Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (5), dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan denda administratif sebesar Rp100.000,000,00 (seratus juta rupiah).
Koreksi Anda