Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk pemenuhan ketentuan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 66, Dana Jaminan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dinilai berdasarkan nilai pasar wajar.
Koreksi Anda