Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g dan/atau saham syariah yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf j, yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya dan berdenominasi rupiah, dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri. (2) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g dan/atau saham syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf j yang tercatat di bursa efek di dalam negeri dan/atau di luar negeri dan emitennya merupakan badan hukum asing, dikategorikan sebagai investasi di luar negeri. (3) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g dan/atau saham syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf j yang tercatat di bursa efek di dalam negeri dan/atau di luar negeri dan emitennya merupakan badan hukum INDONESIA, dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri. (4) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g yang diterbitkan oleh badan hukum asing yang lebih dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh badan hukum INDONESIA, dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri. (5) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus memenuhi ketentuan: a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan atau memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional; dan b. dijual melalui penawaran umum.
Koreksi Anda