Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan membentuk lebih dari 1 (satu) Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud: a. setiap penerimaan dan beban Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud harus dibukukan pada masing- masing Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud; dan b. surplus/defisit underwriting dihitung untuk masing-masing Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud. (2) Dana Tabbaru’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan untuk: a. pembayaran santunan/klaim/manfaat kepada pemegang polis atau peserta yang mengalami musibah atau Pihak lain yang berhak berdasarkan polis asuransi syariah; b. pembayaran kontribusi tabarru’ kepada reasuradur; c. pembayaran kembali Qardh kepada Dana Perusahaan; d. pengembalian Dana Tabarru’; e. biaya terkait pengelolaan aset Dana Tabarru’; dan/atau f. biaya lain yang dapat dibebankan kepada Dana Tabarru’ berdasarkan Prinsip Syariah. (3) Dana Tanahud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan untuk: a. pembayaran santunan/klaim/manfaat kepada pemegang polis, peserta, atau Pihak lain yang berhak berdasarkan Akad tanahud; b. pembayaran kontribusi tanahud kepada reasuradur; c. pembayaran kembali Qardh kepada Dana Perusahaan; d. pengembalian Dana Tanahud dalam hal diperbolehkan berdasarkan Akad tanahud; e. biaya terkait pengelolaan aset Dana Tanahud; dan/atau f. biaya lain yang dapat dibebankan kepada Dana Tanahud berdasarkan Prinsip Syariah. (4) Pengembalian Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan/atau pengembalian Dana Tanahud sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat dilakukan sebagai akibat dari: a. pembatalan polis dalam tenggang waktu yang diperkenankan (freelook period); b. penghentian polis oleh pemegang polis atau peserta sebelum masa asuransi berakhir; c. penghentian polis oleh Perusahaan sebelum masa asuransi berakhir; dan/atau d. pembayaran kontribusi Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud yang lebih besar dari seharusnya. (5) Pengembalian Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan/atau pengembalian Dana Tanahud sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, serta kondisi penyebab pengembalian Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dimuat di dalam polis.
Koreksi Anda