Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah investasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan batasan maksimum investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dihitung dari: a. total investasi Dana Tabarru’ ditambah Dana Tanahud untuk penghitungan batasan Aset Yang Diperkenankan pada Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud; atau b. total investasi Dana Perusahaan untuk penghitungan batasan Aset Yang Diperkenankan pada Dana Perusahaan, per tanggal laporan posisi keuangan.
Koreksi Anda