Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi dari seluruh dana yang dikelolanya.
(2) Aset Yang Diperkenankan dari Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Perusahaan dalam bentuk investasi harus ditempatkan pada jenis:
a. deposito berjangka pada Bank Umum Syariah, unit usaha syariah pada bank umum, atau BPR Syariah, termasuk deposito on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
b. sertifikat deposito pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum;
c. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA;
d. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
e. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA;
f. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
g. sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek;
h. sukuk daerah;
i. EBUS Tanpa Penawaran Umum;
j. saham syariah yang tercatat di bursa efek;
k. reksa dana syariah;
l. efek beragun aset syariah;
m. dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif;
n. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif;
o. repurchase agreement (REPO); dan/atau
p. emas murni.
(3) Selain jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Aset yang Diperkenankan dari Dana Perusahaan dalam bentuk investasi dapat juga ditempatkan pada:
a. penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek dan bidang usahanya tidak melanggar Prinsip Syariah;
dan/atau
b. tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi.
(4) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang dapat ditempatkan di luar negeri harus dalam jenis:
a. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA;
b. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
c. sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek;
d. saham syariah yang tercatat di bursa efek;
e. reksa dana syariah; dan/atau
f. penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek dan bidang usahanya tidak melanggar Prinsip Syariah.
(5) Dasar penilaian setiap jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) mengacu pada standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi Perusahaan di INDONESIA.
(6) Ketentuan mengenai perhitungan jumlah DTMBR dan MMBR bagi Perusahaan yang melakukan penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa:
a. sukuk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf h sesuai dengan ketentuan perhitungan jumlah DTMBR dan MMBR bagi penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi
berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g; dan
b. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf n sesuai dengan ketentuan perhitungan jumlah DTMBR dan MMBR bagi penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m.
Koreksi Anda
