan atau pencairan Dana Jaminan.