Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ditemukan ketidakwajaran penyisihan teknis atau bagian dari penyisihan teknis yang dibentuk oleh Perusahaan, Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. meminta Perusahaan untuk melakukan valuasi ulang atas jumlah penyisihan teknis atau atas bagian dari penyisihan teknis yang dianggap tidak wajar; atau
b. meminta dilakukan penelaahan (review) atas penyisihan teknis atau atas bagian dari penyisihan teknis tersebut oleh pihak independen atas beban Perusahaan.
(2) Perusahaan wajib menunjuk pihak independent dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan untuk dilakukan penelaahan (review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda
