Koreksi Pasal 67
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Teks Saat Ini
Untuk pemenuhan ketentuan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 66, Dana Jaminan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dinilai berdasarkan nilai pasar wajar.
Koreksi Anda
