Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Teks Saat Ini
(1) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a, surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b, dan sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf c harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional;
b. dijual melalui penawaran umum; dan
c. informasi mengenai transaksinya dapat diakses di INDONESIA.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa saham syariah yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf d harus memenuhi ketentuan:
a. termasuk dalam kategori saham syariah di tempat saham tersebut dicatatkan;
b. termasuk dalam kategori saham yang aktif diperdagangkan pada bursa efek di tempat saham syariah tersebut dicatatkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh bursa efek dimaksud; dan
c. informasi mengenai emiten dan transaksi saham syariah tersebut dapat diakses di INDONESIA.
(3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf e harus memenuhi ketentuan:
a. dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang telah mendapatkan izin dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi berdomisili;
b. telah mendapatkan izin/persetujuan/pendaftaran dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili dan dilakukan melalui penawaran umum;
c. dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh otoritas di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili; dan
d. informasi mengenai reksa dana dapat diakses di INDONESIA.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf f.
Koreksi Anda
