Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penghitungan Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan, Qardh subordinasi tidak diperlakukan sebagai unsur Liabilitas jika Qardh subordinasi tersebut memenuhi ketentuan: a. digunakan untuk memenuhi ketentuan Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan; b. dituangkan dalam perjanjian notariil yang paling sedikit memuat: 1. pembayaran pokok pinjaman tersebut dilakukan jika tidak menyebabkan Perusahaan tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal; dan 2. jangka waktu pelunasan pinjaman tidak dibatasi; dan c. Qardh subordinasi diberikan dalam bentuk setoran tunai.
Koreksi Anda