Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Unit Syariah tidak memenuhi ketentuan: a. penyediaan Aset Yang Tersedia Untuk Qardh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); b. penyetoran Qardh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); dan/atau c. pemenuhan Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki Unit Syariah, wajib menambah modal kerja pada Unit Syariah sehingga Unit Syariah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
Koreksi Anda