Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Teks Saat Ini
Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 harus:
a. dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas nama Perusahaan dari instansi yang berwenang;
b. tidak dalam sengketa;
c. tidak sedang dijadikan jaminan; dan
d. tidak sedang diblokir oleh pihak yang berwenang.
Koreksi Anda
