Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi menjadi pemegang saham Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah, penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3) huruf a dapat melebihi batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
(2) Penempatan investasi yang melebihi batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan.
Koreksi Anda
