Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dapat menempatkan aset Dana Perusahaan pada periode awal pembentukan Dana Investasi Peserta, Dana Tabarru’, dan Dana Tanahud dalam rangka optimalisasi imbal hasil Dana Investasi Peserta, Dana Tabarru’, dan Dana Tanahud.
(2) Aset Dana Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan Dana Perusahaan.
(3) Dalam hal Perusahaan melakukan penempatan aset Dana Perusahaan, Perusahaan wajib memiliki kebijakan yang dituangkan dalam bentuk pedoman tertulis yang paling sedikit memuat:
a. besaran Dana Perusahaan yang dapat digunakan untuk dana awal (seed money) dengan mempertimbangkan kebutuhan likuiditas Dana Perusahaan;
b. tujuan pembentukan dana awal (seed money);
c. kebijakan investasi dana awal (seed money) yang sesuai dengan karakteristik dana yang menggunakan dana awal (seed money) tersebut;
d. kebijakan penambahan, pengurangan, dan pengakhiran dana awal (seed money);
e. jangka waktu pemberian dana awal (seed money);
f. mekanisme pengalihan aset dari Dana Perusahaan kepada dana yang dibentuk dana awal (seed money) dan sebaliknya, termasuk Akad yang digunakan;
g. kebijakan akuntansi dan administrasi atas pengelolaan dana awal (seed money);
h. manajemen risiko pengelolaan dana awal (seed money); dan
i. persetujuan DPS atas pembentukan dana awal (seed money).
(4) Dana yang diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dalam batasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
(5) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk setiap underlying aset selain Subdana pada pembentukan Subdana awal (seed money).
(6) Larangan pengalihan aset dan Liabilitas dari satu dana kepada dana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dikecualikan untuk pengalihan kembali aset Dana Perusahaan yang telah ditempatkan pada pembentukan dana awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
