Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Teks Saat Ini
(1) Aset dan Liabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 1 dan angka 2 merupakan aset dan Liabilitas para pemegang polis atau peserta secara kolektif.
(2) Perusahaan dapat membentuk lebih dari 1 (satu) Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud.
(3) Perusahaan yang membentuk lebih dari 1 (satu) Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud wajib:
a. melakukan pemisahan Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud dengan:
1. berdasarkan karakteristik produk asuransi syariah;
2. mempertimbangkan kecukupan Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud untuk memenuhi Liabilitas masing-masing dana
berdasarkan prinsip hukum bilangan besar;
dan
3. terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPS dan Aktuaris Perusahaan.
b. memiliki sistem teknologi informasi yang dapat mendukung pemisahan Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud;
c. memiliki strategi investasi untuk masing-masing Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud; dan
d. melakukan pemantauan dan evaluasi atas kinerja masing-masing Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud.
(4) Perusahaan harus mempertahankan Aset Yang Diperkenankan dalam Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud dengan nilai paling sedikit sebesar Liabilitas jumlah Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud.
(5) Perusahaan wajib menginformasikan kepada pemegang polis atau peserta dan memuat di dalam polis mengenai penggabungan/pemisahan Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud.
(6) Perusahaan wajib memiliki pedoman pembentukan Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud.
Koreksi Anda
