Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Teks Saat Ini
(1) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional;
b. dijual melalui penawaran umum; dan
c. informasi mengenai transaksinya dapat diakses di INDONESIA.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g, harus dilakukan pada sukuk atau obligasi syariah yang memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penempatan atas Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:
a. memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum;
b. memiliki peringkat AAA atau peringkat investasi tertinggi yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. dijamin/ditanggung dengan jaminan/penanggungan senilai paling sedikit
100% (seratus persen) dari nilai nominal EBUS Tanpa Penawaran Umum; dan
d. diterbitkan oleh badan usaha milik negara atau lembaga yang diberi kewenangan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat yang dijamin pemerintah pusat.
(5) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa saham syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf j di dalam negeri, harus termasuk dalam daftar efek syariah yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau pihak penerbit daftar efek syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kriteria dan penerbitan daftar efek syariah.
(6) Dalam hal saham syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak lagi termasuk dalam daftar efek syariah, saham syariah tersebut diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tidak tercantum dalam daftar efek syariah.
(7) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf k, harus memenuhi ketentuan:
a. bagi reksa dana syariah yang ditawarkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. bagi reksa dana penyertaan terbatas syariah yang telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan, dengan memenuhi ketentuan:
1. dijamin/ditanggung dengan jaminan/penanggungan senilai paling sedikit 100% (seratus persen) dari nilai nominal; dan
2. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa efek beragun aset syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf l dan dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf m, harus memenuhi ketentuan:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf n, harus memenuhi ketentuan:
a. pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal;
b. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
c. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum, telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan;
d. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. salah satu portofolio investasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif berupa aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan.
(10) Perusahaan yang melakukan investasi pada bentuk investasi berupa repurchase agreement (REPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf o, harus memenuhi persyaratan:
a. hasil penilaian tingkat kesehatan Perusahaan berdasarkan penilaian terakhir pada waktu penempatan investasi Perusahaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan berupa peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan bagi Perusahaan;
b. menggunakan kontrak perjanjian yang terstandarisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. transaksi dalam bentuk beli surat berharga syariah dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan;
d. jenis jaminan terbatas pada surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dan/atau surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
e. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari;
f. nilai repurchase agreement (REPO) paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga syariah yang dijaminkan; dan
g. transaksi repurchase agreement (REPO) terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA atau Bank INDONESIA Scriptless Securities Settlement System (BI-S4).
(11) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa emas murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf p, harus memenuhi ketentuan:
a. memenuhi persyaratan spesifikasi dan ditransaksikan pada:
1. bursa komoditi yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang; dan/atau
2. penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. disimpan di:
1. Bank Kustodian;
2. Pihak lain yang memperoleh izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan jasa penitipan; atau
3. Perusahaan yang bersangkutan, dengan syarat diasuransikan kepada Perusahaan Asuransi Syariah lain.
(12) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3) huruf b, harus memenuhi ketentuan:
a. dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan yang dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah dan/atau bangunan atas nama Perusahaan; dan
b. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir Pihak lain.
Koreksi Anda
